<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » ENAM AKTIVIS KNPB DISIDANGKAN DI JAYAPURA

ENAM AKTIVIS KNPB DISIDANGKAN DI JAYAPURA

PAPUA-- Sebanyak 6 aktivis Komite Nasional Papua Barat [KNPB] yang ditangkap pada 30 Oktober 2012 lalu atas tuduhan menyimpan amunisi kini kembali disidangkan hari ini (16/4) di Pengadilan Negeri Abepura, Jayapura dengan agenda mendengar saksi.
Keenam terdakwa yang didakwa adalah Denny Imanuel Hisage (26), Anike Kogoya (23), Jhon Pekey (27), Rendy Wetapo (27), Jimmy Wea (26) dan Oliken Giay (27). Menurut dakwaan, mereka ditangkap karena menyimpan dan membeli amunisi, sehingga mereka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 56 ke I  KUHP.
Sidang pengadilan yang dimulai pukul 03.00 sore hari tadi menghadirkan saksi Briptu Yahones Rumainus. Hakim Ketua  Amirulah yang memimpin sidang dan Jaksa Penuntut Umum, Hakim Abdul bersama Penasehat  terdakwa Gustaf Kawer dan Simon dari LBH melemparkan pertanyaan-pertanyaan terkait penangkapan Denny Hisage, dkk.
Dari pantauan media online ini, penuturan saksi tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Polisi. Saksi, seperti yang terungkap, dirinya tidak pernah melihat amunisi dalam tas yang diambil dibelakang kos-kosan tempat Denny Hisage dan kawan-kawannya ditangkap. Dia hanya mendengar dan melihat dari foto yang ditunjukan oleh pihak kepolisian.
Denny Hisage membantah bahwa dirinya bersama kawan-kawannya tidak pernah melihat saksi saat penangkapan terjadi. Ia juga menyatakan bahwa Polisi datang tangkap tanpa surat tugas penangkapan. “Mereka masuk tangkap dan pukul kami sampai babak belur, mereka tidak tunjukan surat tugas penangkapan atau penggeledaan, ” kata Denny.
Pengadilan akan dilanjutkan pada minggu depan (24/4), dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak kepolisian Polda Papua.
Polisi Republik Indonesia terus berupa menangkap dan memenjarahkan aktivis KNPB tanpa bukti perbuatan pidana. Menurut Denny Hisage, penangkapan mereka adalah upaya Polisi untuk menggagalkan perjuangan sipil yang dilakukan oleh KNPB bersama rakyat Papua. (wd)
Suasana Sidang
aktivis KNPB di depan pengadilan penjajah
 
 http://www.malanesia.com/2013/04/enam-aktivis-knpb-disidangkan-di.html
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger