<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » 6 Aktivis KNPB Mimika Divonis 8 Bulan Penjara

6 Aktivis KNPB Mimika Divonis 8 Bulan Penjara

Para aktivis KNPB Mimika ketika menjalani sidang. Foto: MS
Timika, MAJALAH SELANGKAH -- Enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Timika, Selasa, (14/05/13).
Putusan itu dijatuhkan Hakim setelah Kuasa Hukum keenam aktivis KNPB mengajukan pleidoi pembebasan atas tuntutan 1 tahun perjara pada sidang sebelumnya, tanggal 7 Mei 2013.
Putusan 8 bulan perjara itu dikurangi masa tahanan. Para aktivis itu ditahan sejak 20 Oktober 2012 lalu sehingga sisa masa tahanan tinggal 2 minggu pada saat putusan ini.
Para aktivis KNPB yang ditahan adalah Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai, dan Yanto Awerkion. Mereka ditahan dengan tuduhan melakukan tindak pidana makar. (GE/AE/MS).
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger