<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » ANEKSASI Papua KEDALAM NKRI PADA 1 MEI 1963 ADALAH AWAL PELANGGARAN HAM DI PAPUA

ANEKSASI Papua KEDALAM NKRI PADA 1 MEI 1963 ADALAH AWAL PELANGGARAN HAM DI PAPUA

kop-surat

ANEKSASI PAPUA KEDALAM NKRI PADA 1 MEI 1963 ADALAH AWAL PELANGGARAN HAM DI PAPUA
Menurut catatan sejarah oleh Bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea bahwa 1 Mei 1963 adalah awal terjadinya pelanggaran Hak-Hak Asasi Manusia, dari penduduk pribumi  (Indigenous People of West Papua) melalui Invasi Militer Indonesia yang brutal dan bengis.
Hal ini terbukti dari fakta sejarah, yang telah dan sedang dihadapi oleh Bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea selama 50 tahun pendudukan Militer Indonesia.
Bangsa Papua mengatakan hal ini kepada Masyarakat Internasional, Nasional dan Penduduk Lokal Pribumi Papua Barat serta Penduduk Imigran Melayu yang ada di Papua, karena Orang Pribumi Papua Barat belum pernah berintegrasi kepada Pemerintah Indonesia kedalam NKRI.
Dalam hal ini, kami perlu menjelaskan definisi dari kata dasar Integrasi guna diketahui oleh public. Dalam dunia tata bahasa terdapat kata-kata yang mempunyai makna berdasarkan fungsi dan kedudukan (subyek). Penempatan kata per kata mempengaruhi makna, sesuai pendefinisian.
Sekarang Admin WPNLA memberikan pendidikan kepada Pangdam XVII Cenderawasih, Christian Zebua dan Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian dan juga kepada orang-orang imigran Melayu Indonesia, yang arogan dan rakus dengan  menggunakan naluri binatang di Papua.
Marilah anda orang Melayu Indonesia belajar dari anak-anak bangsa Papua, yang tahu Hak-Hak Asasi Manusia dan Demokrasi modern. Dalam hal ini, bagi orang Melayu Indonesia yang menghargai Hak-Hak Asasi Bangsa Papua jangan tersinggung, karena Admin WPNLA peruntukan kata-kata ini bagi Pangdam XVII Cenderawasih Christian Zebua dan Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian dan kelompoknya, yang telah dan sedang melanggar Hak-Hak Bangsa Papua sampai kini.
Mengapa? Sebab pernyataan Pangdam dan Kapolda Papua pada Media-Media Indonesia sangat provokatif, yang tidak berdasar fakta sejarah yang sebenarnya. Artinya, Pangdam dan Kapolda Papua belum pernah memberikan fakta kebenaran yang rasional,  berdasarkan kajian-kajian Akademis tentang Integrasi Papua kedalam NKRI.
Namun Pangdam XVII Cenderawasih dan Kapolda Papua hanya mengeluarkan pernyataan-pernyaataan provokatif yang emosional, yang sebenarnya melanggar Hak Demokrasi Rakyat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai hukum Internasional, bukan hanya sesuai hukum Indonesia.
Sebab Hukum Indonesia belum sesuaikan dengan baik berdasarkan makna Hukum Internasional yang telah dimuat pada Kovenan Internasional atas Hak-Hak Civil dan Politik, dimana terdapat pada article 19 paragraph 1 dan 2.
Pasal 19 Kovenan Internasional
Ayat (1). Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campaur tangan. Hal ini termasuk intervensi Represif kekuasaan diktaktor.
Ayat (2). Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyampaikan pendapat, hak ini termasuk untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihaannya.
Bahasa Aslinya:
Article 19 of the International Covenant on Civil and Political Rights also state that: 
(1). Everyone shall have the right to hold opinion without interference.
(2). Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, eithher orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice. 
Bukti pernyataan yang dimaksud sebagai berikut: Silakan Click, Demo Tanpa Ijin, Akan Dibubarkan Paksa http://www.bintangpapua.com/index.php/lain-lain/k2-information/halaman-utama/item/4047-demo-tanpa-ijin-akan-dibubarkan-paksa/ juga pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih pada Media Bintang Papua edisi 22 April 2013.
Dengan demikian, maka Admin WPNLA memberikan materi Khusus tentang kata Integrasi yang dapat dikelompokan menjadi:
  1. Integrasi (Integrate)   : Gabung (of people) mix or be together as one group.
  2. Berintegrasi                 : Bergabung (bisa dengan cara paksa dan bisa juga dengan relah)
  3. Diintegrasikan            : Digabungkan (digabungkan oleh orang lain dengan cara paksa)
  4. Mengintegrasikan    : Menggabungkan diri (dengan cara tidak paksa atau relah)
Dari empat bagian kata integrasi di atas yang berdasarkan definisi masing-masing, maka Papua Barat mendapat posisi poin 3. Jika dicermati dengan seksama, maka dasar hukum pendudukan Indonesia di Papua adalah dengan jalan yang penuh manipulasi dan rekayasa (Illegal Accupation).
Untuk membuktikannya bahwa Pendudukan Indonesia di Papua adalah Illegal dan Aneksasi 1 Mei 1963 adalah awal pelanggaram HAM di Papua, maka Admin WPNLA memasukan beberapa link yang termuat article tentang kajian-kajian Akademisi pada liputan ini.
Kajian-kajian ini adalah oleh Dr. John Salfor (Akademisi Inggris), Profesor P.J. Drooglever (Akademisi Belanda); Prof. Pieter King dan Prof John Wing (University of Sydney) dan juga buku karya Rev. Socratez Sofyan Yoman dan kajian Akademisi lainnya.
Oleh karena itu public diberikan kesempatan yang seluas-luasnya, agar dapat dipelajari dengan baik.  Link-link ini termasuk pernyataan Letjen Prn Sintong Panjaitan dalam bukunya yang berjudul “Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando”.
Please Click on the links location!
  • INDONESIA ADALAH BANGSA DAN NEGARA PENJAJAH DI TANAH PAPUA
http://www.wpnla.net/indonesia-adalah-bangsa-dan-negara-penjajah-di-tanah-papua.html  
 
  • HISTORICAL FLASHBACK OF WEST PAPUA  (Kilas Balik Sejarah Papua BARAT)
http://www.wpnla.net/fusce-non-justo-luctus.html
 
  • Definisi Genocide
http://www.wpnla.net/definisi-genosida.html  
 
  • Genocide in West Papua?
http://www.arts.usyd.edu.au/peace_conflict/research/west_papua_project.shtml  
 
  • Genocida in Mapenduma
http://www.wpnla.net/genocida-in-mapenduma.html  
 
  • Genocide in West Papua by General Prabowo Subianto
http://www.wpnla.net/genocide-in-west-papua-by-general-prabowo-subianto.html
 
  • Forgotten in the Mountains: Displacement in the Highlands of Papua
http://www.forcedmigration.org/video/forgotten-in-the-mountains/  
 
  • Colonel Burhanudin Siagian Aktor Pembentukan Milisi BMP Di Papua Bagian Dua
http://www.wpnla.net/colonel-burhanudin-siagian-aktor-pembentukan-milisi-bmp-di-papua-bagian- dua.html  
 
  • MILISI BARISAN MERAH PUTIH BERAKSI DI PAPUA
http://www.wpnla.net/milisi-barisan-merah-putih-beraksi-di-papua-2012.html/.
 
Dari data-data yang berdasarkan kajian-kajian akademisi dari berbagai universitas di Dunia menunjukan bahwa Aneksasi Papua Barat kedalam NKRI yang disertai invasi Militer, memberikan deskripsi tentang palanggaran HAM atas Bangsa Papua Barat oleh Militer Indonesia dibawah pengawasan PBB yang dibatasi atas kemauan Indonesia. Hal ini telah nyata, maka Indonesia tidak bisa sembunyikan tipu muslihat yang anda jalankan selama ini.
Dengan dasar ini, maka TPN-OPM dari sejak tahun 1965 telah melakukan perlawanan terhadap pendatang baru (orang Imigran Melayu Indonesia) sebagai penjajah. Dalam hal ini, TPN-OPM tidak pernah berhenti memperjuangkan Hak Politik Bangsa Papua Barat untuk menentukan Nasib Sendiri (Self Determination) berdasarkan Hukum Internasional yang tercantum pada Article 1 Paragraph 1, 2, & 3 Kovenan Internasional atas Hak-Hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights), serta Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atas Hak-Hak Masyarakat Adat (Pribumi), yang tercantum pada Aticle 3 & 4 (the United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People).
 Isis Article 1 Kovenan Internasional atas Hak-Hak Sipil dan Politik yang selengkapnya sebagai Berikut:
Part I
Article 1
(1). All people have the rights of Self-Determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development.
(2). All people may, their own ends, freely dispose of their natural wealht and resourses without prejudice to any obiligation arising out of International economic co-coperation, based upon the prinsiple of  mutual benefit, and International law.
(3). The States parties to the present covenant, including those having responsibility for the administration of Non-Self-Determination Trust Territories, shall promote the realization of the right of Self-Determination, and shall respect that right, in conformity with provission of the charter of the United Nations.
Indonesia
BAGIAN I
Pasal 1
(1). Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
(2). Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri dapat mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang    timbul dari kerja sama ekonomi Internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum  international. Dalam hal apapunn  tidak dibenarkan untuk merampas  hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber kehidupannya sendiri.
(3). Negara pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan wilayah tanpa Pemerintahan Sendiri dan wilayah Perwalian, harus memajukan Perwujudan Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri, dan harus menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
Notes:
Aneksasi Papua Barat kedalam NKRI pada 1 Mei 1963 adalah Awal Pelanggaran HAM di Papua Barat, dan Indonesia telah dan sedang melakukan penjajahan selama 50 Tahun di atas Tanah Leluhur Bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea. Dan juga Pendudukan dan Penjajahan Indonesia di Papua Barat adalah Illegal Accupation.
Orang Indonesia, termasuk Pangdam XVII Cenderawasih Christian Zebua dan Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian serta anggotanya perlu jumpai Letjen Purn Sintong Panjaitan dan bertanyakannya ddengan baik-baik.
Yang dimaksud:
Bahwa apakah Aneksasi Papua Barat kedalam NKRI disertai Invasi Militer Indonesia serta Pelaksanaan PEPERA 1969 sudah benar dengan jalan yang baik atau conggak? Kemudian Pangdam Cenderawasih Christian Zebua dan Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian boleh klaim bahwa Aneksasi Papua kedalam NKRI pada 1 Mei 1963 adalah sah.
Mengapa? Karena fakta pernyataan Purn. Letjen Sintong Panjaitan yang telah dimuat pada Media Cenderawasih Pos edisi 12 Maret 2009 meunjukan bahwa Aneksasi Papua Barat kedalam NKRI dan Pelaksanaan PEPERA 1969 adalah penuh dengan Teror, Intimidasi, penculikan, pengejaran, penangkapan dan pembunuhan orang Asli Papua yang pro Merdeka.
Oleh karena itu, TPN-OPM dengan tegas memberitahukan kepada public secara Nasional dan Internasional bahwa 1 Mei 1963 adalah Awal Pelanggaran HAM di Papua dan Pendudukan Orang Melayu Indonesia di Tanah Milik Bangsa Papua secara ILLEGAL dan sedang melakukan ILLEGAL ACCUPATION sampai kini.
Demikian, pernyataan dalam momen 1 Mei 2013 ini dikeluarkan dari Markas Pusat TPN-OPM bagian Penerangan dibawah kendali Kepala Staf Umum (Tuan Mayjen Teryanus Satto) atas nama Rakyat Bangsa Papua Barat, guna menjadi perhatian oleh semua pihak. Terima kasih atas perhatian Anda.
Admin WPNLA 2013
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger