<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » KontraS dan Napas Desak Kapolnas Periksa Kapolda Papua

KontraS dan Napas Desak Kapolnas Periksa Kapolda Papua

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH --  Komisi untuk Orang Hilang dan Tidak  Kekerasan (KontraS) dan National  Papua Solidarity (Napas) mengecam keras atas sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi di Papua.
Dalam catatan KontraS maupun Napas sejak 30 April sampai 22 Mei 2013, telah terjadi 3 orang tewas ditembak, 2 orang luka-luka dan 26 orang ditangkap (6 orang telah dibebaskan pada tanggal 22 Mei). Serangkain kekerasan yang massif berupa penembakan, penghilangan paksa, pembunuhan, pelarangan dan pembubaran paksa massa aksi hingga penangkapan dan penahanan yang disertai dengan penyiksaan dibeberapa tempat diantaranya Biak, Sorong, Timika dan Puncak Jaya. Mereka yang menjadi korban adalah warga sipil biasa yang dituduh anggota OPM, mahasiswa yang melakukan demontrasi menyikapi tindakan refresif aparat keamanan. Tulis Napas melalui press release yang dikirim kepada www.majalahselangkah.com.
Selain itu tindakan diluar prosedur hukum yang dilakukan Aparat Kepolisian Resort Kota Jayapura (Polresta) yang kembali membatasi ruang ekspresi bagi warga Papua. Dimana aparat kembali melarang mahasiswa melakukan mimbar bebas, untuk memperingati 15 Tahun reformasi di Indonesia di bundaran (lingkaran) Abepura pada hari Kamis 23 Mei 2013. Selain pelarangan, mereka juga menginterogasi Yason Ngelia, penanggung jawab aksi (mimbar bebas) terkait aksi 13 Mei di depan Kampus Uncen, dia diinterogasi saat ke Kantor Polresta untuk mengecek surat tanda terima pemberitahuan dan atau mengecek surat balasan atas surat pemberitahuan aksi yang mereka ajukan sehari sebelumnya. Ketika itu sempat interogasi terhadap ketua BEM Uncen tersebut yang berlangsung selama 6 jam (12.00-18.00 WIT).
Terkait beberapa rentetan peristiwa ini Kontras dan Napas menilai alasan kepolisian tidak mendasar karena aksi yang disertai penangkapan tanggal 13 Mei lalu tidak mendasar karena SPP HAM bukan merupakan sebuah organisasi permanen tetapi solidaritas kemanusiaan yang dibentuk oleh aktivis HAM untuk merespon Tragedi 1 Mei yang menewaskan 3 orang warga sipil.
Selain itu mereka juga menilai tindakan aparat ini juga telah membatasi hak warga untuk berserikat, berkumpul dan berekspresi yang telah dijamin oleh konstitusi dasar Negara (UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 dan 28 I ayat 1, dan secara khusus diatur juga dalam  UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, terutama pasal 1 dan 2. dan UU no. 12 tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi hak-hak sipil politik (pasal 19 dan 21) telah menjamin hak atas kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai oleh setiap warganya dan negara berkewajiban memberikan jaminan atas pemenuhan hak tersebut. Bentuk pengingkaran terhadap pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi diatas menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah gagal memberikan perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak atas kebebasan berekspresi bagi warga di Papua.
Oleh sebab itu, Kontras dan Napas mendesak agar 1. Kapolnas memeriksa Kapolda Papua, Tito Karnavian dan Kapolres Jayapura atas tindakan pelarangan dan represi terhadap aksi damai 1 dan 13 Mei di Papua. 2. Kapolri untuk segera menghentikan pelarangan aksi damai, pembubaran paksa dan penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis HAM dan Mahasiswa serta membebaskan warga sipil yang ditahan pada tanggal 13 Mei dan semua warga sipil yang ditangkap terkait peringatan 1 Mei 2013 lalu. Dan mendesak Pemerintah Indonesia khususnya Menteri Luar Negeri agar  memberikan akses masuk pada pelapor khusus PBB sebagai bentuk keterbukaan pemerintah Indonesia terhadap situasi di Papua, termasuk diantaranya  akses pers dalam dan luar negeri.
Mereka juga mendesak agar dalam rangka pembukaan ruang demokrasi, pemerintah juga harus mencabut semua instrument hukum dan kebijakan yang membelenggu kebebasan berorganisasi, berekspresi, mengemukakan pandangan politik secara damai di Papua. (AE/MS)

Sum: http://majalahselangkah.com/
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger