<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Penangkapan 13 Mei Langgar UU dan HAM

Penangkapan 13 Mei Langgar UU dan HAM

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Majelis Rakyat Papua (MRP),  Yakobus Dumupa melalui Pers Release-nya yang dikirimkan kepada www.majalahselangkah.com, Rabu,  (15/05/13) mengatakan, pembubaran paksa dan penangkapan 4 aktivis Papua pada aksi 13 Mei lalu di Jayapura melanggar Undang-Undang dan Hak Asasi Manusia.
Kata dia,  aksi  demonstrasi damai yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Garakan Rakyat Demokratik Papua (Garda Papua), West Papua National Authorithy (WPNA), Mahasiswa Uncen, Gereja dan pihak lainnya pada tanggal 13 Mei 2013 berujung pada pembubaran secara paksa dan penangkapan empat orang masing-masing Ketua Umum KNPB, Viktor Yeimo, Sekertaris WPNA, Marthen Manggaprou, Yongky Ulimpa (23), Mahasiswa Universitas Cenderawasih, dan Elly Kobak (17), Mahasiswa Universitas Cenderawasih oleh pihak kepolisian.
Kata Dumupa, "Sesuai dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, maka aksi demonstrasi pada tanggal 13 Mei 2013 adalah sesuai dengan ketentuan UU tersebut. Sebab UU ini memberikan hak kepada setiap individu baik sendiri-sendiri atau berkelompok untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, termasuk dengan cara berdemonstrasi."
Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan UU No. 9 Tahun 1998, maka pihak kepolisian yang membubarkan paksa demonstrasi dan menangkap beberapa orang demonstran adalah tindakan yang melenggar aturan perundang-undangan dan hak asasi manusia.
"Jelas polisi tidak bertindak profesional dan cenderung mengedepankan tindakan anarki. Sesuai dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 1998, pihak pendemo hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, bukan meminta izin kepada pihak kepolisian. Dan menurut ketentuan UU tersebut, pihak kepolisian berkewajiban untuk membantu mengamankan aksi demonstrasi tersebut, bukan memberikan izin atau tidak memberikan izin, apalagi membubarkan paksa," katanya.
Ia menjelaskan, pembubaran aksi demonstrasi dan penangkapan beberapa demonstran tersebut mengindikasikan dua hal. Pertama, adanya ketakutan yang sistemis dalam tubuh pemerintahan Indonesia tentang aspirasi dan perjuangan kemerdekaan Papua. Pemerintah Indonesia masih trauma dengan bayang-bayang dekolonisasi Timor Leste, padahal dengan berdemostrasi tidak serta-merta membuat Papua merdeka langsung. Kedua, ruang demokrasi di Papua sedang dibunuh secara sistematis, sehingga penyampaian pendapat di muka umum dianggap ilegal dan para demontran dianggap separatis.
Berkaitan dengan sikap MRP tentang aksi demonstrasi tersebut, kata Dumupa,  para prinsipnya MRP sudah siap untuk menerima para demonstran. MRP sama sekali tidak pernah melarang demosntrasi damai, karena hal itu dianggap hak asasi manusia orang asli Papua dan bagian dari demokrasi. Mengenai penangkapan empat orang demonstran itu di luar sepengetahuan MRP. MRP juga tidak pernah meminta pihak kepolisian untuk membubarkan aksi demonstrasi dan menangkap para demonstran.
"Saya menghimbau kepada pihak kepolisian untuk membebaskan empat orang demonstran yang telah ditangkap. Dan untuk lain kali pihak kepolisian tidak boleh melarang aksi demonstrasi damai dan menangkap para demonstran, karena hal itu tidak semata-mata melanggar hak asasi manusia dan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menghancurkan wibawa dan kredibilitas Polri dan negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi," tuturnya.  
Menurut dia, jika hak asasi manusia terus dilanggar, hukum masih diinjak-injak dan wibawa Polri dan negara Indonesia terus hancur di mata internasional, maka bukan tidak mungkin masalah Papua akan semakin mendapat perhatian dan dukungan internasional yang lebih luas. (GE/MS)
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger