<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Rakyat Papua Siap Dialog Damai dan Setara Dengan Pemerintah Indonesia

Rakyat Papua Siap Dialog Damai dan Setara Dengan Pemerintah Indonesia

Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua (PGBP), Pdt. Duma Socratez Sofyan Yoman (Foto: Oktovianus Pogau/SP)
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua (PGBP), Pdt.  Socratez Sofyan Yoman (Foto: Oktovianus Pogau/SP)
Oleh : Socratez Sofyan Yoman*
Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, “Dialog bukan solusi, melainkan media atau forum yang disediakan untuk memulai kebuntuan komunikasi politik antara Jakarta dan Papua. Komunikasi yang lebih intens dan reguler menjadi penting dalam rangka mengatasi ketegangan, saling curiga, dan saling tidak percaya selama ini. Dialog damai bukan sesuatu yang instan, melainkan proses panjang yang harus dipersiapkan secara matang. Meskipun rumit, dialog sangat mungkin dilakukan dengan terlebih dahulu menciptakan prasyarat dan kondisi-kondisi yang membuat para semua pihak semakin yakin untuk berdialog.”
Sultan mengusulkan prasyarat dialog sebagai berikut: “Pertama, adalah kesetaraan, keterbukaan, saling menghargai. Kedua, menyelesaikan akar persoalan kekerasan mancakup pembebasan tahanan politik dan narapinada politik (tapol/napol), penanganan masalah tanah (politik pertanahan), penataan aparat keamanan dan intelijen, serta penyelesaian pelanggaran HAM secara adil dan bermartabat. Ketiga, dialog nasional harus berdasarkan keputusan politik Pemerintah Pusat, sebab tanpa keputusan politik yang resmi, hampir pasti tidak akan mungkin ada dialog damai”.
“Dialog bukan berarti Papua Merdeka, juga bukan NKRI, Otsus atau Percepatan Pembangunan Papua. Esensi dialog adalah media, cara berkomunikasi bagi para semua pihak untuk mulai membuka diri, memandang pihak lain secara setara dan berartabat, serta keinginan baik untuk duduk bersama membicarakan isu-isu yang menjadi sumber perpecahan, ketegangan, konflik, dan asal-muasal kekerasan Papua.” ( Baca : Menuju Bumi Cenderawasih Damai : Sebuah refleksi dan Renungan Suci).
Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,  Dr. H. Susilo Bambang Yudoyono, pada 16 Agustus 2008, “Kebijakan pemerintah yang bersifat persuasif, proaktif, dan berimbang, ternyata mampu meyakinkan berbagai pihak, bahwa kekerasan, bukanlah solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah”.
Pidato kenegaraan SBY, 16 Agustus 2010,  “Pemerintah dengan seksama terus mempelajari dinamika yang ada di Papua, dan akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dalam pembangunan Papua yang lebih baik”.  Pidato SBY pada 16 Agustus 2011, SBY,   “ Menata Papua dengan hati, adalah kunci dari semua langkah untuk menyukseskan pembangunan Papua”.
Pemerintah Amerika Serikat mendukung penuh dialog damai untuk penyelesaian masalah Papua. Menteri Luar Negeri Amerika  Serikat, Hillary Clinton, di Honolulu, Hawaii, 10 November 2011, menyatakan: “Perlu adanya dialog dan reformasi politik berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan legal rakyat Papua, dan kami akan mengangkat kembali isu itu secara langsung dan mendorong pendekatan seperti itu.”
Pada 16 Desember 2011, para pemimpin Gereja Papua bersama dengan para petinggi Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengadakan pertemuan dengan Presiden RI di Cikeas dan menyampaikan bahwa: “Tuntutan Rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri sudah mengkristal dan dialog damai tanpa syarat dan melibatkan pihak ketiga secepatnya dilaksanakan.”
Pada 17 Mei 2013, waktu para pemimpin Gereja Papua mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di kediamannya, disampaikan bahwa “pemerintah Amerika Serikat mendukung penuh untuk menyelesaikan masalah Papua dengan jalan dialog damai antara rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia.”
Pada tanggal 3 Mei 2007,  Gereja-gereja di Tanah Papua menyatakan bahwa Pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua  menjadi masalah baru dan mengalami kegagalan. Maka, solusinya ialah “Dialog yang jujur dan damai seperti penyelesaian kasus Aceh. Dialog tersebut dimediasi oleh pihak ketiga yang netral dan yang diminta dan disetujui oleh Orang Asli Papua dan pemerintah Indonesia.”
Pada tanggal 3-7 Desember 2007, seluruh Pimpinan Agama dan Gereja dalam Lokakarya Papua Tanah Damai mendesak agar pemerintah Indonesia “segera menyelesaikan perbedaan ideologi di Papua dengan sebuah dialog yang jujur dan terbuka antara pemerintah pusat dan Orang Asli Papua dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan disetujui oleh kedua belah pihak”.
Pada 22 Oktober 2008, Gereja-gereja di Tanah Papua menilai bahwa ”Masalah pro dan kontra terhadap pelaksanaan PEPERA tidak akan bisa diselesaikan dengan cara pemblokiran jalan, penangkapan, penahanan, atau pemukulan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Menangkap, mengadili dan memenjarakan semua orang Papua pun tidak akan menyelesaikan persoalan PEPERA. Kami percaya bahwa kekerasan sebesar apapun tidak pernah akan menyelesaikan persoalan PEPERA ini. Oleh sebab itu, untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan agar orang Papua tidak menjadi korban terus-menerus, kami mengusulkan agar masalah PEPERA ini diselesaikan melalui suatu dialog damai.”
Pada tanggal, 14-17 Oktober 2008, Konferensi Gereja dan Masyarakat  menyatakan, “Pemerintah Pusat segera membuka diri bagi suatu dialog antara pemerintah Indonesia dan Orang Asli Papua dalam kerangka evaluasi pelaksanaan UU No. 21 tahun 2001 tentang OTSUS dan Pelurusan Sejarah Papua. Menghentikan pernyataan-pernyataan stigmatisasi ’separatis, TPN, OPM, GPK, makar’ dan sejenisnya yang dialamatkan kepada Orang Asli Papua dan memulihkan hak dan martabatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan sehingga azas praduga tak bersalah harus sungguh-sungguh ditegakkan.”
Pada tanggal 18 Oktober 2009 dinyatakan, “Untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan agar orang Papua tidak menjadi korban terus-menerus, kami mengusulkan agar masalah PEPERA 1969 ini diselesaikan melalui suatu dialog damai. Kami mendorong pemerintah Indonesia dan orang Papua untuk membahas masalah PEPERA ini melalui dialog yang difasilitasi oleh pihak ke tiga yang netral. Betapapun sensitifnya, persoalan Papua perlu diselesaikan melalui dialog damai antara pemerintah dan orang Papua. Kami yakin bahwa melalui dialog, solusi damai akan ditemukan.”
Pada 12 Agustus 2010, para pemimpin Gereja di Tanah Papua dalam pernyataan moral dan keprihatinan menyatakan, “Para pemimpin Gereja-gereja di Tanah Papua menyerukan untuk segera diadakan dialog nasional untuk menyelesaikan masalah-masalah di Tanah Papua secara adil, bermartabat, dan manusiawi yang dimediasi oleh pihak ketiga yang lebih netral.”
Pada 10 Januari 2011, Komunike Bersama Para Pemimpin Gereja di Tanah Papua mendesak pemerintah RI untuk segera melakukan dialog dengan rakyat Papua guna menyelesaikan ketidakpastian hukum dan politik di Tanah Papua yang menjadi akar dari konflik yang berkepanjangan dan telah menyengsarakan umat Tuhan di tanah ini.
Pada 26 Januari 2011, para pemimpin Gereja-gereja di Tanah Papua menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk membuka diri untuk berdialog dengan rakyat asli Papua yang dimediasi pihak ketiga yang netral.
Persekutuan Gereja-gereja Di Indonesia (PGI) dalam Sidang Majelis Pekerja Lengkap di Tobelo, 04-08 Februari 2011 menyatakan: “Mendengarkan jeritan rakyat Papua mengenai harkat dan martabat mereka dan berbagai persoalan kemanusiaan lainnya sebagai akibat kegagalan UU Otonomi Khusus, serta memberi perhatian serius terhadap kritik-kritik yang disampaikan oleh gereja-gereja di Tanah Papua terhadap proses-proses pemerintahan, politik dan sosial. Memperhatikan secara sungguh-sungguh desakan gereja-gereja di Tanah Papua bersama Masyarakat Adat Papua untuk mewujudkan dialog Papua-Jakarta. Dalam Position Paper Pokja Papua-PGI Tentang  Masalah Papua pada nomor 3 point b menyatakan: “ Mendesak Dialog Nasional sebagai flatform demokrasi untuk menemukan solusi terbaik, adil dan terhormat bagi rakyat yang merasakan dirinya “dijajah” sejak 1969”.  Dewan Gereja se-Dunia juga mendukung dialog damai yang dimediasi pihak ketiga. Dewan Gereja-Gereja Reformasi Se-Dunia mendukung referendum bagi penduduk asli Papua Barat.
Rakyat Papua mengadakan Konferensi Perdamaian Papua, 5-7 Juli 2011 di Jayapura, yang dibuka oleh Menkopolhukam dan menjadi Keynote Speech dan pembicara lain seperti Gubernur Papua, Pangdam XVII Trikora/Cenderawasih, Kapolda Papua. Uskup Dr.Leo Laba Ladjar, Dr. Tonny Wanggai, saya  sendiri (Socratez Yoman).
Melalui Konferensi ini rakyat Papua telah memilih 5 (lima) orang dan menetapkan sebagai juru runding Papua untuk berdialog dengan Jakarta: (1) Rex Rumakiek (Australia), (2) John Otto Ondowame (Vanuatu),  (3) Benny Wenda (Inggris), (4) Leoni Tanggahma (Belanda), (5) Otto Mote (Amerika Serikat).
Pemerintah Indonesia tidak bisa beralasan bahwa rakyat Papua banyak faksi dan kelompok dan tidak ada pemimpin yang diajak berbicara. Ya, sekarang rakyat Papua sudah ada pemimpin dan juru runding yang sudah dipilih rakyat Papua melalui Konferensi yang dibuka resmi oleh Pemerintah Indonesia. Dan juga pemerintah Indonesia tidak beralasan bahwa masalah Papua adalah persoalan internal Indonesia.  Namun demikian, dalam pemahaman rakyat Papua dan fakta sejarah bahwa masalah Papua adalah persoalan yang berdimensi internasional.
Seperti cendikiawan ternama dan juga peneliti LIPI terkemuka,   Dr. Ikrar Nusa Bhakti  mengakui :  “Bahwa sejak dulu hingga kini, persoalan Irian Jaya (sekarang: Papua) bukan hanya persoalan antara Indonesia dan penduduk Papua, melainkan juga persoalan yang menyangkut dunia internasional. Ia bukan hanya mengaitkan hubungan antar masyarakat, antara masyarakat dan pemerintah, antara pemerintah dan pemerintah, tetapi juga antara gereja”.
Dengan tepat dan benar  Pendeta Dr. Karel Phil Erari telah menyampaikan: “Bagi Papua, konstruksi konflik berdimensi lokal, nasional dan internasional. Dengan konstruksi seperti itu, maka upaya melakukan perdamaian atau “peace building” agar tercipta keamanan yang utuh dan komprehensif, hendaknya melibatkan tiga komponen yang terkait dalam sejarah “perang dingin” di Papua. Mengapa, karena upaya membangun perdamaian demi keamanan bagi rakyat Papua, hanya akan sementara dan rapuh jika akar persoalan dan pihak-pihak yang terlibat dalam sejarah “perang dingin” itu berada di luar konstruksi perdamaian yang hendak dibangun. Kelompok Internasional itu termasuk Belanda, Amerika Serikat dan PBB. Ketiga pihak ini telah terlibat secara langsung dan terbukti dalam suatu konspirasi internasional yang mendukung suatu praktik Act of Free Choice yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Internasional. Praktik pelaksanaan PEPERA dengan sistem perwakilan, memperlihatkan kebohongan publik, karena 1.025 “wakil rakyat” dengan tekanan politik dan militer, dipaksa memilih Indonesia.” (Baca: Erari: Yubileum dan Pembebasan Menuju Papua Baru, Lima Puluh Tahun Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua 26 Oktober 1956-26 Oktober 2006,  hal.182).
*Penulis adalah Ketua Umum Badan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua.
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger