<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Otsus Plus Tidak Sesuai Dengan Kehendak Rakyat Papua

Otsus Plus Tidak Sesuai Dengan Kehendak Rakyat Papua

Yusak Reba, Dosen Fakultasa Hukum Uncen (Foto: Sem Mirino/SP)
Yusak Reba, Dosen Fakultasa Hukum Uncen (Foto: Sem Mirino/SP)

PAPUAN, Jayapura—- Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan rancangan undang-undang baru (RUU) terkait Otonomi khusus Plus (Otsus Plus) mendapat tanggapan dari pengamat Politik dan pembangunan asal Fakultas Hukum Uncen, yang juga selaku PLT Direktur ICS Papua Yusak Reba, SH, MH.
”Perrubahan tersebut harusnya datang melalui aspirasi masyarakat Papua, bukan berasal dari kehendak Jakarta,” ujar Reba, saat diwawancarai wartawan suarapapua.com, di Cafe Prima Garden, Abepura, Minggu (12/5/2013).
Menurut Reba, dirinya menyambut baik adanya rencana untuk menata kembali undang-undang Otsus di Papua, karena masih banyak kelemahan dari sisi undang-undangnya, terutama terkait dengan kewenangan antara pusat dan Papua.
Hanya saja, lanjut Reba, kebijakan untuk menata kembali Otsus haruslah melalui prosedur yang  diamanatkan sesuai dengan pasal 78 Undang-undang Otsus 21 tahun 2001, dan harus diserahkan ke orang Papua, bukan Jakarta yang menentukan, lalu mengundang Gubernur, DPRP dan MRP untuk sekedar mewakili orang Papua.
“Perubahan undang-undang Otsus sesuai dengan pasal 78 undang-undang Otsus, yaitu diusulkan oleh Rakyat Papua ke Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representativ masyarakat Papua, selanjutnya MRP usulkan ke DPRP, dan DPRP ke DPR-RI, artinya harus muncul dari rakyat Papua,” ujar lelaki yang sementara ini sedang menyelesaikan disertasinya soal Otsus Papua.
Lanjut Yusak, andaikan usulan perubahan datang dari Jakarta, seperti Otonomi khusus plus, maka bisa dibilang undang-undang tersebut tidak menjawab kebutuhan atau persoalan dari rakyat Papua, namun hanya untuk kesenangan dan kebutuhan Jakarta saja, bahkan materi otonomi khusus plus yang dimaksudkan sama saja bukan suara orang Papua.
“Harus baca Undang-undang Otsus, dimana usulan harus berasal dari rakyat Papua, andaikan tidak berasal dari Rakyat Papua, maka saya nilai itu kehendak Jakarta saja, dan materinya Jakarta yang ditentukan, sama saja membohongi masyarakat Papua,” tambahnya.
Yang kedua, menurut Yusak Reba, Otonomi khusus yang sudah berjalan selama 12 tahun ini, sudah saatnya dievaluasi lebih dahulu, sebab tanpa dilakukan evaluasi, tidak ada paramater yang jelas bagi Pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan perubahan otonomi khusus.
“Ada dua hal yang harus dievaluasi, yang pertama adalah secara subtansi undang-undang Otsus dari pasal satu sampai terakhir harus dikaji secara ilmiah, yang kedua pemerintah harus melihat kelemahan-kelemahan Otsus dimana? yang membuat sampai Otsus tidak berjalan maksimal di Papua selama 12 tahun, kalau tidak ada evaluasi, saya balik bertanya apa yang mau menjadi dasar untuk menata kembali Otsus, dan harus diingat evaluasi dan penyusunan perubahan Otsus itu membutuhkan waktu,  bukan satu atau dua bulan saja,” tegasnya.
Yang ketiga, kata Yusak Reba, rancangan undang-undang baru soal Otsus Plus, dalam penyusunannya harus tranparan, sebab ke depan Otsus tersebut akan diberlakukan di Papua bukan diberlakukan di Jakarta, sebab belajar dari pengalaman awal mula munculnya undang-undang Otsus no.21 tahun 2001, sempat juga mendapat kecaman dan penolakan dari masyarakat Papua, jangan sampai hal yang sama juga terjadi saat RUU baru soal Otsus Plus ini, dimana masyarakat akan menolak lagi.
“Jangan sampai hal yang sama muncul lagi, ketika pemerintah ingin menata kembali Otsus dengan otsus plus, meskipun kami belum tahun seperti apa bentuk Otsus Plus yang dimaksud oleh Presiden, maka masyarakat akan berbicara,” bilangnya.
Oleh  sebab itu, Yusak Reba berharap agar Pemerintah pusat dan daerah harus membuka diri, berikanlah rekontruksi atau penataan kembali Otsus soal kewenangan antara Papua dan Jakarta, dilakukan sendiri oleh masyarakat Papua, usulan dari masyarakat Papua itulah yang bisa dimanfaatkan untuk menataan otsus lebih baik di Papua lagi.
“Karakter kekusususan kewenangan antara Papua dan pusat harus ditentukan oleh orang Papua sendiri, jangan lagi Jakarta, sehingga benar-benar mampu menjawab persoalan di Papua,” harapnya.
Apakah dengan kehadiran Gubernur dan DPRP dan MRP sudah membuktikan sebagai perwakilan orang Papua? Yusak mengatakan sama sekali tidak mewakili orang Papua, sebab yang namanya orang papua, harusnya aspirsi yang didorong dari bawah, melibatkan komponen orang Papua.
SEM MIRINO
 http://suarapapua.com/2013/05/otsus-plus-tidak-sesuai-dengan-kehendak-rakyat-papua-2/
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger