<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Orang Papua di balik Jeruji: Maret 2013

Orang Papua di balik Jeruji: Maret 2013

ifnofoto

Papuans Behind Bars (Orang Papua di Balik Jeruji) adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.
Papuans Behind Bars adalah satu proyek kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakat Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.
Proyek ini menyimpan data lebih dari 200 tahanan politik saat ini dan bekas tahanan politik dan website - www.papuansbehindbars.org –  akan diluncurkan akhir bulan ini. Kami akan mempublikasikan semua perkembangan terbaru secara bulanan, memberikan tanda waspada terhadap peristiwa penangkapan dalam kaitannya dengan masalah politik dan informasi perkembangan terkini yang memberi dampak terhadap para tahanan politik. Maret Update adalah bagian ketiga dari seri ini.
Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Ringkasan

Pada akhir Maret 2013 terdapat 40 tahanan politik dalam penjara di Papua. Sepanjang Maret, terdapat peningkatan pelaporan terkait penangkapan sewenang-wenang, penahanan, penyiksaan dan pelecehan terhadap warga sipil di Papua Barat. Terdapat penangkapan  di Sarmi, Manokwari dan Paniai.
Jon Nuntian dalam kasus kamp Tentara Pembebasan Nasional /TPN, ditangkap pada  Mei 2012 dan dijatuhi hukuman atas tindakan makar, dibebaskan pada Maret 2013. Dua remaja yang ditangkap secara sewenang-wenang  di Paniai bulan lalu dan diduga anggota TPN/OPM juga sudah dibebaskan. Persidangan untuk kasus bahan peledakan di Biak dan kasus makar dan bahan peledakan di Timika masih berlanjut.  Aktivis hak asasi manusia setempat menginformasikan kasus bahan-bahan peledakan di Wamena. Pengadilan terhadap Deny Hisage dan 5 aktivis lainnya dari Komite Nasional Papua Barat/KNPB dimulai pada akhir bulan ini.

Penangkapan

Empat orang yang diduga anggota TPN/OPM ditangkap di Sarmi

Pada 3 Maret 2012, empat orang ditangkap oleh empat anggota satuan tugas (satgas) tentara di Kampung Yamna, Kabupaten Sarmi sekitar pukul 10:30 WIT atas dugaan keterlibatan mereka dengan Tentara Pembebasan Nasional / Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM). Mereka dibawa ke Polres Pantai Timur sebelum dipindahkan ke Polres Sarmi dan telah diidentifikasi sebagai Isak Demetouw (alias Alex Makabori) dan Daniel Norotouw dari Jayapura, dan Niko Sasomar dan Sileman Teno dari Sarmi.
Menurut seorang Komandan tentera, satgas tersebut menerima informasi dari penduduk desa Nengke di Kabupaten Sarmi bahwa empat anggota TPN/OPM yang bersenjata mengendarai sepeda motor menuju ke arah Jayapura. Saat ditangkap, mereka diduga membawa  dokumen TPN/OPM tertanggal 26 Februari 2013, satu buah kartu anggota TPN/OPM, satu buah sangkur lipat kenis M9, lambang bendera Bintang Kejora, satu buah foto Niko Sasomar memegang senjata M16 dan satu buah ransel yang berisi IDR 20 juta, serta tiga buah ponsel dan dua botol obat. Polisi menyatakan bahwa keempatnya terbukti bersalah karena bekerjasama dalam melakukan gangguan keamanan di Sarmi dan kabupaten Jayapura. Mereka didakwa dengan Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat 12/1951 atas konspirasi dan kepemilikian senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan hukuman maksimal seumur hidup.
Meskipun mereka belum diadili, semenjak penembakan Puncak Jaya, terdapat sejumlah laporan dimana warga sipil dituduh terlibat dengan TPN/OPM. Di Paniai delapan warga sipil dalam dua kasus terpisah telah ditangkap dan beberapa dari mereka disiksa karena dituduh terlibat dengan TPN/OPM, sehingga akhirnya dibebaskan tanpa dakwaan (lihat di bawah).

Manokwari: Aktivis hak asasi manusia didakwa melakukan makar untuk demonstrasi dan pertemuan damai 

Tiga aktivis HAM, Markus Yenu, Eliaezer Awom dan Jhon Warijo,  didakwa dengan pidana makar oleh polisi Manokwari dalam kaitannya dengan keterlibatan mereka dalam demonstrasi damai pada 17 Januari 2013 dan pertemuan Komite Nasional Pemuda Papua (KNPP), yang berlangsung antara 31 Januari dan 2 Februari 2013.
Polres menyatakan bahwa mereka telah menerima cukup bukti dari informasi delapan saksi terhadap Markus Yenu, Gubernur Eksekutif Otoritas Nasional Papua Barat (WPNA) Wilayah II Manokwari, sehingga prosesnya ditindaklanjuti. Kasus ini sedang diajukan ke pengadilan. Yenu dilaporkan ditangkap pada 6 Maret 2013 dan dibawa ke Polres Manokwari dimana dia diinterogasi tentang demonstrasi damai pada 17 Januari 2013 di mana bendera Bintang Kejora dikibarkan.
Sementara di tahanan, Yenu diduga dikunjungi oleh Yakobus Marzuki, mantan Kepala Kapolda pada tahun 2008 dan Direktur Intelijen Polda Papua yang menyatakan bahwa ada bukti keterlibatan Yenu dalam tindakan memprovokasi pembakaran dan perusakan pada 5 Desember 2012 setelah penembakan tahanan politik Thimotius Ap. Menurut Yenu, polisi diduga mengindikasikan empat orang lain, Frans Kapisa, Billy Auparay, Ottow Rumaseb and Zeth Wambrauw, bersama Jakobus Wanggai dan Eliaezer Awom sebagai tersangka. Jakobus Wanggai adalah mantan tahanan politik, setelah menjalani hukuman di penjara karena menaikkan bendera Melanesia 14 bintang. Pada saat laporan ini ditulis, tidak diketahui apakah Markus Yenu mendapatkan pendampingan hukum.
Polisi dilaporkan menyatakan bahwa Eliaezer Awom dan Jhon Warijo tidak menanggapi surat panggilan dan bahwa mereka akan dipanggil secara paksa jika panggilan kedua diabaikan. Polisi diduga percaya bahwa Jhon Warijo, ketua KNPP tersebut, tidak berada di Manokwari pada saat ini dan Polisi menyatakan akan mencari saksi untuk membuktikan bahwa semasa demonstrasi tanggal 17 Januari, Eliaezer Aweom menyatakan bahwa dia adalah Komandan OPM. Polisi juga menyatakan telah mengamankan alat  bukti tersangka, berupa tiga bendera Bintang Kejora dan dokumen lainnya yang disita semasa demonstrasi.

