<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » NAPAS SESALI KEPUTUSAN POLDA PAPUA

NAPAS SESALI KEPUTUSAN POLDA PAPUA

Donald Renato Heipon (Dok. Napas)


Jayapura, 12/5 (Jubi)Juru bicara (Jubir) National Papua Solidarity ( N A P A S) Solidaritas Kemanusiaan Untuk Papua di Jayapura, Donald Renato Heipon di Jayapura, mengaku menyesali keputusan pelarangan demo damai yang disampaikan oleh Victor Yeimo oleh Palda Papua. Napas menilai, kepolisian Papua telah melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998.  

Menurut Donald, pelarangan demo menyikapi kasus Aimas , Sorong, melanggar undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. “Polda Papua langgar UU Nomor 9 Tahun 1998. Sebenarnya, demo tidak boleh dilarang,” kata Donald saat menghubungi tabloidjubi.com via telepon, Sabtu (11/5) malam.

Beberapa pasal telah dilanggar oleh kepolisian daerah Papua. Diantaranya, pasal 7  UU Nomor 9 Tahun 1998.  Pasal 7 dalam aturan itu menyatakan, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di rnuka umurn oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : (a) melindungi hak asasi manusia; (b) menghargai asas legalitas; (c) menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan (d) menyelenggarakan pengamanan.

Lanjut Donald, Polda Papua kena pidana sesuai pasal 18 karena melarang penyampaian pendapat dimuka umum. Dalam Pasal 18 ayat (1) menyatakan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. selanjutnya, ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.


“Polda Papua kena pindana sesuai pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998,” tuturnya. Donald menegaskan, kepolisian wajib berkoordinasi dengan pimpinan demo dan mengijinkan unjuk rasa dilakukan. Selain itu, wajib mengeluarkan ijin. “Harusnya, demonstrasi itu diijinkan berlangsung. Tidak boleh dilarang,” kesalnya. Dia menambahkan, secara tidak langsung, polisi sudah menutup ruang demokrasi bagi warga sipil secara khusus  dan secara umum ruang demokrasi di Papua. “Polisi sudah tutup ruang demokrasi di Papua,” ujarnya.

Sebelumnya, dikabarkan sejumlah media, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama seluruh rakyat Papua berencana menggelar demo damai pada Senin (13/5) untuk menyikapi kasus penembakan yang terjadi di Distrik Aimas, Sorong, Papua Barat, Selasa, 30 April 2013 lalu. Namun dilarang oleh Kapolda Papua. Pelarangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya. Menurut I Gede, pihaknya melarang aksi itu dilakukan karena setiap aksi yang digelar, selalu mengarah pada penghasutan. (Jubi/Musa)

 http://tabloidjubi.com/
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger