<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Penasehat Hukum minta dibebaskan dari Tuntutan Hukuman

Penasehat Hukum minta dibebaskan dari Tuntutan Hukuman

PH, Gustap Kawer
Timika-KNPBNews: Keenam terdakwa kasus makar, masing-masing Yakonias Womsiwor, Steven Itlai, Romario Yatipai Paulus Maryom, Alfret Marsyom,  dan Yanto Awerkian, yang merupakan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak pernah melakukan perbuatan makar.
Hal itu disampaikan keenam terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, Gustaf Kawer, SH. M.Si dan Robert Korwa, SH. dalam pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, selasa (30/4). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aa Putu Ngr
Steven Itlai Ketua KNPB Wilayah Timika dalam penjara.
Rajendra, SH.M.Hum didampingi Morailam Purba, SH dan Carolina Awi, SH sebagai hakim.
Dalam Persidangan ini Penasehat Hukum terdakwa juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merehabilitasi nama baik para terdakwa.
Nada ini disampaikan oleh penasehat hukum para terdakwa dikarenakan keenam terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana makar seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Dakwaan Kesatu: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pembelaan (Pledooi) yang dibacakan penasehat hukum keenam terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana makar seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di dalam penjelasan KUHP tidak memberikan pengertian tentang makar, namun dalam Kamus Hukum karangan Yan Pradya Puspa, halaman 12 memberi pengertian MAKAR/ANSLAG adalah setiap perbuatan yang bersifat menyerang yang ditujukan kepada Presiden atau wakilnya, dengan maksud hendak merampas kemerdekaan atau menjadikan mereka tidak berdaya atau tidak cakap memerintah.
“Sehingga untuk memenuhi unsur ini harus ada tindakan fisik berupa serangan terhadap Pemerintah yang berkuasa dalam mewujudkan unsur wilayah Negara
Romario Yatipai Juru Bicara KNPB Wilayah Timika dalam Penjara
seluruhnya atau sebagian jatuh ketangan musuh atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian jatuh ketangan musuh atau dengan maksud memisahkan sebagian wilayah negara dari lain.” paparnya.
Ditegaskannya juga, unsur-unsur tindak pidana makar yang didakwakan kepada keenam terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena menurut Undang-Undang bahwa setiap orang berhak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pikiran lisan maupun tulisan dihadapan umum adalah sah.
“Keenam terdakwa tidak terbukti memisahkan sebagian atau seluruh nya wilayah Papua dari NKRI, enam terdakwa juga pada saat melakukan demo pada tahun lalu tidak terbukti juga melakukan anarkis yang berujung pada tindak pidana makar, yang ada hanyalah DEMO DAMAI.” ujar Gustap.
Sedangkan panah wayer dan parang yang disita, kata Gustap dalam pledoinya, saat itu merupakan milik terdakwa Yakonias Womsiwor, sedangkan pisau badik milik Paulus Marsyom, panah-panah wayer digunakan terdakwa Yakonias Womsiwor untuk berburu kus-kus dan memanah ikan, sedangkan parang
Yakonias Womsiwor Anggota KNPB Wilayah Timika dalam Penjara
digunakan terdakwa untuk memotong kayu dan dan juga untuk berburu kus-kus dan memanah ikan. Pisau badik yang di miliki Paulus Maryom disimpan untuk jaga diri, barang-barang tersebut tidak ada hubungan dengan niat atau maksud untuk melakukan makar.
Sementara itu, dokumen-dokumen KNPB yang disita oleh aparat kepolisian merupakan dokumen yang digunakan untuk melaksanakan aksi-aksi demo damai menolak Otonomi Khusus Papua (otsus), UP4B dan PEPERA 1969 yang cacat hukum. “aksi-aksi damai tersebut dijamin oleh UUD 1945 dan juga undang-undang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” ucapnya.
Dalam persidangan ini juga Penasehat Hukum terdakwa juga dalam pledoinya juga mengutarakan bahwa, mulai dari proses penangkapan terhadap keenam terdakwa yang dilakukan kepolisian tidak sesuai dengan prosedur hukum, bahkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andita Riskianto, SH. saksi dari penyelik Polres Mimika dianggap bukanlah saksi, “sebab menurut undang-undang seorang saksi yang mengalami, melihat, dan mendengar langsung suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa.” Ungkapnya.
Dalam surat pledoi juga dikatakan bahwa saksi dari Polres Mimika tidak mampu membuktikan tindak pidana makar itu sendiri seperti yang didakwakan oleh
Paulus Marsyom Anggota KNPB Wilayah Timika dalam Penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) keenam terdakwa. Tambahnya.
Namun demikian, sambung Kawer, bila Majelis Hakim berpendapat atau berkeyakinan lain, maka pihaknya memohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk para terdakwa.
” Mengingat tujuan penjatuhan pidana bukanlah pembalasan demdam atau penjeraan, tetapi bertujuan mendidik dengan memberi kesempatan terhadap orang tersebut agar memperbaiki tingkah lakunya ditengah-tengah pergaulan Masyarakat,” ujarnya.
50 tahun Indonesia di Tanah Papua.
Sementara itu seorang anggota Parlemen Rakyat Daerah Timika yang tidak
Alfret Marsyom Anggota KNPB Wilayah Timika dalam Penjara
dipublikasikan namanya dalam media ini menyatakan bahwa dari sejak 1 Mei 1963 sampai besok (hari ini) tanggal 3 Mei 2013 sudah 50 tahun tete, nenek moyang kita di paksakan untuk bergabung dengan NKRI, sebelum melaksanakan PEPERA 1969, kita digabungkan dengan mereka (NKRI). dibawa todongan senjata Repbublik Indonesia.
“Adoo! kawan-kawan saya sangat sedih, kita orang Papua di bunuh, ditangkap, disiksa, dipukul, diculik, dipenjarakan. Buktinya, lihat anak-anak kita yang sedang di proses sampai saat ini.” Ucap dengan nada sedih.
dia juga menambahkan bahwa Selama 50 tahun, bangsa Papua meratapi hidup penuh penderitaan dalam kekuasaan penjajah Indonesia. Diatas negeri emas,
Yanto Awerkin Anggota KNPB Wilayah Timika dalam Penjara
Yanto Awerkin Anggota KNPB Wilayah Timika dalam Penjara
anak negeri mati terkurap busung lapar. Migran luar (pendatang) seakan-akan menjadi penghuni, penguasa dan pemilik tanah Papua, sedang kami yang hitam keriting terpinggir, terpojok, terkucil, tertindas, terperangkap dalam rantai penguasa dan pendatang diatas tanah pusaka milik bangsa Papua.
“Saya juga berpikir bahwa 50 tahun orang pendatang yang menguasai diatas tanah Papua dan kita pemilik negeri Papua, rambut keriting tidak ada di atas tanah ini 50 tahun mendatang.” katanya dengan nada bijak. (wtp)

 source:http://knpbnews.com/blog/archives/1690
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger