JAYAPURA - Masih ingat dengan kasus penembakan seorang warga Jerman, Pieter Dietmar Helmut (55) di Pantai Base G tanggal 30 Mei 2012 lalu? Rupaya kasus yang sempat membuat Kota Jayapura dalam beberapa waktu mencekam, kini bisa dikatakan kasusnya tidak jelas. Soalnya, terdakwanya yakni Calvin Wenda dibebaskan sebelum sidang putusan di Pengadilan, padahal kasus ini sempat menjadi sorotan dunia internasional mengingat korbannya seorang asing.
“Untuk masa tahanan klien saya kan 30 hari setelah itu ditambah 30 hari lagi, namun jika Jaksa belum menyiapkan tuntutannya, maka klien saya sesuai perintah undang-undang harus dibebaskan,” ungkapnya saat menghubungi Harian Bintang Papua, Selasa, (22/1).
Untuk itulah, dirinya menegaskan, tidak ada alasan lagi untuk dilakukan penahanan terhadap kliennya itu, dan wajib dibebaskan dalam segala tuntutan hukum. Dinilainya, proses hukum yang dijalani kliennya itu tidak diseriusi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena sejak awal kasus ini sudah tidak jelas dalam penangannya, apalagi tidak didukung dengan barang bukti dan saksi-saksi yang kuat. Hal ini menyebabkan JPU dalam menyusun tuntutannya mengalami kesulitan. “Ini proses hukum tidak jelas karena tidak sampai putusan. Seharusnya dari awal kasus ini di SP3 kan saja, supaya tidak sampai terjadi seperti ini,” tandasnya. Menurutnya, jika kasus ini dipaksakan untuk dilanjutkan, maka yang menjadi persoalan adalah terdakwa hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Ditambahkannya, dalam kasus tersebut, terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni, primer pasal 351 ayat 2, junto pasal 56 KUHP, dan subside 164 KUHP ledi subsider 165. “Meski dituntut pasal berlapis, tapi terdakwa malah bebas,” tandasnya.(nls/don/l03) |
Rumah Bakau Jayapura minta Pemkab Jayapura atasi persoalan TPA Waibron
-
Jayapura, Jubi – Penumpukan sampah di Kabupaten Jayapura akibat pemalangan
akses menuju Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Waibron oleh pemilik ulayat,
men...
14 hours ago
No comments:
Post a Comment