<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » BUCHTAR TABUNI DIBEBASKAN

BUCHTAR TABUNI DIBEBASKAN

BUCHTAR SAAT DITAHAN (DOK. HENGKY YEIMO)


Jayapura, 12/6 (Jubi)Mantan ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Buchtar Tabuni akhirnya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi. Sebelumnya, ia dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Kota Jayapura, Papua didepan gapura Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura Perumnas III Waena, Abepura, Kota Jayapura, Rabu (12/6) sekitar pukul 11.20 WIT.

Sekretaris umum KNPB, Ones Suhuniap kepada tabloidjubi.com saat dikonfirmasi via telepon mengaku, Buchtar dibebaskan oleh polisi sekitar pukul 13.30 WIT. Menurutnya, belum ada penjelesan detail kepada pihaknya dari polisi terkait penangkapan Buchtar. “Belum ada penjelesan yang jelas dari polisi ke kami terkait penangkapan,” kata Ones lewat telepon selulernya, Rabu (12/6) sore.

Ones juga mengaku, selama Buchtar menjalani pemeriksaan di polisi, ia mendapat perlakuan yang tidak layak, (dipukul dan diinjak, red) dari aparat keamanan yang menangkap dan menahannya. Sebelumnya, dikabarkan mantan ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini  ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Kota Jayapura, Papua.


Penangkapan berlangsung didepan gapura Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura Perumnas III Waena, Abepura. Buchtar ditangkap saat melintas didepan gapura Kampus Uncen Perumnas III Waena dengan menggunakan mobil Inova warna putih.

“Ya, dia hanya dimintai keterangan saja terkait demo yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Uncen Jayapura,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya lewat pesan singkat yang dikirim ke tabloidjubi.com, Rabu sore.Lebih lanjut, I Gede mengaku, pihaknya hanya meminta keterangan apakah ada keterlibatan kelompok Buchtar Tabuni dengan aksi demo mahasiswa Fisip Uncen.

“Kita hanya mau meminta keterangan apa ada keterkaitan atau tidak. Karena, ada demo yang dilaksanakan tanpa pemberitahuan ke pihak Polri,” ungkapnya.  Namun, kata dia, penahanan tersebut tidak berlangsung lama karena tak ada dasar hukum. “Sudah dibebaskan. Gak ditahan. Gak ada dasar hukumnya untuk menahan dia,” ujarnya. (Jubi/Aprila Wayar)
 Sumber:http://tabloidjubi.com
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger