Sejumlah mahasiswa Papua di Jayapura demo tolak UU Otsus Papua (Foto: Ist)
PAPUAN, Manokwari — Gagasan Presiden Republik
Indonesia melalui Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe untuk mendorong
lahirnya kebijakan dadakan yang disebut “Otonomi Khusus Plus” adalah
merupakan sebuah langkah politik yang amburadul dan sangat memalukan,
serta bersifat inskonstitusional.
“Karena jelas-jelas langkah politik kedua pemimpin bangsa tersebut
telah menciderai amanat Undang Undang Dasar 1945, khususnya pasal 5 ayat
(1), pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20 ayat (1) dan ayat (5),
pasal 21 ayat (1), pasal 26 dan pasal 28,” tegas Direktur Eksekutif
LP3BH Manokwari, Yan CH Warinussy, dalam rilis yang diterima
suarapapua.com, Senin (10/6/2013).
Dikatakan, langkah tersebut juga sudah melanggar amanat Ketetapan MPR
RI Nomor XV/MPR/1988, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/2000, Ketetepan MPR Nomor V/MPR/2000 dan juga Ketetapan MPR
Nomor VIII/MPR/2000.
Dimana kelima TAP MPR tersebut telah merupakan landasan hukum dari
dilahirkannya kebijakan tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua
dahulu.
“Menurut saya dari sisi hukum bahwa keinginan seorang Presiden SBY
dan Gubernur Enembe tersebut dalam membentuk kebijakan Otsul Plus yang
nyata sebagai Undang Undang Pemerintahan Papua adalah
inkonstitusional,” ujar Warinussy.
“Ini disebabkan karena mereka para petinggi negara telah melanggar
hak-hak rakyat Papua untuk melakukan telebih dahulu evaluasi menyeluruh
terhadap pelaksanan otsus berdasarkan pasal 67, pasal 77 dan pasal 78
dari Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi propinsi
Papua. Kemudian telah diberlakukan di propinsi Papua Barat dengan Undang
Undang Nomor 35 tahun 2008.”
Warinussy juga mengajak semua rakyat Papua untuk segera mengambil
langkah hukum dengan mengajukan gugatan class action dan mempersiapkan
langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Pemerintahan
Papua yang sedang dirancang saat ini.
“Adalah sangat bijaksana jika Universitas Cenderawasih dan
Universitas negeri papua melalui kedua Rektornya segera membuat kajian
akademik terhadap rencana perumusaan kebijakan otsus plus yang
tidak lain dari pada undang undang pemerintahan Papua tersebut,” tambah SC Foker LSM Papua ini.
Menurut pengacara senior ini, sangat penting jika hasil kajian
akademik kedua lembaga ilmiah tersebut digunakan kelak sebagai bahan
penting dalam merancang langkah hukum dan politik terhadap Presiden SBY
dan Gubernur Papua yang bisa dikategorikan sebagai pelaku perbuatan
melawan hukum terhadap hak-hak rakyat Papua sebagai warga negara
Indonesia secara konstitusional.
Dorus Wakum, aktivis hak asasi manusia di Papua sependapat dengan
pandangan Warinussy, sebab Otsus Plus dinilai sebagai “cuci dosanya”
Jakarta dengan kegagalan UU Otsus Papua.
“Kami seluruh rakyat Papua sudah tolak UU Otsus, termasuk RUU Otsus
plus juga kami tolak, rakyat Papua minta hak-hak politik mereka dijawab
pemerintah Indonesia,” tegas Wakum yang juga Kordinator Umum KAMPAK
Papua ini.
OKTOVIANUS POGAU
Sumber:http://suarapapua.com
No comments:
Post a Comment