Beberapa Tapol/Napol di beberapa penjara di tanah Papua (Foto: Facebook.com)
PAPUAN, Jayapura — Sebanyak 25 Tahanan
Politik/Narapidana Politik (Tapol/Napol) di Lembaga Permasyarakatan (LP)
Abepura, Jayapura, Papua, menolak rencana pemberiaan amnesty dan grasi
dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik
Indonesia.
“Dengan ini, kami tawanan politik yang bertanda tangan dibawah ini
menyatakan, pertama, menolak pemberiaan grasi atau amnesty oleh Presiden
Republik Indonesia, kedua, kami tidak butuh dibebaskan dari penjara,
tetapi butuh dan tuntut bebaskan bangsa Papua dari penjajahan Negara
colonial Republik Indonesia,” tulis pernyataan para Tapol, yang dikirim
ke redaksi
suarapapua.com, Sabtu (25/5/2013).
Adapun 25 tanahan politik yang membubuhkan tanda tangan mereka tanda
menolak pemberian amnesty dan grasi dari pemerintah Indonesia adalah :
1. Filep J.S. Karma
2. Victor F Yeimo
3. Selpius Bobii
4. A. Makbrawen Sananay Krasar
5. Dominikus Sarabut
6. Beni Teno
7. Alex Makabori
8. Nico D. Sosomar
9. Petrus Nerotou
10. Denny I Hisage
11. Dago Ronald Gobai
12. Jefry Wandikbo
13. Mathan Klembiab
14. Rendy W. Wetipo
15. Boas Gombo
16. Jhon Pekei
17. Oliken giyai
18. Panus Kogoya
19. Warsel Asso
20. Yunias Itlay
21. Timur Waker
22. Kondison Jikibalom
23. Serko Itlay
24. Japrai Murib
25. Yulianus Wenda
Sebelumnya, (baca:
Andreas Harsono : Lagu Lama, SBY Bicara Soal Grasi dan Remisi Untuk Tapol) Andreas Harsono, peneliti
Human Rights Watch (HRW)
untuk Indonesia melihat rencana pemberiaan amnesty, grasi dan remisi
bagi Tapol/Napol di Papua merupakan lagu lama yang kembali dinyanyikan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sebenarnya tak ada hal baru yang ditawarkan Presiden SBY ketika dia
membicarakan grasi dan remisi agar tapol Papua bebas dari penjara. Ini
lagu lama yang sering dinyanyikan kepada Tapol/Napol,” kata Harsono,
kemarin.
Menurut laporan
Papuan Behinds Bars, hingga Maret 2013 jumlah Tapol/Napol yang ditahan pemerintah Indonesia karena alasan melakukan tindakan makar adalah 40 orang.
Belakangan, beberapa lagi kembali ditahan dengan tuduhan makar. Ada 7
orang di Sorong, 7 orang di Timika, 7 orang di Biak, dan termasuk Ketua
Umum KNPB, Victor F Yeimo yang kembali ditahan dengan alasan belum
menjalani sisa masa tahanan di LP Abepura.
OKTOVIANUS POGAU
Sum: http://suarapapua.com/
No comments:
Post a Comment