Paniai: Enam warga sipil ditangkap, ibu hamil dianiaya dan bayi diserang dalam penggerebekan untuk menemukan anggota pro-kemerdekaan

Pada 7 Februari 2013 Musa Yeimo, pemimpin sebuah gereja setempat di Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, bersama lima lain warga sipil, Benny Yeimo, Mesak Yeimo, Sam Yeimo, Kalep Yeimo dan Alpius Nawipa ditangkap dan dianiaya. Saat mereka ditahan di Polres Paniai, warga Kampung Ipakiye melakukan dua kali demonstrasi  menuntut pembebasan mereka. Keenamnya mengatakan bahwa mereka tidak memiliki pertalian dengan OPM pro-kemerdekaan, sehingga akhirnya pada 9 Maret dibebaskan tanpa syarat karena kurangnya bukti.
Menurut sebuah laporan oleh Asean Human Rights Commission/Komisi HAM Asia, sebelum penangkapan itu gabungan TNI dan Polri menggerebek rumah Stephanus Yogi, seorang warga sipil yang sempat melarikan diri setelah menerima peringatan sebelumnya dari warga kampung lain atas penggerebekan tersebut. Empat petugas dari gabungan ini diaporkan memaksa masuk ke rumah dan karena tidak dapat menemukan Stephanus Yogi atau mendapat informasi dari istrinya, Dorpina Gobay, mereka melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan menyerang anaknya yang berusia 18-bulan. Gobay tidak bisa berkomunikasi dengan polisi karena dia hanya bisa berbicara bahasa lokal saja, dan tidak dapat berbahasa Indonesia.
Semenjak penembakan Puncak Jaya yang menyebabkan kematian delapan tentara Indonesia dan empat warga sipil, telah terjadi peningkatan target dan penangkapan warga sipil di bawah tuduhan keterlibatan mereka dengan TPN/OPM. Sejak penembakan tersebut pada Februari, dilaporkan terdapat peningkatan atas kehadiran TNI dan Polri. Aktivis lokal juga melaporkan beberapa kasus intimidasi dan pelecehan terhadap warga sipil serta penggeledahan sewenang-wenang dan penyitaan atau penghancuran ponsel rakyat.

Pembebasan

Serui: Kasus ‘kamp TPN’ – Jon Nuntian dibebaskan

Menurut laporan aktivis setempat yang diterima melalui email, Jon Nuntian dilaporkan dibebaskan pada sekitar 14 Maret 2013. Nuntian ditangkap pada 29 Mei 2012 atas dugaan keterlibatannya dengan kamp TPN dan terus ditahan di penjara Serui. Situs berita Umagi pro-kemerdekaan melaporkan bahwa pada malam saat penangkapan, pasukan militer telah membakar rumah-rumah di daerah setempat Kampung Wanampompi, Pulau Yapen, yang Polisi nyatakan sebagai kamp pelatihan TPN/OPM.  Laporan ini menggambarkan Nuntian sebagai warga sipil biasa. Dia didakwa dengan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP dan tidak pasti apakah sidangannya telah dimulai.
Menuntut sebuah laporan oleh Tabloid Jubi, ketika warga Wadapi berdemonstrasi menentang penangkapan Jon Nuntian di luar DPR Yapen, seorang wartawan yang melaporkan acara itu diancam oleh polisi setempat dan diperingatkan untuk tidak mempublikasikan berita.

Pembebasan dua remaja yang diduga anggota OPM di Paniai

Pada 11 Maret 2013, dua remaja Alpons Gobay dan Meny Gobay dibebaskan dari tahanan polisi. Masing-masing berusia 15 dan 18 tahun, Alpons dan Menydilaporkan ditangkap di Paniai pada tanggal 25 Februari dan ditahan secara sewenang-wenang atas tuduhan palsu selama dua minggu sebelum akhirnya dibebaskan. Seorang aktivis setempat melaporkan bahwa kedua remaja tersebut ditangkap di rumah mereka dan didakwa dengan kepemilikian amunisi.  Dilaporkan  bahwa saat keduanya kembali dari pasar lokal pagi itu, mereka menemukan seorang asing di rumah mereka, yang mengatakan bahwa dia sedang beristirahat dan bermaksud untuk pergi memancing di Bobaigo. Keduanya berpikir orang asing itu tidak menjadi ancaman dan terus berlangsung menyiapkan makan siang mereka. Laki-laki tersebut kemudian setiba-tiba meninggalkan rumah, meninggalkan sebuah noken.
Beberapa saat kemudian pada waktu 10:00 WIT, pasukan gabungan TNI dan Polri menggerebek rumah mereka dan menangkap kedua remaja tersebut diduga memukuli dan kemudian menyiksa mereka ketika ditahan di Polres Paniai. Polisi dilaporkan menemukan transceiver genggam, satu butir amunisi kaliber 7,56, ponsel, dua kartu identitas TPN/OPM yang bukan kepunyaan kedua remaja ini, dan anyaman simbol Bintang Kejora dalam noken yang ditinggalkan oleh orang asing itu. Mereka didakwa dengan UU Darurat 12/1951 karena memiliki amunisi.
Seperti kasus enam warga sipil ditangkap di Paniai, penangkapan ini terjadi setelah penembakan Puncak Jaya, sebagai tindak lanjut dari peningkatan dalam penargetan warga sipil di bawah tuduhan keanggotaan TPN/OPM.

Tinjauan persidangan-persidangan dan kasus-kasus politik

Sementara beberapa persidangan kasus politik yang sedang berlangsung dilihat sebagai ‘semata-mata’ kasus politik, persidangan lainnya dianggap melibatkan unsur-unsur kriminal dan juga element politik. Oleh karena kasus ini begitu rumit, Papuans Behind Bars tidak dapat menentukan apakah para tersangka adalah tahanan politik sampai proses persidangan diketahui. Meskipun demikian, kami prihatin bahwa mereka memiliki resiko karena tidak menerima pendampingan hukum yang memadai atau mendapatkan persidangan yang wajar karena  disebabkan oleh persidangan yang jelas bersifat politis dan stigma yang melekat pada diri mereka.

Biak: Persidangan bahan peledakan terus berlangsung

Persidangan dua aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Barnabas Mansoben dan Paulus Aluadilanjutkan pada bulan Maret. Didakwa dengan UU Darurat 12/1951 karena memiliki bahan-bahan peledak, keduanya menunggu persidangan keempat di Pengadilan Negeri Biak, yang diharap akan mendegarkan saksi dan memeriksa bukti. Seorang pengacara untuk kedua aktivis tersebut telah menyatakan bahwa dakwaan yang diberikan adalah berlebihan dan telah mengajukan praperadilan kepada hakim untuk pembebasan mereka karena tidak adanya bukti yang kuat. Praperadilan itu ditolak.

Timika: Kasus makar dan bahan peledakan

Pada 22 Maret, persidangan enam anggota KNPB yang dituduh memiliki bahan peledak berlanjut di Pengadilan Negeri Timika dengan pemeriksaan terhadap keenam orang terdakwa Ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2012, terdakwa menyatakan bahwa informasi yang disajikan dalam laporan penyelidikan polisi  tidak benar dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat beberapa benda yang diajukan sebagai alat bukti.
Yakonias Womsiwor menyatakan bahwa panah wayer dan benda-benda tajam lain yang digunakan sebagai bukti terhadap dirinya adalah alat yang dia gunakan untuk berburu dan memancing. Dia juga menyatakan bahwa tidak seperti disebutkan dalam surat dakwaan, Steven Itlay dan Romario Yatipai tidak memintanya untuk membuat senjata-senjata itu, dan juga Paulus Marsyom, Yanto Awerkion dan Alfret Marsyom tidak membantunya membuat panah wayer. Pernyataan yang dibuat oleh kelima terdakwa anggota KNPB lainnya mendukung pernyataan Womsiwor itu.
Steven Itlai dan Romario Yatipai menyatakan bahwa mereka berdua pernah memimpin demonstrasi, tapi semua demonstrasi ini adalah damai dan mereka telah menerima surat ijin dari kepolisian Timika. Yanto Awerkion menyatakan bahwa dia tidak memiliki pengetahuan, dan bukan pemilik dopis yang disajikan sebagai bukti terhadapnya. Persidangan ini seharusnya berlanjut pada 28 Maret 2013 dengan agenda penyajian alat bukti dari saksi, namun sesi ini telah ditunda sampai  4 April.
KNPB di Timika dan Wamena telah membantah keras bahwa anggota mereka terlibat dalam konspirasi untuk membuat bom, dan menyatakan bahwa tuduhan ini merupakan strategi untuk mendeskriditikan dan mengkriminalisasi organisasi mereka.

