Kepala Kepolisian Resor Sleman, Ajun Komisaris Besar Hery Sutrisman, saat dihubungi, Selasa (7/5) mengatakan ada empat orang warga Papua yang ditangkap. Namun dua lainnya, yaitu Bobi Soa (22) dan Stenly Pekey (23), sudah dibebaskan. Keduanya, menurut Kapolres Sleman, memang berada di lokasi tapi tidak terlibat penganiayaan. Sedangkan dua warga Papua yang ditahan bernama Kristian Balla Tagihuma (25) dan Frans Adi (22). Polisi menangkap dua orang yang masih berstatus mahasiswa ini di di Asrama Mahasiswa Jayawijaya, jalan Pringgondani RT 5 RW 16 Mancasan Kidul, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Dalam penangkapan Kristian dan Frans, polisi menyita batu, telepon selular, kalung, gelang dan pecahan kaca sebagai barang bukti penganiayaan.
Di Yogyakarta, ada sekitar 6000 Warga Papua yang. Mereka rata-rata masih berstatus mahasiswa. (Jubi/Eveert Joumilena)
No comments:
Post a Comment