Jefrai Murib, salah satu tahanan politik di Papua yang menderita sakit (Foto: Papuansbehindbars)
PAPUAN, Jakarta — National Papua Solidarity
(NAPAS) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil
Presiden Boediono untuk membebaskan seluruh Tahanan Politik (Tapol) dan
Narapidana Politik (Napol) yang ditahan diberbagai penjara di seluruh
tanah Papua.
“Sampai 30 Maret 2013 ada 40 orang Tapol/Napol yang masih ditahan
rezim SBY-Boediono. Kami mendesak pemerintah Indonesia agar membebaskan
mereka tanpa syarat, terutama yang menderita sakit,” kata Kordinator
NAPAS, Zelly Ariane, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Zelly menegaskan, pemerintah juga harus mencabut pasal 106 KUHP
terkait pasal makar, juga instrument hukum dan kebijakan lainnya yang
membelenggu kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, dan
berkumpul di Papua.
“Hentikan juga pembubaran paksa aksi, penangkapan sewenang-wenang
terhadap aktivis hak asasi manusia, dan buka ruang demokrasi di tanah
Papua,” tambanya.
Selain itu, NAPAS juga mendesak rezim SBY-Boediono untuk membuka
akses masuk kepada pelapor khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB),
wartawan nasional, internasional, serta palang merah internasional
sebagai lembaga kemanusiaan agar kembali bekerja di tanah Papua.
Menurut Tapol, salah satu lembaga swadaya masyarakat yang berbasis
di Inggris, sampai akhir Maret 2013 ada 40 orang tahanan
politik/narapidana politik yang masih ditahan pemerintah Indonesia
diberbagai penjara di tanah Papua (baca:
TAPOL Minta Pemerintah Hentikan Dalih Tak Ada Tapol di Papua).
Khusus untuk beberapa Tapol/Napol yang ditahan terkait kasus Wamena
di tahun 2003, satu orang dilaporkan menderita lumpuh (struk), satu
orang alami kebutaan, satu orang alami sakit kanker, dan satu orang
Kanius Murib meninggal di penjara karena lama menderita sakit (baca:
Kanius Murib, Tapol Yang Meninggal Dunia Di Wamena).
Sementara itu, sepanjang tahun 2012 terjadi 210 kali penangkapan
bernuansa politik dalam 28 peristiwa berbeda, dimana 9% adalah
penangkapan terhadap perempuan, dan 109 penangkapan terjadi saat
demonstrasi, dimana 60 penangkapan terjadi terhadap aktivis Komite
Nasional Papua Barat (KNPB).
Dari yang tertangkap, 134 orang dilep as tanpa proses peradilan
(64%), 45 orang melalui proses pengadilan (22%), sisanya tidak jelas.
Dari yang diadukan ke pengadilan, rata-rata dituduh melalukan
tindakan atau ikut serta melakukan makar menurut pasal 106 KUHP, dan 20
orang divonis makar.
OKTOVIANUS POGAU
No comments:
Post a Comment