Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Kapolda Papua, Tito Karnavia (Foto: Ist)
PAPUAN, Jayapura — Elias Petege, aktivis Hak
Asasi Manusia (HAM) Independen menilai Gubernur Provinsi Papua, Lukas
Enembe, dan Kapolda Papua, Tito Karnavian, telah melanggar HAM warga
Papua, karena mengeluarkan perintah larangan demo damai pada tanggal 1
Mei 2013 mendatang.
“Kebebasan untuk berkumpul, menyampaikan pendapat dan kemerdekaan
berekspresi telah dijamin oleh konstitusi negara Indonesia,yakni dalam
UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 dan 28 I ayat 1, dan secara khusus diatur
juga dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum, terutama pasal 1 dan 2,” ujar Petege, melalui
rilis yang dikirim ke redaksi
suaraapua.com, Sabtu (27/4/2013) siang.
Menurut Petege, kebebasan menyampaikan pendapat juga telah diatur
dalam konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, yang
mana di Indonesia telah diratifikasi menjadi UU No 12 Tahun 2005 tentang
hak-hak sipil dan politik, terutama pasal 18 dan 19, termasuk deklarasi
umum HAM, pasal 18 dan 20.
“Dalam UU kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, adalah
kewajiban Polri, yakni, setelah warga menyampaikan surat pemberitahuan
kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, maka selanjutnya Polri wajib
mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan. Dan berkordinasi dengan
koordinator aksi dan juga Polri wajib memberikan perlindungan kepada
warga yang menyampaikan pendapat, bukan melarang aksi damai tersebut,”
ujar Petege.
Lanjut Petege, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menegakan dan
memajukan HAM, namun ia melihat selama ini pemerintah justru telah
menjadi aktor yang melakukan pelanggran HAM di tanah Papua.
Dikatakan, larangan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Papua untuk
melakukan aksi memperingati 50 tahun pendudukan Negara Indonesia di
Papua merupakan tindakan penyabaian, pengingkaran atas kewajiban Negara
Indonesia dalam melaksanaan hak azasi manusia.
Petege juga secara tegas meminta pemerintah Provinsi Papua, termasuk
TNI dan Polri agar dapat membuka ruang demokrasi yang seluas-luasnya
bagi warga Papua.
“Untuk rakyat Papua yang akan memperingati hari aneksasi Papua ke
dalam Negara Indonesia, dimohon untuk melakukan aksi secara damai dan
bermartabat, hargailah hak asasi orang lain yang tidak demo nanti,”
tutup Petege.
Sebelumnya, seperti diberitakan beberapa media lokal di Papua,
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe telah mengeluarkan “perintah” agar
masyarakat Papua tidak melakukan aksi demo pada tanggal 1 Mei 2013
mendatang.
“1 Mei jangan dinodai dengan demo-demo, karena itu bukan solusinya.
Saya meminta kepada Kepolisian untuk tidak memberikan ijin kepada siapa
saja untuk melakukan aksi demo tersebut,” ujar Lukas Enemeb, seperti
ditulis
Koran Bintang Papua.
Senada dengan Gubernur Provinsi Papua, Kapolda Papua, melalui Kabid
Humas Polda Papua juga telah mengeluarkan himbauan agar masyarakat Papua
tidak melakukan aksi demo pada tanggal 1 Mei 2013 mendatang, sebab
Polisi tidak akan memberikan ijin digelarnya aksi tersebut.
“Polda Papua tidak akan memeberikan ijin untuk demo memperingati hari
intergrasi Papua ke NKRI, dan kami akan membubarkan paksa jika aksi
tetap digelar,” ujar Kabid Humas, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, (baca:
KNPB Serukan Aksi Peringati Hari Aneksasi Bangsa Papua Barat)
Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor F Yeimo telah
mengeluarkan seruan, agar pada tanggal 1 Mei 2013 diperingati sebagai
hari “berkabung” nasional, sebab pada tanggal tersebut Papua telah
dipaksa berintegrasi dengan Indonesia.
Rencananya, KNPB akan memobilisasi massa rakyat Papua untuk melakukan
aksi demo damai dengan menggelar acara panggung terbuka di lapangan
Taman Makam Pahlawan, Theys Hiyo Elluay, Sentani, Papua.
OKTOVIANUS POGAU
No comments:
Post a Comment