<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » ENAM WARGA SORONG JADI TERSANGKA KASUS AIMAS

ENAM WARGA SORONG JADI TERSANGKA KASUS AIMAS

Yan Christian Warinussy (IST)


Jayapura, 11/5 (Jubi)Jumat, (10/5) enam orang warga sipil asal suku Moi di daerah Aimas-Kabupaten Sorong Selatan yang ditangkap pasca operasi gabungan TNI dan POLRI pada Selasa, 30/4 lalu, telah menandatangani surat kuasa dengan tim Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari, Papua Barat.

Berdasarkan catatan tertulis dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, via surat elektronik (email), Sabtu (11/5) menyebut, keenam tersangka tersebut, masing-masing Klemens Kodimko (71 tahun), Obeth Kamesrar (65 tahun), Antonius Safuf (62 tahun), Obaja Kamesrar (40 tahun), Yordan Magablo (42 tahun) dan Hengky Mangamis (39 tahun). Mereka telah dikenakan tuduhan Makar oleh Polisi dengan pasal 106, 107, 108 dan 110 KUH Pidana serta pasal 160 dan 164 KUH Pidana mengenai perbuatan pidana mengganggu ketertiban umum.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Crisstian Warinussy kepada tabloidjubi.com mengatakan, sementara ini, keenam orang terebut sedang diperiksa oleh penyidik polisi dari Kepolisian Resort (Polres) Sorong dengan didampingi penasihat hukum yang terdirid ari Advokat Emilianus Jimmy Ell, SH dari Sorong bersama-sama Advokat Theresje Julianty Gasperz, SH dan Advokat Semuel Harus Yensenem, SH dari LP3BH MANOKWARI serta Advokat Damus Usmany, SH dari DPP PERADIN Papua Barat dan Advokat Muda Frida Y.Kelasin, SH dari Peradi Papua.


Yan menambahkan, tim Penasihat Hukum memperoleh dukungan penuh untuk bekerja penuh waktu dari Badan Pekerja AM Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua berdasarkan Nota Tugas Nomor : 209/G-15.d/V/2013 tertanggal 07 Mei 2013. Nota Tugas tersebut telah mengamanatkan tim dengan tugas dan tanggung  jawab untuk mendampingi dan mengadvokasi berbagai persoalan yang terjadi terhadap warga jemaat GKI dalam wilayah pelayanan GKI di Tanah Papua.

Selanjutnya, tim juga telah menandatangani surat kuasa dengan saudara Isak Klaibin yang sementara ini dituduh oleh aparat Polisi sebagai pemimpin TPN OPM di Papua Barat. Isak Klaibin juga diduga terkena tuduhan yang sama sebagai pelaku tindak pidana makar. (Jubi/Musa)
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger