ANEKSASI PAPUA KEDALAM NKRI PADA 1 MEI 1963 ADALAH AWAL PELANGGARAN HAM DI PAPUA
Menurut catatan sejarah oleh Bangsa
Papua di bagian Barat Pulau New Guinea bahwa 1 Mei 1963 adalah awal
terjadinya pelanggaran Hak-Hak Asasi Manusia, dari penduduk pribumi (Indigenous People of West Papua) melalui Invasi Militer Indonesia yang brutal dan bengis.
Hal ini terbukti dari fakta sejarah,
yang telah dan sedang dihadapi oleh Bangsa Papua di bagian Barat Pulau
New Guinea selama 50 tahun pendudukan Militer Indonesia.
Bangsa Papua mengatakan hal ini kepada
Masyarakat Internasional, Nasional dan Penduduk Lokal Pribumi Papua
Barat serta Penduduk Imigran Melayu yang ada di Papua, karena Orang
Pribumi Papua Barat belum pernah berintegrasi kepada Pemerintah
Indonesia kedalam NKRI.
Dalam hal ini, kami perlu menjelaskan
definisi dari kata dasar Integrasi guna diketahui oleh public. Dalam
dunia tata bahasa terdapat kata-kata yang mempunyai makna berdasarkan
fungsi dan kedudukan (subyek). Penempatan kata per kata mempengaruhi
makna, sesuai pendefinisian.
Sekarang Admin WPNLA memberikan
pendidikan kepada Pangdam XVII Cenderawasih, Christian Zebua dan Kapolda
Papua Irjen Tito Karnavian dan juga kepada orang-orang imigran Melayu
Indonesia, yang arogan dan rakus dengan menggunakan naluri binatang di
Papua.
Marilah anda orang Melayu Indonesia
belajar dari anak-anak bangsa Papua, yang tahu Hak-Hak Asasi Manusia dan
Demokrasi modern. Dalam hal ini, bagi orang Melayu Indonesia yang
menghargai Hak-Hak Asasi Bangsa Papua jangan tersinggung, karena Admin
WPNLA peruntukan kata-kata ini bagi Pangdam XVII Cenderawasih Christian
Zebua dan Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian dan kelompoknya, yang telah
dan sedang melanggar Hak-Hak Bangsa Papua sampai kini.
Mengapa? Sebab pernyataan Pangdam dan
Kapolda Papua pada Media-Media Indonesia sangat provokatif, yang tidak
berdasar fakta sejarah yang sebenarnya. Artinya, Pangdam dan Kapolda
Papua belum pernah memberikan fakta kebenaran yang rasional,
berdasarkan kajian-kajian Akademis tentang Integrasi Papua kedalam NKRI.
Namun Pangdam XVII Cenderawasih dan
Kapolda Papua hanya mengeluarkan pernyataan-pernyaataan provokatif yang
emosional, yang sebenarnya melanggar Hak Demokrasi Rakyat untuk
menyampaikan pendapat di muka umum sesuai hukum Internasional, bukan
hanya sesuai hukum Indonesia.
Sebab Hukum Indonesia belum sesuaikan
dengan baik berdasarkan makna Hukum Internasional yang telah dimuat pada
Kovenan Internasional atas Hak-Hak Civil dan Politik, dimana terdapat
pada article 19 paragraph 1 dan 2.
Pasal 19 Kovenan Internasional
Ayat (1). Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campaur tangan. Hal ini termasuk intervensi Represif kekuasaan diktaktor.
Ayat (2). Setiap orang berhak atas
kebebasan untuk menyampaikan pendapat, hak ini termasuk untuk mencari,
menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari
pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam
bentuk seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihaannya.
Bahasa Aslinya:
Article 19 of the International Covenant on Civil and Political Rights also state that:
(1). Everyone shall have the right to hold opinion without interference.
(2). Everyone shall have the right to
freedom of expression; this right shall include freedom to seek,
receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of
frontiers, eithher orally, in writing or in print, in the form of art,
or through any other media of his choice.
Bukti pernyataan yang dimaksud sebagai berikut: Silakan Click, Demo Tanpa Ijin, Akan Dibubarkan Paksa http://www.bintangpapua.com/index.php/lain-lain/k2-information/halaman-utama/item/4047-demo-tanpa-ijin-akan-dibubarkan-paksa/ juga pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih pada Media Bintang Papua edisi 22 April 2013.
Dengan demikian, maka Admin WPNLA memberikan materi Khusus tentang kata Integrasi yang dapat dikelompokan menjadi:
- Integrasi (Integrate) : Gabung (of people) mix or be together as one group.
- Berintegrasi : Bergabung (bisa dengan cara paksa dan bisa juga dengan relah)
- Diintegrasikan : Digabungkan (digabungkan oleh orang lain dengan cara paksa)
- Mengintegrasikan : Menggabungkan diri (dengan cara tidak paksa atau relah)
Dari empat bagian kata integrasi di atas
yang berdasarkan definisi masing-masing, maka Papua Barat mendapat
posisi poin 3. Jika dicermati dengan seksama, maka dasar hukum
pendudukan Indonesia di Papua adalah dengan jalan yang penuh manipulasi
dan rekayasa (Illegal Accupation).
Untuk membuktikannya bahwa Pendudukan
Indonesia di Papua adalah Illegal dan Aneksasi 1 Mei 1963 adalah awal
pelanggaram HAM di Papua, maka Admin WPNLA memasukan beberapa link yang
termuat article tentang kajian-kajian Akademisi pada liputan ini.
Kajian-kajian ini adalah oleh Dr. John
Salfor (Akademisi Inggris), Profesor P.J. Drooglever (Akademisi
Belanda); Prof. Pieter King dan Prof John Wing (University of Sydney)
dan juga buku karya Rev. Socratez Sofyan Yoman dan kajian Akademisi
lainnya.
Oleh karena itu public diberikan
kesempatan yang seluas-luasnya, agar dapat dipelajari dengan baik.
Link-link ini termasuk pernyataan Letjen Prn Sintong Panjaitan dalam
bukunya yang berjudul “Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando”.
Please Click on the links location!
- INDONESIA ADALAH BANGSA DAN NEGARA PENJAJAH DI TANAH PAPUA
- HISTORICAL FLASHBACK OF WEST PAPUA (Kilas Balik Sejarah Papua BARAT)
- Definisi Genocide
- Genocide in West Papua?
- Genocida in Mapenduma
- Genocide in West Papua by General Prabowo Subianto
- Forgotten in the Mountains: Displacement in the Highlands of Papua
- Colonel Burhanudin Siagian Aktor Pembentukan Milisi BMP Di Papua Bagian Dua
- MILISI BARISAN MERAH PUTIH BERAKSI DI PAPUA
Dari data-data yang berdasarkan
kajian-kajian akademisi dari berbagai universitas di Dunia menunjukan
bahwa Aneksasi Papua Barat kedalam NKRI yang disertai invasi Militer,
memberikan deskripsi tentang palanggaran HAM atas Bangsa Papua Barat
oleh Militer Indonesia dibawah pengawasan PBB yang dibatasi atas kemauan
Indonesia. Hal ini telah nyata, maka Indonesia tidak bisa sembunyikan
tipu muslihat yang anda jalankan selama ini.
Dengan dasar ini, maka TPN-OPM dari sejak tahun 1965 telah melakukan perlawanan terhadap pendatang baru (orang Imigran Melayu Indonesia)
sebagai penjajah. Dalam hal ini, TPN-OPM tidak pernah berhenti
memperjuangkan Hak Politik Bangsa Papua Barat untuk menentukan Nasib
Sendiri (Self Determination) berdasarkan Hukum Internasional yang
tercantum pada Article 1 Paragraph 1, 2, & 3 Kovenan Internasional
atas Hak-Hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights), serta Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atas Hak-Hak Masyarakat Adat (Pribumi), yang tercantum pada Aticle 3 & 4 (the United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People).
Isis Article 1 Kovenan Internasional atas Hak-Hak Sipil dan Politik yang selengkapnya sebagai Berikut:
Part I
Article 1
(1). All people have the rights of
Self-Determination. By virtue of that right they freely determine their
political status and freely pursue their economic, social and cultural
development.
(2). All people may, their own ends,
freely dispose of their natural wealht and resourses without prejudice
to any obiligation arising out of International economic co-coperation,
based upon the prinsiple of mutual benefit, and International law.
(3). The States parties to the present
covenant, including those having responsibility for the administration
of Non-Self-Determination Trust Territories, shall promote the
realization of the right of Self-Determination, and shall respect that
right, in conformity with provission of the charter of the United
Nations.
Indonesia
BAGIAN I
Pasal 1
(1). Semua bangsa berhak untuk
menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk
menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan
ekonomi, sosial dan budaya mereka.
(2). Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan
mereka sendiri dapat mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka
tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerja sama
ekonomi Internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan
hukum international. Dalam hal apapunn tidak dibenarkan untuk
merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber kehidupannya sendiri.
(3). Negara pihak pada Kovenan ini,
termasuk mereka yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan wilayah tanpa
Pemerintahan Sendiri dan wilayah Perwalian, harus memajukan Perwujudan
Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri, dan harus menghormati hak tersebut
sesuai dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
Notes:
Aneksasi Papua Barat kedalam NKRI pada 1
Mei 1963 adalah Awal Pelanggaran HAM di Papua Barat, dan Indonesia
telah dan sedang melakukan penjajahan selama 50 Tahun di atas Tanah
Leluhur Bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea. Dan juga
Pendudukan dan Penjajahan Indonesia di Papua Barat adalah Illegal
Accupation.
Orang Indonesia, termasuk Pangdam XVII
Cenderawasih Christian Zebua dan Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian
serta anggotanya perlu jumpai Letjen Purn Sintong Panjaitan dan bertanyakannya ddengan baik-baik.
Yang dimaksud:
Bahwa apakah Aneksasi Papua Barat
kedalam NKRI disertai Invasi Militer Indonesia serta Pelaksanaan PEPERA
1969 sudah benar dengan jalan yang baik atau conggak? Kemudian Pangdam
Cenderawasih Christian Zebua dan Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian
boleh klaim bahwa Aneksasi Papua kedalam NKRI pada 1 Mei 1963 adalah
sah.
Mengapa? Karena fakta pernyataan Purn.
Letjen Sintong Panjaitan yang telah dimuat pada Media Cenderawasih Pos
edisi 12 Maret 2009 meunjukan bahwa Aneksasi Papua Barat kedalam NKRI
dan Pelaksanaan PEPERA 1969 adalah penuh dengan Teror, Intimidasi,
penculikan, pengejaran, penangkapan dan pembunuhan orang Asli Papua yang
pro Merdeka.
Oleh karena itu, TPN-OPM dengan tegas
memberitahukan kepada public secara Nasional dan Internasional bahwa 1
Mei 1963 adalah Awal Pelanggaran HAM di Papua dan Pendudukan Orang
Melayu Indonesia di Tanah Milik Bangsa Papua secara ILLEGAL dan sedang
melakukan ILLEGAL ACCUPATION sampai kini.
Demikian, pernyataan dalam momen 1 Mei
2013 ini dikeluarkan dari Markas Pusat TPN-OPM bagian Penerangan dibawah
kendali Kepala Staf Umum (Tuan Mayjen Teryanus Satto) atas nama Rakyat Bangsa Papua Barat, guna menjadi perhatian oleh semua pihak. Terima kasih atas perhatian Anda.
Admin WPNLA 2013
No comments:
Post a Comment