Timika, MAJALAH SELANGKAH -- Sidang lanjutan 6 aktivis Komite
Nasional Papua Barat (KNPB) dengan agenda "Balasan Pleidoi Kuasa Hukum
Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum" digelar hari ini, Selasa, (07/05/13)
di Pengadilan Negeri Timika, Provinsi Papua.
Sidang hari ini
adalah sidang lanjutan atas pembelaan (Pleidoi) dari pengacara Hukum 6
aktivis KNPB wilayah Mimika atas tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum yang digelar 30 April lalu.
Kuasa Hukum terdakwa,
Koalisi Masyaralat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua yang
terdiri dari Gustaf R. Kawer, S.H., M.Si., Robert Korwa, S.H., Olga H.
Hamadi, S.H., M.Sc., dan Ivonia S. Tetjuari, S.H. menilai terdakwa tidak
terbukti melakukan tindak pidana makar. (Ge/MS)
http://majalahselangkah.com/content/sidang-lanjutan-balasan-pleidoi-6-aktivis-knpb-mimika-digelar-hari-ini
Pendataan dan Pemulangan Warga Pengungsi Nduga Sejak 2018 Berbau Politis
-
Selanjutnya saya juga memberikan beberapa rekomendasi untuk masyarakat
Nduga dan pemerintah kabupaten Nduga terkait dengan pro dan kontra mengenai
pendataa...
7 hours ago
No comments:
Post a Comment