Pada tanggal 1 mei 1963 merupakan hari aneksasi atau pencoblokan paksa
oleh NKRI melalui rezim militernya terhadap bangsa Papua Barat secara illegal.
Bagi bangsa Papua barat 1 mei sebagai awal malapetaka prnderitaan .Melalui
berbagai rezim militer Indonesia telah melakukan kejahatn secara tidak
manusiawi Pelanggaran Ham besar-besaran sejak terbentuknya Trikomando Rakaya (TRIKORA)
19 Desember 1961 sampai dengan detik ini pun belum pernah di selesaikan dengan
baik sama sekali. Pengejaran ,Penangkapan,Pembunuhan,Pemenjarahan dan
Pembungkaman Ruang Demokrasi Bagi Bangsa Papua. Hak hidup orang asli Papua
telah di rampas oleh Negara illegal Kolonialisme Indonesia hingga 50 Tahun
silam. Tujuan utama Pencablokan Bangsa dan Tanah Papua Barat oleh Negara Pemaksa
NKRI hanya untuk merampok Kekayaan alam dan nyawa manusia di di Tanah Papua
oleh sebab itu Negra Penjajah perlu
ketahui bahwa Bangsa Papua adalah Pemilik Bumi Papua, Hak atas SDM,Hak untuk
Hidup, Hak untruk Menetukan Nasib
terbaiknya dan Hak untuk menikmati Kekayaannya Namu semuanya itu di bungkamkam
oleh Indonesia sehingga Negra Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) membidik
dengan berbagai Perlakuan di Tanah Papua. Di rampas dan di jajah melalui
militerisme secara sewenang-wenang.
Pada Hal Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
di atas Bumi Papua adalah ILLEGAL
Mengingat tercapainya setengah Abat (50 tahun) keberadaan
NKRI di atas tanah Papua Barat darai tahun 1963 hingga 2013 adalah sangat
ILEGAL dan CACAT HUKUM. Maka Atas nama
Pencipta Alam dan Manusia Papua.
Kami Menyatakan sukap dengan Tegas:
1.
Kami
mengutuk Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) yang CACAT HUKUM
2.
Kami
mengutuk segala Bentuk Pembantaian di Tanah Papua dari Tahun 1961 -2013 (samapi
pada saat ini)
3.
Segra
Tarik Keberadaan NKRI secara illegal dari Tanah Papua.
4.
Biarkan
Rakyat Papua Menentukan Nasibnya Sendiri.
5.
Segra
Bebasakan TAPOL/NAPOL PAPUA.
6.
Hentikan
Pengiriman TNI/POLRI di BUMI PAPUA.
7.
Memberikan
Ruang Demokrasi Kepada seluruh Masyrakat Papua.
8.
Hentikan
Pembunuhan,Pemerkosaan, dan Perampasan Hak Milik Warga Papua.
Kemerdekaan ialah Hak segala Bangsa oleh sebab itu Penjajahan
di atas Bumi Papua Harus di HAPUSKAN sehingga Keberadaan Negara Kesataun
Republik Indonesia HARUS di HAPUSKAN dari BUMI PAPUA.
Kemerdekaan ialah Hak segala Bangsa oleh sebab itu Penjajahan
di Bumi Papua Harus Hapuskan UUD 1945.
DEMIKIAN STEKMEN
TUNTUTAN PAPUA MERDEKA.
FORKOMPAS dan SMPP Semarang 01 Mei 2013
No comments:
Post a Comment