Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua, Ruben Magai. Foto: MS
Jayapura,Aparat
kepolisian Polda Papua, Senin (10/6/2013) kemarin, membubarkan paksa aksi demonstrasi
dan menangkap Ogram Wanimbo, Agus Mabel, dan Timo Alua.
Pembubaran
aksi dan penangkapan terjadi saat menggelar aksi untuk mendukung pendaftaran
Papua menjadi anggota tetap Melanesia Spearhead Group (MSG) pada KTT
yang akan berlangsung 18 Juni 2013 di Kaledonia Baru, Noumea.
Kejadian
itu ditanggapi keras Ketua
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua, Ruben Magai.
Kepada majalahselangkah.com melalui wawancara telepon, Selasa,
(11/06/13), Ruben meminta kepada kepolisian di Papua untuk tidak mengintimidasi
rakyat Papua hanya gara-gara proses administrasi.
"Setiap
warga negara punya hak untuk menyampaikan pendapatnya, sekalipun demonstrasi
untuk meminta merdeka. Polda beralasan harus ada izin. Padahal, tempat sudah
dibertahukan itu tingkatan koordinasi antar mereka. Hanya karena alasan proses
administrasi lalu melawan demokrasi itu harus dihentikan," katanya.
"Izin-izin
memang mereka mau datang ke kou punya tempatkah. Saya pikir, Polda Papua jangan
kaitkan proses administrasi lalu hadang masyarakat di depan rumah atau di titik
kumpul aksi. Kalau sudah ada izin, polisi punya tugas mengantarkan rakyat ke
tempat tujuan sekali pun aksi minta merdeka," tuturnya.
"Undang-Undang
sudah jelas. Demonstrasi itu bagian dari proses demokrasi. Ini harus kita
perjelas semua. Aksi demonstrasi ini cukup pemberitahuan saja, kecuali orang
mau datang ke kantor Polisi," katanya.
Kata dia,
polisi Papua selalu beralasan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian
Pendapat di Muka Umum khususnya pasal 5-7. Padahal, sebuah wilayah merdeka atau
tidak itu bukan ditentukan oleh orang-perorang. Merdeka itu ditentukan negara
dan pengakuan dunia internasional. (GE/MS)
Sumber: http://majalahselangkah.com
No comments:
Post a Comment