<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Penembakan Warga Jerman di Base-G : CALVIN WENDA DIBEBASKAN

Penembakan Warga Jerman di Base-G : CALVIN WENDA DIBEBASKAN




JAYAPURA - Masih  ingat dengan kasus penembakan seorang warga Jerman,  Pieter Dietmar Helmut (55) di Pantai Base G tanggal 30 Mei 2012 lalu?  Rupaya  kasus  yang sempat membuat Kota Jayapura dalam beberapa waktu mencekam,  kini bisa dikatakan kasusnya tidak jelas.  Soalnya, terdakwanya  yakni    Calvin Wenda  dibebaskan sebelum sidang putusan di Pengadilan, padahal kasus ini sempat menjadi sorotan  dunia internasional mengingat korbannya  seorang asing.  
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Gustaf Kawer, mengatakan, dibebaskannya kliennya itu karena masa tahananan selama 60 hari sudah selesai dijalaninya.  Pasalnya sebagaimana Peraturan Perundangan mengenai tindak pidana, jika masa tahanan sudah melampaui  batas penahanan, maka yang bersangkutan harus dibebaskan. Jika di sini Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama masa penahanan dan persidangan belum menyiapkan tuntutannya.
“Untuk masa tahanan klien saya kan 30 hari setelah itu ditambah 30 hari lagi, namun jika Jaksa belum menyiapkan tuntutannya, maka klien saya sesuai perintah undang-undang harus dibebaskan,”  ungkapnya saat menghubungi Harian Bintang Papua, Selasa, (22/1).
Untuk itulah, dirinya menegaskan, tidak ada alasan lagi untuk dilakukan penahanan terhadap kliennya itu, dan wajib dibebaskan dalam segala tuntutan hukum.
Dinilainya, proses hukum yang dijalani kliennya itu tidak diseriusi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena sejak awal kasus ini sudah tidak jelas dalam penangannya, apalagi tidak didukung  dengan barang bukti dan saksi-saksi yang kuat.  Hal ini menyebabkan JPU dalam menyusun tuntutannya mengalami kesulitan.
“Ini proses hukum tidak jelas karena tidak sampai putusan. Seharusnya dari awal kasus ini di SP3 kan saja, supaya tidak sampai terjadi seperti ini,” tandasnya.
Menurutnya, jika kasus ini dipaksakan untuk dilanjutkan, maka yang menjadi persoalan adalah terdakwa hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Ditambahkannya, dalam kasus tersebut, terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni, primer pasal 351 ayat 2, junto pasal 56 KUHP, dan subside 164 KUHP ledi subsider 165. “Meski dituntut pasal berlapis, tapi terdakwa malah bebas,” tandasnya.(nls/don/l03)
 http://www.wartapapuabarat.org/index.php/component/content/article/1-latest-news/1000-penembakan-warga-jerman-di-base-g--calvin-wenda-dibebaskan
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger