<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » SKP-HAM PAPUA DESAK BENTUK KPP HAM

SKP-HAM PAPUA DESAK BENTUK KPP HAM



Jayapura, 6/5  – Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Papua (SKP-HAM Papua) mendesak Pemerintah Indonesia segera membentuk Komisi Penyidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) untuk Kasus penembakan di Aimas, Kabupaten Sorong (30/4).
 
“Kami mendesak Pemerintah Indonesia agar segera membentuk KPP HAM independen untuk menyelidiki adanya pelanggaran HAM pada peristiwa penembakan di Aimas, Kabupaten Sorong dan segera menyeret pelakunya ke meja hijau,” ungkap Bovit Bovra dari SKP-HAM Papua dalam jumpa pers di Kantor KontraS, Padangbulan, Jayapura (6/4).

Menurut SKP-HAM Papua, kekerasan oleh TNI/Polri dalam bentuk pembunuhan kilat dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap Masyarakat Asli Papua yang mengekspresikan keinginan politik lewat ibadah dan pengibaran bendera bila dirunut dari berbagai kasus di Papua telah menjadi sebuah pola yang berulang-ulang, sistematis dan sengaja.

“Ini sengaja dilegalisasi di dalam institusi TNI/Polri untuk terus menerus digunakan sebagai strategi pembungkaman bagi setiap ekspresi yang dilakukan oleh Masyarakat Asli Papua yang mengusung isu yang dianggap membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tambah Bovit lagi.

Bentuk dan model pengulangan pola kekerasan yang berujung pada pembunuhan kilat dan penahanan secara sewenang-wenang menurut SKP HAM Papua terbagi menjadi: pertama, menjustifikasi kelompok sipil yang berbeda pandangan sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau separatis, jadi secara sah harus dibunuh.

Kedua, tidak mengeluarkan ijin untuk melakukan kegiatan keramaian, jadi ada alasan untuk melakukan pembubaran paksa yang disertai dengan penangkapan dan penahanan. Ketiga, memata-matai dan meneror pimpinan atau kelompok-kelompok Warga Asli Papua yang telah dicurigai dengan menciptakan berbagai alasan dan opini.

Keempat, untuk melakukan tindakan aparat TNI/Polri secara bebas tanpa prosedur hukum dan membelokkan opini, pemerintah menutup akses internasional yakni: jurnalis asing, membatasi pelapor PBB bidang anti penyiksaan masuk ke Papua serta melarang dan memulangkan LSM internasional seperti Palang merah Internasional, Peace Brigader International (PBI) dan lain-lain yang berada di Papua.

“Dengan demikian, kepada negara-negara yang memberikan fasilitas dan pelatihan bagi TNI/Polri seperti Amerika, Inggris, Australia dan New Zealand agar segera menghentikan bantuan dan kerjasama militer tersebut. Mengingat berbagai bantuan tersebut digunakan untuk membunuh masyarakat sipil di Papua,” tegas Bovit. (Jubi/Aprila Wayar)

Sumber : tabloidjubi.com

Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger