<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » INDONESIA NEGARA PALSU dan ILEGAL

INDONESIA NEGARA PALSU dan ILEGAL

INDONESIA NEGARA PALSU dan ILEGAL di Asia Tenggara. Ini bukan sekedar menghina atau seakan mengada adakan, melainkan ini adalah kebenaran dan bukti nyata bahwa, Indonesia sekarang ini, yang dipimpin oleh bekas Jend. TNI Dr. Susilo Bambang Yudhoyono benar benar berstatus palsu dan ilegal atau destructive. Segala yang menyangkut Indonesia, semuanya destructive. Kalau Sukarno tetap mempertahankan Status Kemerdekaan dan Kedaulatan Negara Federasi Republik Indonesia yang terdiri dari 7 Negara Bahagian dan 9 Daerah Otonomi sesuai dengan Hasil hasil KMB dan Rancangan Konstitusi RIS 1949, maka proklamasi Republik Maluku Selatan tertanggal 25 April 1950 di Ambon, dinyatakan salah dan separatis karena bertentangan dengan Hasil hasil KMB dan Rancangan Konstitusi RIS 1949.
Foto/Ilust : sumber facebook : Anti Indo

**********

Tapi karena Sukarno telah melikwidasi Negara dimaksud tepat pada tanggal 15 Februari 1950 di Jakarta, maka pada tanggal 25 April 1950, Dewan maluku Selatan bersama Rakyatnya berhak dan berkewajiban memebela dan mempertahankan Status Kedaulatannya yang didapat pada Negara Indonesia Timur dan Republik Indonesia Serikat memproklamirkan­ territorial integritasnya sebagai Negara Merdeka dan Berdaulat dan tidak ada sedikitpun salahnya.
**********
6 bulan kemudian, yakni pada tanggal 17 augustus 1950 di Jakarta, Sukarno memproklamirkan­ kemerdekaan negara barunya yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara ini, tidak ada hubungannya dengan negara bahagian manapun atau daerah Otonomi yang manapun, dan terlepas dari Hasil hasil KMB dan Rancangan Konstitusi RIS 1949. Jadi NKRI benar benar adalah negara lain dari yang lain, atau negara palsu dan ilegal, karena tidak melalui proseur hukum International dan peraturan perundang undangan PBB. Dan inilah yang dimaksudkan dengan Indonesia negara destructive.

*************

Pada tahun 1963, pasukan TNI Siliwangi dari Jawa menangkap Pemimpin Besar kami Republik Maluku Selatan Mr.Dr. Chr. R. S. SOUMOKIL dan dibawa ke Jawa secara tertawan dan dituduh sebagai pembrontak dan menentang pemerintah yang sah dari NKRI 17 augustus 1950 itu dengan menggunakan KUHPRI 1958 hasil dekritnya Sukarno pada tanggal 5 juli 1959 di Jakarta Pasal 96:1,2,3 dan Pasal 108. Kenapa Sukarno dan Suharto tidak menggunakan Hasil hasil KMB dan Rancangan Konstitusi RIS 1949 sebagai mekanisme hukum untuk menuduh Mr.Dr. Soumokil tapi dengan KUHPRI 1958 itu? Disinia terbukalah dan terungkaplah semua kepalsuan, penipuan, keilegalan dan kriminalnya pemerintah Indonesia dengan KUHPnya yang palsu dan ilegal itu.
***********
Republik Maluku Selatan (RMS) telah duluan Proklamasi dan UUDS RMS telah berlaku diseluruh territorial integritas RMS sejak tanggal 5 September 1950, sementara 6 bulan kemudian baru NKRI diproklamasikan­ oleh Sukarno dan 9 tahun kemudian, barulah diberlakukannya­ UUD 1945 dan KUHPRI sesuai dengan dekritnya Sukarno tertanggal 5 juli 1959 di Jakarta. Jadi bagaimana mungkin sampai Territorial Integritas RMS termasuk dalam NKRI dan UUD 1945 serta KUHPRI 1958 itu dijadikan sebagai hukum kepastian menjangkau RMS? Ini benar benar Indonesia dan pemerintahnya benar benar adalah negara dan pemerintah destructive.

************

Untuk itu, kepada semua ahli hukum di Indonesia yang telah bergelar Prof dan Dr.kepada Gub. Maluku K.A. Ralahalu dan ketua DPRD dan semua anggota DPRD di Karang Panjang Ambon, Indonesia sekarang ini, benar benar adalah Indonesia destructive, palsu dan ilegal dan semua system pemerintahannya­ adalah pemerintahan destructive dan kriminal internatioanl. Dengan menggunakan UUD 1945 dan KUHPRI 1958 berdasarkan dekritnya Sukarno 5 juli 1959 di Jakarta, membutikan bahwa, Indonesia yang dipimpin oleh bekas Jend.TNI Dr. Susilo Bambang Yudhoyono sekarang ini, benar benar berstatus destructive, palsu dan ilegal. Dan untuk itu, segala dan semua system pemerintahan Indonesia ini, yang berada di Wilayah Republik Maluku Selatan, Papua Barat, Atjeh dan Kalimantan, haruslah keluar, karena Indonesia ini benar benar berstatus palsu dan ilegal nista di Asia Tenggara dan berstatus destructive. Dengan demikian maka semua system pemerintahannya­, baik dari President sampai kepada kepala desa sekalipun, semuanya destructive, palsu dan ilegal serta kriminal international.

**************

Indonesia sekarang ini, haruslah dikeluarkan dari keanggotaan Asean dan PBB karena benar benar berstatus palsu dan ilegal serta destructive dan menguasai negara orang lain menjadi bahagiannya adalah penjahat negara, penjahat perang atau War Crimes dan kriminal international. Pemerintah Indonesia sekarang ini yang dipimpin oleh SBY, benar benar adalah system pemerintahan "Persekongkolan­ Kejahatan berat International" atau COMPLOT-THEORIE­ dan harus dikeluarkan dari keanggotaan Asean dan PBB karena ini negara dan pemerintah destructive. Indonesia benar benar adalah negara palsu dan ilegal nista di Asia Tenggara dan semua kemiliteran dan kepolisiannya adalah berstatus gaduangan dan kriminal international termasuk semua anggota parlementanya di Senayan Jakarta itu. Dari BPPKRMS dan terimalah salam kebangsaan kami "Mena Muria" Semoga SBY menyadari berita ini. Dank je wel. God Bless RMS amin.
Bagikan.
Dicopas dari Sumber : Facebook : Alimin Nor

Sumber : http://phaul-heger.blogspot.com/2013/04/indonesia-negara-palsu-dan-ilegal.html#ixzz2R3lQl1PU
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger