Jayapura, 27/6 (Jubi) – Sekjen Tapol/Napol TPN/OPM, Yusak Pakage menilai sejak April 2012 lalu secara tidak langsung status Papua sudah menjadi darurat sipil.
“Kami mengikuti perkembangan keamanan di Papua sejak April 2012 lalu dan secara tidak langsung sudah darurat sipil yang diberlakukan SBY. Aspirasi Papua Merdeka di Papua dibungkam dengan tindakan tegas. Untuk merealisasikan itu, mereka menembak Mako Tabuni serta beberapa penembakan terjadi di Papua oleh pihak Polri. Mereka dipersenjatai untuk menghadapi masyarakat sipil yang bicara Papua Merdeka,” kata Yusak Pakage, Kamis (27/6).
Namun ia mengingatkan pemerintah Indonesia disisi lain rakyat Papua ditekan untuk bicara merdeka dan dihadapkan dengan senjata, namun dampak yang bisa terjadi jika aspirasi rakyat Papua terus ditekan.
“Tapi ada hal yang harus diingat, pertama kalau yang pegang senjata berhadapan dengan senjata apa akibatnya di Papua. Selain itu dengan sendirinya Papua akan jadi perhatian masyarakat internasional dan tindakan SBY mempermudah Papua lepas lebih cepat,” tegas Yusak Pakage,” ujarnya.
Yusak juga tak merasa menyesal dengan tidak adanya ijin dari Polda Papua kepada pihaknya berencana melakukan aksi perayaan peringatan 1 Juli di Taman Imbi, Kota Jayapura.
“Kami tidak menyesal dengan penolakan yang dilakukan Polda Papua. Itu hak mereka karena Polda Papua kan bawahan dari Polri dan Polri pasti dangar perintah dari SBY,” kata Yusak Pakage.
Hal sendana dikatakan, Juru Bicara Tapol/ Napol TPN/OPM, Saul Bomay. Menurutnya, memang saharusnya masyarakat diberikan kebebasan menyampaikan asipirasinya di depan umum. Namun jika Polda Papua tidak menerbitkan surat ijin tak masalah karena masih ada cara lain untuk terus memperjuangkan kebebasan bangsa Papua Barat.
“Mengapa ada Pepera 1969 dan 1 Juli serta perjanjian New York Anggreemen 1962 serta Otonomi atau Pepera jilid ke II tahun 2001, itu karena negara ditawarkan dua opsi yakni merdeka atau Otonomi khusus. Menanggapi surat Kapold yang tidak diterbitkannya Surat Ijin saya tidak menyesal. Itu hak Kapolda,” kata Saul Bomay.
Meski demikian menurutnya, dirinya juga punya hak kebebasan berdemokrasi, Hukum dan HAM menjamin itu. Termasuk hukum nasional dan internasional terlebih lagi dalam pembukaan UU Dasar 1945 dimana disitu mengatakan, sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa.
“Karena tidak dikeluarkannya ijin oleh Polda Papua, sebagai gantinya saya lebih menekankan kepada Indonesia agar membuka diri untuk berkompromi dengan Bangsa Papua Barat. Serta melibatkan negara ketiga dalam penyelesaian masalah Bangsa Papua Barat,” ujar Saul Bomay.(Jubi/Arjuna)
sumber:http://tabloidjubi.com
No comments:
Post a Comment