Yusak Reba, Dosen Fakultasa Hukum Uncen (Foto: Sem Mirino/SP)
PAPUAN, Jayapura—- Rencana Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan rancangan undang-undang baru (RUU)
terkait Otonomi khusus Plus (Otsus Plus) mendapat tanggapan dari
pengamat Politik dan pembangunan asal Fakultas Hukum Uncen, yang juga
selaku PLT Direktur ICS Papua Yusak Reba, SH, MH.
”Perrubahan tersebut harusnya datang melalui aspirasi masyarakat
Papua, bukan berasal dari kehendak Jakarta,” ujar Reba, saat
diwawancarai wartawan
suarapapua.com, di Cafe Prima Garden, Abepura, Minggu (12/5/2013).
Menurut Reba, dirinya menyambut baik adanya rencana untuk menata
kembali undang-undang Otsus di Papua, karena masih banyak kelemahan dari
sisi undang-undangnya, terutama terkait dengan kewenangan antara pusat
dan Papua.
Hanya saja, lanjut Reba, kebijakan untuk menata kembali Otsus
haruslah melalui prosedur yang diamanatkan sesuai dengan pasal 78
Undang-undang Otsus 21 tahun 2001, dan harus diserahkan ke orang Papua,
bukan Jakarta yang menentukan, lalu mengundang Gubernur, DPRP dan MRP
untuk sekedar mewakili orang Papua.
“Perubahan undang-undang Otsus sesuai dengan pasal 78 undang-undang
Otsus, yaitu diusulkan oleh Rakyat Papua ke Majelis Rakyat Papua (MRP)
sebagai lembaga representativ masyarakat Papua, selanjutnya MRP usulkan
ke DPRP, dan DPRP ke DPR-RI, artinya harus muncul dari rakyat Papua,”
ujar lelaki yang sementara ini sedang menyelesaikan disertasinya soal
Otsus Papua.
Lanjut Yusak, andaikan usulan perubahan datang dari Jakarta, seperti
Otonomi khusus plus, maka bisa dibilang undang-undang tersebut tidak
menjawab kebutuhan atau persoalan dari rakyat Papua, namun hanya untuk
kesenangan dan kebutuhan Jakarta saja, bahkan materi otonomi khusus plus
yang dimaksudkan sama saja bukan suara orang Papua.
“Harus baca Undang-undang Otsus, dimana usulan harus berasal dari
rakyat Papua, andaikan tidak berasal dari Rakyat Papua, maka saya nilai
itu kehendak Jakarta saja, dan materinya Jakarta yang ditentukan, sama
saja membohongi masyarakat Papua,” tambahnya.
Yang kedua, menurut Yusak Reba, Otonomi khusus yang sudah berjalan
selama 12 tahun ini, sudah saatnya dievaluasi lebih dahulu, sebab tanpa
dilakukan evaluasi, tidak ada paramater yang jelas bagi Pemerintah pusat
dan daerah untuk melakukan perubahan otonomi khusus.
“Ada dua hal yang harus dievaluasi, yang pertama adalah secara
subtansi undang-undang Otsus dari pasal satu sampai terakhir harus
dikaji secara ilmiah, yang kedua pemerintah harus melihat
kelemahan-kelemahan Otsus dimana? yang membuat sampai Otsus tidak
berjalan maksimal di Papua selama 12 tahun, kalau tidak ada evaluasi,
saya balik bertanya apa yang mau menjadi dasar untuk menata kembali
Otsus, dan harus diingat evaluasi dan penyusunan perubahan Otsus itu
membutuhkan waktu, bukan satu atau dua bulan saja,” tegasnya.
Yang ketiga, kata Yusak Reba, rancangan undang-undang baru soal Otsus
Plus, dalam penyusunannya harus tranparan, sebab ke depan Otsus
tersebut akan diberlakukan di Papua bukan diberlakukan di Jakarta, sebab
belajar dari pengalaman awal mula munculnya undang-undang Otsus no.21
tahun 2001, sempat juga mendapat kecaman dan penolakan dari masyarakat
Papua, jangan sampai hal yang sama juga terjadi saat RUU baru soal Otsus
Plus ini, dimana masyarakat akan menolak lagi.
“Jangan sampai hal yang sama muncul lagi, ketika pemerintah ingin
menata kembali Otsus dengan otsus plus, meskipun kami belum tahun
seperti apa bentuk Otsus Plus yang dimaksud oleh Presiden, maka
masyarakat akan berbicara,” bilangnya.
Oleh sebab itu, Yusak Reba berharap agar Pemerintah pusat dan daerah
harus membuka diri, berikanlah rekontruksi atau penataan kembali Otsus
soal kewenangan antara Papua dan Jakarta, dilakukan sendiri oleh
masyarakat Papua, usulan dari masyarakat Papua itulah yang bisa
dimanfaatkan untuk menataan otsus lebih baik di Papua lagi.
“Karakter kekusususan kewenangan antara Papua dan pusat harus
ditentukan oleh orang Papua sendiri, jangan lagi Jakarta, sehingga
benar-benar mampu menjawab persoalan di Papua,” harapnya.
Apakah dengan kehadiran Gubernur dan DPRP dan MRP sudah membuktikan
sebagai perwakilan orang Papua? Yusak mengatakan sama sekali tidak
mewakili orang Papua, sebab yang namanya orang papua, harusnya aspirsi
yang didorong dari bawah, melibatkan komponen orang Papua.
SEM MIRINO
http://suarapapua.com/2013/05/otsus-plus-tidak-sesuai-dengan-kehendak-rakyat-papua-2/
No comments:
Post a Comment