Jayapura, 23/5 (Jubi) – Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Kabesma Uncen) Jayapura menggelar mimbar bebas dengan tema Matinya Demokrasi dan HAM di Papua. Kegiatan ini dilaksanakan di Gapura Uncen, Perumnas III Waena, Jayapura, Kamis (23/5).
“Melihat berbagai realita dan kondisi Papua terakhir ini terutama dengan semakin banyak Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) membuat hati kita tergerak sebaga Anak Asli Papua untuk bersatu untuk mengakhiri penderitaan ini,” demikian kata Septi Meidodga (SM) Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih (DPM FISIP Uncen) Uncen dalam orasi politiknya di Gapura Uncen, Perumnas III Waena, Jayapura, Kamis (23/5).
Mimbar bebas yang sebenarnya direncanakan akan dilaksanakan di Lingkaran Abepura ini ternyata tidak mendapat ijin dari pihak aparat kepolisian sehingga tempat pelaksanaannya dipindahkan ke dalam areal Uncen yangberlangsung sejak Pkl. 09.00 WIT.
“Semua Mahasiswa Uncen, terutama Anak Asli Papua, jangan pernah takut mengatakan benar kalau itu benar dan salah kalau itu salah seperti yang diucapkan mendiang Arnold C. Ap. Hal yang perlu dipahami Rakyat Papua adalah ketika kita dibunuh mati, ideologi kita tidak akan pernah mati karena ideologi kita bukan makan minum atau kepentingan pribadi,” demikian kata Meidodga lagi.
Menurut Kabesma Uncen, inilah saatnya bagi Generasi Muda Papua untuk bangkit dan bersatu melawan penindasan. Tinggalkan egoisme pribadi dan jangan berfikir tentang hidup sekarang tetapi lihatlah yang terjadi di tengah-tengah kita dan masa yang akan datang bahwa tidak akan ada kesejahteraan bila Rakyat Papua masih dijajah dan dibunuh.
“Kami minta Kapolda Papua segera membuka ruang demokrasi di Tanah Papua, segera bebaskan Tapol/Napol Papua, Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas semua kasus pelanggaran HAM dan kami minta aparat keamanan TNI/Polru stop menangkap aktivis HAM dan membunuh Rakyat Papua,” ungkap Medgidga. (Jubi/Aprila Wayar)
Sum: http://tabloidjubi.com/
No comments:
Post a Comment