<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Kematian Salomina Harus Diusut Secara Hukum

Kematian Salomina Harus Diusut Secara Hukum

Ibu Salomina Klaibin (37), salah satu warga yang tewas ditembak aparat di Aimas (Foto: ist)
Ibu Salomina Klaibin (37), salah satu warga yang tewas ditembak aparat di Aimas (Foto: ist)
PAPUAN, Sorong —Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengutuk keras pelaku penembakan terhadap Salomina Klaibin (37), seorang ibu rumah tangga yang akhirnya wafat, pada Selasa (7/5/2013) sekitar pukul 01.00 Wit dinihari, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Se Be Solo, Sorong, Papua Barat.
“Salomina wafat setelah menderita luka tembak pada bagian perut, paha dan lengan sebelah kiri. Diduga kuat pelaku penembakannya adalah oknum anggota TNI dan Polri pada saat penyerangan ke rumah bapak Isak Klabin, di bawah pimpinan Kapolres Sorong dan DANDIM Sorong,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan CH Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Rabu (8/5/2013) siang. 
Menurut Warinussy, berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka diduga keras telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kasus Aimas tersebut, yang salah satu korbannya adalah Ibu Klaibin tersbut.
Sehingga, lanjut Warinussy, adalah sangat logis dan urgent untuk segera dilakukan autopsi (bedah mayat) atas diri korban tersebut, demi menemukan indikasi yang menjadi sebab kematiannya.
LP3BH juga mendesak Kapolri agar segera memberhentikan segera Kapolres Sorong, dan Panglima TNI juga diminta agar memberhentikan Dandim Sorong.
“Mereka tidak dapat menunjukkan perilaku sebagai prajurit pelindung rakyat sipil tidak bersenjata, dalam era demokrasi saat ini di Tanah Papua,” tambahnya.
LP3BH juga mendesak Kapores Sorong untuk memberikan akses yang luas bagi ketujuh orang rakyat sipil yang saat inis edang ditahan di Mapolres Aimas, Sorong untuk didampingi Advokat dan penasihat Hukum yang dipilih dan ditunjuknya sendiri atau oleh keluarganya sebelum dimulainya segenap proses pemeriksaan menurut amanat Undang Udang Nomor 81 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“LP3BH Manokwari telah bekerjasama dengan Badan Pekerja Am Sinode GKI di Tanah Papua, dan telah membentuk Tim Advokasi yang terdiri dari sejumlah Advokat yang akan turun ke Sorong pada Rabu, (8/5/2013) untuk mendampingi para tersangka dan keluarga korban penembakan Aimas tersebut,” tutup Warinussy.
OKTOVIANUS POGAU
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger