PAPUA-- Sebanyak 6 aktivis Komite Nasional Papua Barat [KNPB] yang ditangkap
pada 30 Oktober 2012 lalu atas tuduhan menyimpan amunisi kini kembali
disidangkan hari ini (16/4) di Pengadilan Negeri Abepura, Jayapura
dengan agenda mendengar saksi.
Keenam terdakwa yang didakwa adalah Denny Imanuel Hisage (26), Anike
Kogoya (23), Jhon Pekey (27), Rendy Wetapo (27), Jimmy Wea (26) dan
Oliken Giay (27). Menurut dakwaan, mereka ditangkap karena menyimpan dan
membeli amunisi, sehingga mereka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU
Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 56 ke I KUHP.
Sidang pengadilan yang dimulai pukul 03.00 sore hari tadi
menghadirkan saksi Briptu Yahones Rumainus. Hakim Ketua Amirulah yang
memimpin sidang dan Jaksa Penuntut Umum, Hakim Abdul bersama Penasehat
terdakwa Gustaf Kawer dan Simon dari LBH melemparkan
pertanyaan-pertanyaan terkait penangkapan Denny Hisage, dkk.
Dari pantauan media online ini, penuturan saksi tidak sesuai dengan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Polisi. Saksi, seperti yang
terungkap, dirinya tidak pernah melihat amunisi dalam tas yang diambil
dibelakang kos-kosan tempat Denny Hisage dan kawan-kawannya ditangkap.
Dia hanya mendengar dan melihat dari foto yang ditunjukan oleh pihak
kepolisian.
Denny Hisage membantah bahwa dirinya bersama kawan-kawannya tidak
pernah melihat saksi saat penangkapan terjadi. Ia juga menyatakan bahwa
Polisi datang tangkap tanpa surat tugas penangkapan. “Mereka masuk
tangkap dan pukul kami sampai babak belur, mereka tidak tunjukan surat
tugas penangkapan atau penggeledaan, ” kata Denny.
Pengadilan akan dilanjutkan pada minggu depan (24/4), dengan agenda
menghadirkan saksi dari pihak kepolisian Polda Papua.
Polisi Republik Indonesia terus berupa menangkap dan memenjarahkan
aktivis KNPB tanpa bukti perbuatan pidana. Menurut Denny Hisage,
penangkapan mereka adalah upaya Polisi untuk menggagalkan perjuangan
sipil yang dilakukan oleh KNPB bersama rakyat Papua. (wd)
No comments:
Post a Comment