Para aktivis KNPB Mimika ketika menjalani sidang. Foto: MS
Timika, MAJALAH
SELANGKAH --
Enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Timika,
Selasa, (14/05/13).
Putusan itu dijatuhkan Hakim setelah
Kuasa Hukum keenam aktivis KNPB mengajukan pleidoi pembebasan atas tuntutan 1
tahun perjara pada sidang sebelumnya, tanggal 7 Mei 2013.
Putusan 8 bulan perjara itu dikurangi
masa tahanan. Para aktivis itu ditahan sejak 20 Oktober 2012 lalu sehingga sisa
masa tahanan tinggal 2 minggu pada saat putusan ini.
Para aktivis KNPB yang
ditahan adalah Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay,
Romario Yatipai, dan Yanto Awerkion. Mereka ditahan dengan tuduhan melakukan tindak pidana makar.
(GE/AE/MS).
No comments:
Post a Comment