Ibu Salomina Klaibin (37), salah satu warga yang tewas ditembak aparat di Aimas (Foto: ist)
PAPUAN, Sorong —Lembaga Penelitian, Pengkajian
dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengutuk keras pelaku
penembakan terhadap Salomina Klaibin (37), seorang ibu rumah tangga yang
akhirnya wafat, pada Selasa (7/5/2013) sekitar pukul 01.00 Wit
dinihari, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Se Be Solo, Sorong,
Papua Barat.
“Salomina wafat setelah menderita luka tembak pada bagian perut, paha
dan lengan sebelah kiri. Diduga kuat pelaku penembakannya adalah oknum
anggota TNI dan Polri pada saat penyerangan ke rumah bapak Isak Klabin,
di bawah pimpinan Kapolres Sorong dan DANDIM Sorong,” ujar Direktur
Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan CH Warinussy, dalam siaran pers yang
dikirim ke redaksi
suarapapua.com, Rabu (8/5/2013) siang.
Menurut Warinussy, berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 199
tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka diduga keras telah terjadi
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kasus Aimas tersebut,
yang salah satu korbannya adalah Ibu Klaibin tersbut.
Sehingga, lanjut Warinussy, adalah sangat logis dan
urgent untuk segera dilakukan autopsi (bedah mayat) atas diri korban tersebut, demi menemukan indikasi yang menjadi sebab kematiannya.
LP3BH juga mendesak Kapolri agar segera memberhentikan segera
Kapolres Sorong, dan Panglima TNI juga diminta agar memberhentikan
Dandim Sorong.
“Mereka tidak dapat menunjukkan perilaku sebagai prajurit pelindung
rakyat sipil tidak bersenjata, dalam era demokrasi saat ini di Tanah
Papua,” tambahnya.
LP3BH juga mendesak Kapores Sorong untuk memberikan akses yang luas
bagi ketujuh orang rakyat sipil yang saat inis edang ditahan di Mapolres
Aimas, Sorong untuk didampingi Advokat dan penasihat Hukum yang dipilih
dan ditunjuknya sendiri atau oleh keluarganya sebelum dimulainya
segenap proses pemeriksaan menurut amanat Undang Udang Nomor 81 Tahun
1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“LP3BH Manokwari telah bekerjasama dengan Badan Pekerja Am Sinode GKI
di Tanah Papua, dan telah membentuk Tim Advokasi yang terdiri dari
sejumlah Advokat yang akan turun ke Sorong pada Rabu, (8/5/2013) untuk
mendampingi para tersangka dan keluarga korban penembakan Aimas
tersebut,” tutup Warinussy.
OKTOVIANUS POGAU
No comments:
Post a Comment