Kasus bahan peledakan Wamena

Sebuah laporan penyelidikan oleh aktivis HAM setempat telah mengungkapkan informasi baru tentang kasus bahan-bahan peledakan di Wamena, di mana beberapa orang telah ditangkap dan diduga disiksa. Aktivis HAM setempat percaya serangkaian kejadian yang saling berhubungan dengan kasus ini, yaitu : penangkapan delapan atau sembilan aktivis KNPB pada tanggal 29 September, serangan terhadap sebuah pos polisi di Pirime sekitar tanggal 27 November, penangkapan dan dugaan penyiksaan tujuh orang pada tanggal 29 November, penembakan Hubertus Mabel dan Natalias Alua dan penangkapan aktivis KNPB Simeon Dabi, Meki Walo Kogoya dan Wene Gombo pada pagi 16 Desember, pembakaran sebuah pos polisi Wouma di kota Wamena pada malam 16 Desember, pembakaran sebuah honai adat milik Dewan Adat Papua (DAP) pada malam yang sama selepas penembakan dan penangkapan tersebut, dan terakhir penangkapan dan penyiksaan terhadap Agus Hiluka pada malam 16 Desember, sehubungan dengan pembakaran pos polisi Wouma.
Delapan atau sembilan orang dilaporkan ditangkap di Wamena pada tanggal 29 September 2012 sehubungan dengan bom yang ditemukan di halaman Kabupaten Legislatif Jayawijaya, termasuk  Yan Yunus WaMu, Edo Doga, Irika Kosay, Yusuf Hiluka, Yan Mabel, Lucky Matuan, Natalia Kosay (perempuan), dan Melianus Kosay. Pada tanggal 12 Oktober 2012, lima aktivis KNPB ditangkap di Jayapura, diduga terkait dengan kasus yang sama. Kelima pemuda – Yasons Sambom, Denny Hisage, Anike Kogoya, Feliks Bahabol and Linus Bahabol – dibebaskan tanpa tuduhan. Pada 13 Oktober 2012 seseorang berinisial ‘NL’ dilaporkan ditangkap di Wamena sehubungan dengan kasus yang sama. Pada tanggal 27 November 2012, ada serangan terhadap sebuah pos polisi di Pirime, beberapa jam perjalanan dari Wamena, yang diikuti dengan penangkapan dan dugaan penyiksaan terhadap tujuh orang: ‘KW’, ‘LK’, ‘TW’, ‘GK’ , ‘DT’, ‘TT’ dan ‘YW’, yang dilaporkan dibebaskan dengan jaminan. Pada tanggal 1 Desember 2012, Athys Wenda dari Lani Jaya KNPB ditangkap di Wamena, dan sekarang  diduga bahwa dia akan dikaitkan dengan kasus bahan-bahan peledakan Wamena.
Pada pagi hari 16 Desember, aktivis KNPB Hubert Mabel ditembak mati oleh aparat keamanan, diduga Densus 88. Sementara laporan sebelumnya menyatakan bahwa Natalis Alua terbunuh, aktivis HAM setempat melaporkan bahwa dia diduga berada dalam keadaan koma dan meskipun dia telah dibebaskan dari tahanan, dia wajib lapor ke polisi. Sebuah laporan yang diterima melalui e-mail dari seorang aktivis HAM setempat menyatakan bahwa Wene Gomba, yang ditangkap pada malam yang sama, tidak lagi berada dalam tahanan tetapi juga wajib melapor ke polisi. Pada tanggal 16 Desember 2012, Meki Walo Kogoya dan Wene Gombo ditangkap sewenang-sewenang, ditahan dan diduga disiksa oleh polisi yang berusaha untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan Hubert Mabel. Kemudian pada malam yang sama pos polisi di Wouma di kota Wamena dibakar, lalu rumah adat honai miliki Dewan Adat Papua (DAP) juga dibakar. Tindakan ini diduga dilakukan oleh aparat polisi.
Menurut laporan yang diterima dari aktivis HAM setempat, menyusul kejadian ini, polisi kemudian menangkap dan menyiksa berat Agus Hiluka pada malam 16 Desember 2012, atas dugaan pembakaran pos polisi di Wouma.  Menurut laporan tersebut, Hiluka dipukuli dengan pistol di telinga kiri dan mata kirinya, sampai terluka parah. Dia juga berdarah deras dari mulut dan hidung. Setelah penyiksaan polisi membawanya ke rumah saki di Wamena dan memborgolnya di tempat tidur. Sore berikutnya, setelah menemukan tersangka masih diborgol di tempat tidur dan telah mongotori dirinya sendiri, pembela HAM setempat berhasil meminta polisi untuk menanggalkan borgol dari tempat tidur. Polisi kemudian membawa Hiluka ke tahanan polisi. Keberadaan Hiluka saat ini tidak diketahui.
Sekurang-kurangnya delapan anggota KNPB sedang menghadapi persidangan: Edo Doga, Yan Yunus Wamu, Jemi Mabel, Melias Kosay, Natalia Kosay, Irika Kosay, Yusuf Hiluka, Lucky Matuan and Athys Wenda. Laporan aktivis HAM setempat menyatakan bahwa sembilan orang yang ditangkap pada tanggal 29 September 2012 di sekretariat KNPB di Wamena masih dalam tahanan. Laporan ini juga menyebutkan beberapa orang lain sehubungan dengan kasus ini: Yupinus Daby sebelumnya diselidiki karena kaitannya dengan kasus Dani Kogoya tetapi kemudian dikembalikan ke Wamena dan dituntut kasus bahan-bahan peledakan di Wamena; Kemius Jigibalom, meskipun tidak berhubungan dengan kasus ini, dilaporkan ditangkap karena ada gangguan jiwa, dan Sailin Kosay, yang diperkirakan ditangkap bersama delapan aktivis lainnya di sekretariat KNPB pada tanggal 29 September 2012.

Sidang dimulai untuk enam aktivis KNPB dalam kasus amunisi Abepura

Persidangan enam aktivis KNPB pro-kemerdekaan yang dituduh memiliki amunisi dimulai pada 28 Maret 2013. Denny Hisage, Rendis Wetipo, Wene J Wenda, Anike Kogoya, Jhon Pekey dan Olis Pigay dilaporkan ditangkap pada 30 Oktober 2012 dan didakwa dengan Pasal 187 dan 55 KUHP dan UU Darurat 12/1951. Keenamnya diduga ditangkap di sebuah rumah uang sewa yang didalamnya ditemukan amunisi.  Para aktivis mendapatkan bantuan pendampingan hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua.

Berita

Pendukung Australia menampilkan film baru tentang demonstrasi di Papua Barat dan mengumpulkan uang untuk tahanan politik

Pada tanggal 1 Maret, Komunitas Melbourne Papua Barat mengadakan malam peningkatan kesadaran di Kindness House di Melbourne. Bersama dengan makanan dan nyanyian, acara ini juga menunjukkan sebuah film diproduksi oleh Peter Woods, yang berisi rekaman dari dua kunjungan terakhirnya ke Papua Barat. Film ini disambut antuasias  oleh 50 orang, dan mengungkapkan sejauh mana demonstrasi publik besar menuntut kemerdekaan di Papua Barat selama 12 bulan paska Kongres Ketiga Rakyat Papua pada Oktober 2011. Film ini akan siap diuncurkan pada pertengahan Mei 2013. Acara ini menggalang dana AUD300 untuk mendukung tahanan politik di Papua Barat.

Penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan warga sipil di Paniai

Aktivis HAM setempat telah melaporkan penangkapan dan dugaan penyiksaan Reverend Yunus Gobai, seorang pendeta di Enarotoli, pusat regional Paniai. Pada tanggal 2 Maret 2013 pukul 08:30 WIT, Gobai ditangkap dan diduga disiksa oleh aparat polisi dari Brimob di halaman Polres Enarotali yang mengakibatkannya luPenangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan warga sipil di Paniaika parah. Dia dibebaskan setelah anggota keluarga dilaporkan dipaksa oleh polisi Paniai untuk mengumpulkan uang untuk mengamankan pembebasannya meskipun kurangnya tuduhan hukum terhadap Gobai. Dia dibebaskan dua jam selepas penangkapannya. Aktivis setempat melaporkan bahwa pendeta tersebut ditangkap karena menunjukkan tanda gangguan jiwa, sesuatu kondisi yang menderitanya. Polisi menyatakan bahwa Gobai ditangkap karena dia menyerang seorang wanita dan uang yang diberikan oleh keluarganya adalah denda dituntut dari wanita tersebut.
Pada 7 Maret, satu lagi kasus penangkapan sewenang-wenang di Sinak di kabupaten Paniai dilaporkan. Situs berita lokal Suara Papua melaporkan bahwa tiga anggota Gereja Baptis; Tinius Kiwo, Wurin Tabuni and Kiwenus Tabuni, ditangkap oleh polisi kabupaten Wamena dan keberadaan mereka saat ini tidak diketahui. Ketiga orang itu diduga disiksa berat dengan silet setelah ditangkap. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa alasan dibalik penangkapan dan penahanan mereka masih belum jelas.
Seperti dengan penangkapan warga sipil di Paniai yang telah diuraikan, penangkapan sewenang-wenang ini terjadi pada saat situasi tidak stabil setelah penembakan Puncak Jaya, di mana warga sipil yang menjadi sasaran oleh polisi dicurigai terlibat TPN/OPM.

Pernyataan Bersama di Dewan HAM PBB menuntut pembebasan para tahanan politk

Pada tanggal 12 Maret 2013, sebuah koalisi LSM termasuk Komisi HAM Asia (AHRC), Koalisi Internasional untuk Papua (ICP) dan Survival International (SI) mengajukan pernyataan lisan bersama kepada sesi persidangan ke-22 di Dewan HAM PBB. Pernyataan tersebut menujukan peningkatan penganiayaan dan penangkapan sewenang-wenang aktivis politik dan pembela HAM di Papua Barat, dengan berkedok usaha melawan terrorisme. Kasus penyiksaan 20 tahanan di penjara Abepura, penangkapan tujuh orang di Depapre sehubungan dengan aktivis pro-kemerdekaan dan penangkapan dan perlakuan kejam terhadap Yunus Gobai disorot dalam pernyataan untuk menggambarkan masalah kekerasan yang sedang berlangsung dan impunitas di Papua Barat. Pernyataan tersebut menyerukan dialog damai di bawah mediasi netral, akses terbuka ke Papua dan pembebasan semua tahanan politik.

Tahanan politik Selpius Bobii berbicara tentang tantangan yang dihadapi Papua Barat

Aktivis HAM dan tahanan politik Selpius Bobii telah menerbitkan dua artikel berjudul “Pemusnahan Pribumi Papua Barat: Sebuah Tantangan dan Harapan,” dan “Berhenti kekerasan di Paniai, lanjutkan dengan komunikasi dari hati ke hati.” Artikel pertama membahas tantangan yang dihadapi di Papua Barat, antara lain pelanggaran HAM yang dilakukan selama beberapa operasi militer, masalah kesehatan dan perampasan tanah dan sumber daya alam yang berdampak pada penduduk pribumi. Artikel kedua menyoroti kekerasan, intimidasi dan penahanan tidak sah dalam bulan Maret  di Paniai, memperingati bahwa konflik di Papua mempengaruhi baik orang Papua maupun orang non-Papua, meskipun yang paling menderita itu biasanya orang pribumi. Bobii ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2011 di sebuah Kongres Rakyat Papua III di Jayapura, yang dibubarkan secara brutal oleh aparat keamanan Indonesia. Saat ini dia menjalani hukuman penjara tiga tahun karena dianggap telah melakukan tindakan makar.

Mantan tapol Herman Wainggai mulai kampanye di Amerika Serikat untuk pembebasan tapol di Papua

Herman Wainggai, seorang mantan tahanan politik yang kini membela hak asasi manusia orang Papua di Amerika Serikat, sudah mengadakan acara dalam rangka Kampanye Pembebasan Tahanan Politik di Papua Barat. Kampanye ini bertujuan untuk menginformasikan masyarakat umum tentang masalah yang dihadapi di Papua Barat dan untuk memperoleh dukungan bagi pembebasan para tahanan politik. Wainggai ditangkap pada tahun 2002 dan dituduh dengan pasal makar untuk peran dia dalam mengorganisir acara di mana Bendera Bintang 14 dikibarkan. Jika anda berbasis di Amerika Serikat dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang kampanye ini, silakan hubungi Amy Frazier atau Herman Wainggai.

Tahanan politik Papua bulan Maret 2013

Tahanan Tanggal Penahanan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Kekhawatiran dilaporkan sementara proses hukum? LP/Penjara
Markus Yenu 6 Maret 2013 106 Dalam persidangan Demonstrasi Manokwari dan pertemuan KNPP Tidak Tertunda Manokwari
Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
Matan Klembiap 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/195112/1951 Dalam persidangan Afiliasi dengan Terianus Satto dan Sebby Sambom Tidak Ya Tahanan polisi, Jayapura
Daniel Gobay 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Afiliasi dengan Terianus Satto dan Sebby Sambom Tidak Ya Tahanan polisi, Jayapura
Alfret Marsyom 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Yakonius Womsiwor 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Yantho Awerkion 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Paulus Marsyom 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Romario Yatipai 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Steven Itlay 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikan bahan peledak Ya Timika
Jamal Omrik Manitori 3 Juli 2012 106 Belum disidang Kasus Kamp TPN Serui Tidak diketahui Ya Serui
Yan Piet Maniamboi 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
Edison Kendi 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Tidak Tidak Abepura
Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Tidak Tidak Abepura
Paulus Alua 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikan bahan peledak Ya Biak
Barnabas Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikan bahan peledak Tidak Biak
Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
Selpius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 years Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
Obeth Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
Dipenus Wenda 28 Maret 2004 106 14 tahun Pemboikotan Pilkada Bokondini Tidak pasti Tidak Wamena
George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak deketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
Luis Gedi 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
Linus Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji: Feb 2013

Update: Februari 2013
Papuans Behind Bars (Orang Papua di Balik Jeruji) adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.
Papuans Behind Bars adalah satu proyek kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.
Kami menerima pertanyaan dan komentar, dan anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Sekilas

Pada akhir bulan Februari 2013 ada 36 tahanan politik dalam penhara di Papua. Beberapa persidangan dilakukan untuk kasus makar dan peledakan di Timika, dan kasus perayaan hari pribumi di Serui dan persidangan untuk kasus peledakan di Biak berterus. Kasus kamp TPN Mantembu belum masuk dalam persidangan.
Penangguhan penahanan untuk Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda dan Linus Hiluka masih menantikan keputusan, semuanya menjalani hukuman panjang terkait dengan penyerangan terhadap gudang senjata milliter Wamena tahun 2003. Terkait dengan kasus yang sama, permohonan telah diajukan untuk meringankan hukuman seumur hidup untuk Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen menjadi hukuman dengan jangka waktu. Permohonan grasi yang diajukan takun 2010 atas nama tahanan politik yang sementara ini mendekam di LP Wamena belum mendapat tanggapan dari pemerintah.

Penangkapan

Tujuh orang ditangkap di Depapre dan diduga tersiksa menyangkut aktivis pro kemerdekaan

Pada tanggal 15 Februari 2013, tujuh orang ditangkap secara sewenang-wenang di Depapre dan diduga disiksa. Daniel Gobay, Arsel Kobak, Eneko Pahabo, Yasafat Satto, Salim Yaru, Matan Klembiap dan Obed Bahabol ditangkap oleh polisi dan ditodong dengan senjata. Mereka dibawa ke Polsek Depapre dan kemudian dibawa ke Polres Jayapura di mana tujuh orang itu diduga mengalami penyiksaan, intimidasi dan perlakuan yang merendahkan martabat.
Ketujuhnya dilaporkan disiksa karena mereka mengatakan kepada polisi bahwa mereka tidak memiliki pengetahuan tentang keberadaan Terianus Satto dan Sebby Sambom. Sebby Sambom (lihat Berita di bawah) adalah mantan tahanan politik yang telah menjalani hukuman di penjara untuk kertelibatannya ia dalam demonstrasi massal diadakan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada tahun 2008.
Ketujuhnya diduga ditendang dan dipukul dengan tongkat rotan, kena kabel strom dan terpaksa mananggalkan pakaian mereka. Kobak memberitahu Komisi Hak Asasi Manusia Asia bahwa dia mengalami kesulitan pendengaran disebabkan oleh penyiksaan yang dia sudah mengalami.
Polisi telah membantah tuduhan penyiksaan dan menyatakan bahwa tujuh orang itu ditangkap karena informasi yang mereka mempunyai tentang Terianus Satto. Polisi juga menyatakan bahwa keluarga ketujuh orang itu diberitahu oleh interogasi mereka.
Lima dari ketujuhnya dibebaskan pada hari berikutnya, tanngal 16 Februari 2013, sementara Daniel Gobay dan Matan Klembiap masih ditahan di Polres Jayapura,menghadapi tuduhan kepemilikian senjata api di bawah UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun. Pada saat penulisan, tidak jelas apakah mereka memiliki perwakilan hukum. Penahanan Gobay dilaporkan telah diperpanjang sampai tanggal 16 April 2013.

Dua tersangka anggota OPM ditangkap di Paniai

Pada tanggal 25 Februari 2013 dua orang berinisial ‘AG’ dan ‘PG’ ditangkap di Kampung Ayaigo, Distrik Kebo, Kabupaten Paniai dan diperiksa di Polres Paniai. Pihak polisi menyatakan bahwa mereka milahat salah satu mereka mengintai dan mengamati polisi Paniai, dan lanjut mengejarnya. Keduanya dilaporkanmempunyai satu butir amunisi kaliber 7,56 dan anyaman dengan motif  Bintang Kejora. Mereka dituduh dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena diduga memiliki bahan peledak dan amunisi, yang mempunyai ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Polisi menyatakan bahwa keduanya mengakui kerap terlibat aksi kekerasan dan penembakan di Kabupaten Paniai dan mereka adalah bagian Organisasi Papua Merdeka (OPM) di bawah pimpinan kelompok Jhon Yogi. Pada saat penulisan, ia tidak diketahui apakah keduanya memiliki perwakilan hukum.
Penangkapan terjadi pada saat ketidakstabilan di Papua, mengikut penembakan Puncak Jaya empat hari sebelumnya, diduga dilakukan oleh Tentera Pembebasan Nasional (TPN), faksi bersenjata OPM. Penembakan ini menyebabkan kematian delapan tentara Indonesia dan empat warga sipil.

Pembebasan

Yusak Pakage dibebaskan

Mantan tahanan politik dan aktivis HAM Yusak Pakage telah dibebaskan pada tanggal 19 Februari 2013 setelah habis masa hukuman dia. Pakage ditangkap sesaat menghadiri persidangan tahanan politik Buchtar Tabuni pada tanggal 23 Juli 2012. Marah pada proses pengadilan yang dianggap tidak adil, dia menjadi kesal dan menendang tempat sampah, yang memarahi seorang petugas pengadilan. Ketika dilakukan penggeledahan oleh polisi Pakage ditangkap karena membawa pisau lipat, dituduh dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan dihukum tujuh bulan di penjara. Beliau juga sebelumnya menjalani hukuman di penjara untuk aksi damai pengibaran bendera pada bulan Desember tahun 2004. Sebagai tahanan politik dia telah ditolak akses ke perawatan medis dan telah diancam beberapa kali dengan penyiksaan dan perlakuan kejam yang lain.

Tinjauan persidangan-persidangan dan kasus-kasus politik

Sementara beberapa persidangan kasus politik yang sedang berlangsung dilihat sebagai ‘semata-matanya’ kasus politik, persidangan lainnya dianggap melibatkan unsur-unsur kriminal dan juga politis. Oleh karena kasus ini begitu rumit, Papuans Behind Bars tidak dapat menentukan apakah para tersangka adalah tahanan politik sampai perincian persidangan diketahui. Meskipun demikian, kita prihatin bahwa mereka beresiko tidak menerima pendampingan hukum yang memadai atau persidangan yang wajar disebabkan oleh persidangan yang jelas bersifat politis dan stigma yang melekat pada diri mereka. Oleh karena itu kami terus melaporkan kemajuan semua pengadilan politik yang kami menyadari.

Wamena: kasus bahan-bahan peledak

Ia diperkirakan bahwa delapan anggota KNPB masih ditahan di Wamena; Edo Doga, Yan Yunus Wamu, Jemi Mabel, Melias Kosay, Ribka Kosay (perempuan), Yusuf Hiluka, Lucky Mantuan dan Athys Wenda. Papuans Behind Bars percaya bahwa delapannya masih tanpa perlindungan hukum, dan pada akhir bulan Februari 2013 mereka telah berada dalam tahanan selama 90 hari (Athys Wenda) dan 121 hari (terdakwa lainnya).

Timika: kasus makar dan peledakan

Pada tanggal 7 Februari 2013 persidangan enam anggota KNPB dimulai di Pengadilan Negeri Timika. Ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2012, Yakonias Womsiwor, Paulus Marsyom, Alfred Marsyom, Steven Itlay and Romario Yatipai didakwa dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 (primer) dan Pasal 106 KUHP (sekunder) untuk kepemilikian Panah Wayer, sementara Yanto Awerkion didakwa dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 untuk kepemilikian bahan peledak (primer) dan Pasal 106 KUHP (primer juga).
Pada tanggal 14 Februari Penasehat Hukum mengajukan eksepsi mereka, menyatakan Awerkion didakwa dengan dua dakwaan tunggal, bertentangan dengan aturan yang ditetapkan dalam KUHP Indonesia. Polisi juga dilaporkan menyiksa tersangka selama interogasi dan para tersangka ditolak aksesnya terhadap kuasa hukum semasa di dalam ditahan. Penasahet Hukum juga membantah surat dakwaan Penuntut Umum dengan alasan bahwa surat itu tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, dan menyerukan kasus dibatalkan. Persidangan berikutnya akan diselenggarakan pada tanggal 7 Maret 2013.

Serui: Kasus hari pribumi

Pada tanggal 28 Februari 2013, eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum untuk aktivis pro kemerdekaan Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi, yang membantah bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, ditolak oleh Pengadilan Serui. Penasehat Hukum telah mengajukan banding atas keputusan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, demikian persidangan ditunda dua minggu, dengan sesi berikutnya akan diadakan pada tanggal 14 Maret 2013.
Keduanya adalah aktivis Otoritas Nasional Papua Barat yang terlibat dalam demonstrasi tanggal 9 Agustus 2012 di Serui, dalam memperingati Hari Pribumi Sedunia PBB. Mereka didakwa dengan makar dan penghasutan.
Sekitar enam demonstran ditangkap dan beberapa dipukul, sementara Sdr Kendi dan Sdr Maniamboi dijatuhi hukuman atas tindakan makar dan penghasutan. Proses keterangan saksi dan bukti persidangan mereka pertama kali dilakukan pada tanggal 29 Januari 2013. Para Pembela HAM melaporkan bahwa keduanya dalam keadaan sakit disebabkan oleh kondisi penjara dan siksaan yang mereka terima. Edison Kendi secara khusus dilaporkan cedera parah akibat pukulan oleh anggota Brimob ketika dia ditangkap. Anaknya, Desyudi, yang berumur 11 tahun dilaporkan menerima ancaman dari agen intelijen bernama Rian dan dipaksa meninggalkan sekolah, tanpa diberitahui alasan oleh pihak sekolah.

Kasus Dani Kogoya

Persidangan dilanjutkan (selepas beberapa penundaan) pada tanggal 4 Februari 2013 ketika tuduhan dibaca. Menurut pengacara yang berbasis di Jayapura, dari 12 saksi yang diajukan oleh jaksa Penuntut, tidak satupun dari mereka benar-benar melihat Dani Kogoya mengambil bagian dalam serangan atau penembakan yang dia diduga telah melakukan di Nafri pada tanggal 1 August. Persidangan berlanjut.

Berita

Tahanan politik Dominikus Surabut menerima hibah di Abepura LP

Pada tanggal 26 Februari 2013, penghargaan hibah Hellman/Hammett 2012 diberikan kepada Dominikus Surabut, seorang tahanan politik, aktivis HAM dan penulis. Hibah itu disampaikan kepadanya di LP Abepura di mana dia sedang dipenjarakan. Menurut Enggel Surabut, abang kandung Dominikus, hibah tersebut diantar langsung kepada Dominikus di Abepura LP bersama kedua Pelaksana Harian Dewan Adat Papua (DAP) dan Sekretaris Dewan Adat Lapago (satu di antara tujuh wilayah DAP).
Hibah Hellman/Hammett diberikan kepada penulis yang menghadapi penganiayaan untuk pekerjaan mereka, umumnya oleh otoritas pemerintah yang represif yang berusaha untuk mencegah mereka dari penerbitan informasi dan pendapat. Surabut, yang ditangkap pada bulan Oktober 2011 untuk perannya dalam mengorganisir Kongres Papua Rakyat Ketiga, sebelumnya menghasilkan sejumlah film documenter tentang isu-isu hak asasi manusia, mewawancarai korban penyiksaan oleh tentera Indonesia dan menulis beberapa buku dan artikel op-ed tentang rakyat Papua. Surabut dihukum makar bersama dengan empat pemimpin Papua lainnya dan diberi hukuman tiga tahun penjara.

Mantan tahanan politik Sebby Sambom melarikan diri ke Papua Nugini

Aktivis pro merdeka Sebby Sambom telah melarikan diri ke Papua Nugini dengan isteri dan anaknya untuk mencari suaka politik. Sebagai mantan tahanan politik, Sambom telah menerima ancaman kematian dan intimidasi dan akibatnya telah melarikan diri ke Papua Nugini dengan harapan mencari suaka politik. Sambom dilaporkan belum menerima perlindungan dari Papua Nugini ataupun Negara ketiga, dan ada kekhawatiran akan keselamatannya.

20 tahanan criminal ditahan di Abepura LP diduga disiksa

Pada tanggal 21 Januari 2013, 20 orang dilaporkan disiksa di Abepura LP oleh tiga penjaga penjara, dengan persetujuan diam-diam dari kepala penjara, Nuridin. Aktivis setempat melaporkan bahwa that Bonifasius Manuputy, Yulianan Wanane and Eli Asip Wamuar menyiksa tahanan dengan parah menggunakan cara seperti menyabet dengan kabel tebal dan memukul dengan tangan telanjang. Salah satu tahanan yang mengalami penyiksaan, Pelius Tabuni, memiliki lengan kirinya patah dari pukulan dengan kabel tebal. Para tahanan tidak diberi perawatan medis meskipun luka yang mereka derita.
Kepala penjara, Nuridin, telah dilepaskan dari jabatannya pada awal bulan Maret, dengan tidak ada tanda-tanda sekalipun demikian proses pindana terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penyiksaan tersebut. Adanya tuduhan penyiksaan di Abepura LP pada bulan Juni tahun 2012, di mana sama, kepala penjara waktu itu diganti, tetapi tidak terjadi criminal investigasi.

Tahanan politik Papua bulan Februari 2013

Tahanan Tanggal Penahanan Hukuman Kasus LP/Penjara
Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Biak
Numbungga Telenggen 11 April 2003 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Biak
Kimanus Wenda 12 April 2003 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Nabire
Linus Hiluka 27 Mei 2003 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Nabire
Jefrai Murib 12 April 2003 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Abepura
Luis Gede 16 Maret 2006 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Abepura
Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Abepura
Filep Karma 1 Desember 2004 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Abepura
George Ariks 13 Maret 2009 5 tahun Tidak diketahui Manokwari
Dipenus Wenda 28 Maret 2004 14 tahun Pemboikotan Pilkada Bokondini Wamena
Yusanur Wenda 30 April 2004 17 tahun Penangkapan Wunin Wamena
Obed Kosay 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Meki Elosak 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Oskar Hilago 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Wiki Meaga 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Selphius Bobii 20 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
August Kraar 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Edison Waromi 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Darius Kogoya 1 Mei 2012 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Abepura
Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Abepura
Edison Kendi 9 Agustus 2012 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Serui
Yan Piet Maniamboy 9 Agustus 2012 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Serui
Jon Nuntian 29 Mei 2012 Belum disidang Kasus Kamp TPN Serui Serui
Jamal Omrik Manitori 3 Juli 2012 Belum disidang Kasus Kamp TPN Serui Serui
Stephen Itlay 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Romario Yatipai 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Paulus Marsyom 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Yantho Awerkion 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Jack Wansior 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Alfret Marsyom 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Daniel Gobay 15 Februari 2012 Dalam persidangan Penangkapan Depapre Depapre
Matan Klembiap 15 Februari 2012 Dalam persidangan Penangkapan Depapre Depapre
‘AG’ 25 Februari 2012 Dalam persidangan Diduga Paniai penangkapan OPM Paniai
‘PG’ 25 Februari 2012 Dalam persidangan Diduga Paniai penangkapan OPM Paniai
 
 sumber:http://www.papuansbehindbars.org/?tag=tahanan-politik&lang=id
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger