Yeimo dianggap sebagai salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Papua, sebab ia dinilai belum tuntas menjalani sisa masa tahanan.
“Ini tidak ada hubungannya dengan diamankannya Victor Yeimo saat demo tadi. Ini terkait kasus penghasutan diakhir tahun 2009 lalu. Saat itu, ia melaksanakan demo kemudian ditangkap dan diadili. Lalu perkaranya ditangani Polda dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda, AKBP I Gede Sumerta, seperti ditulis tabloidjubi.com, siang.
Namun menurut, Kabid Humas, hakim memutuskan yang bersangkutan dihukum satu tahun penjara, lalu JPU mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan putusan banding itu menyatakan Victor Yeimo tetap dihukum tiga tahun penjara.
“Dia sudah menjalani hukuman selama sembilan bulan di LP Abepura, kemudian dia menggunakan haknya kasasi ke MA dan ditolak, sehingga harus tetap menjalani hukuman tiga tahun. Namun belum dieksekusi. Saat menjalani sisa hukuman, ditahun 2010 dia lari dari LP. Sejak itu dia menjadi DPO Kumham. Dia terlibat kasus penghasutan yang mana melanggar pasal 160 KUHP,” ujar Kabid Humas.
Menurut Gustaf Kawer, salah satu penasehat hukum Victor F Yeimo, dalam proses persidangan yang berlangsung di tahun 2009, bukti pasal makar yang didakwakan JPU tidak terbukti, sehingga hakim memvonis 1 tahun penjara, namun JPU sempat melakukan banding ke Mahkamah Agung.
“Setelah beberapa bulan menjalani masa tahanan, Yeimo tidak melarikan diri seperti tuduhan aparat kepolisian, ia saat itu dirawat di Ruma Sakit karena sakit,” ujar Kawer.
“Saya sedang memeeriksa berkas Victor F Yeimo, nanti akan dikabarkan lagi,” kata Kawer kepada suarapapua.com, via telepon selulernya.
Sekedar diketahui, sebelumnya, seperti diberikan media ini, Viktor F Yeimo bersama tiga aktivis lainnya ditangkap saat aparat membubarkan secara paksa massa aksi di depan Gapura Kampus Universitas Cenderawasih, Papua.
Selain menangkap, aparat juga dikabarkan merusak beberapa kendaraan motor milik mahasiswa, selain itu juga mengejar beberapa mahasiswa yang sedang berada di lokasi kampus Uncen.
Adapun keempat orang yang ditangkap aparat kepolisian (baca: Di Jayapura, Empat Aktivis Papua Kembali Ditangkap Polisi) adalah Yongky Ulimpa (23) mahasiswa, Ely Kobak (17) mahasiswa, Marten Manggaprouw (30) aktivis West Papua National Authority (WPNA), dan Victor F Yeimo (30), Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Satu
orang aktivis KNPB dilaporkan mengalami patah tangan usai ditangkap dan
disiksa aparat Kepolisian Resort Kota Jayapura yang bertindak sangat
brutal (baca: Satu Anggota KNPB Disiksa Hingga Patah Tangan).
OKTOVIANUS POGAU
http://suarapapua.com
No comments:
Post a Comment