PH, Gustap Kawer
Timika-KNPBNews: Keenam terdakwa kasus makar,
masing-masing Yakonias Womsiwor, Steven Itlai, Romario Yatipai Paulus
Maryom, Alfret Marsyom, dan Yanto Awerkian, yang merupakan aktivis
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika meminta agar dibebaskan dari
dakwaan dan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak
pernah melakukan perbuatan makar.
Hal itu disampaikan keenam terdakwa melalui tim penasehat hukumnya,
Gustaf Kawer, SH. M.Si dan Robert Korwa, SH. dalam pembelaan atau pledoi
yang dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri
Timika, selasa (30/4). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis
Hakim Aa Putu Ngr
Steven Itlai Ketua KNPB Wilayah Timika dalam penjara.
Rajendra, SH.M.Hum didampingi Morailam Purba, SH dan Carolina Awi, SH sebagai hakim.
Dalam Persidangan ini Penasehat Hukum terdakwa juga meminta kepada
majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
merehabilitasi nama baik para terdakwa.
Nada ini disampaikan oleh penasehat hukum para terdakwa dikarenakan
keenam terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana makar seperti yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Dakwaan Kesatu: Pasal 2
ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUHP
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pembelaan (Pledooi) yang dibacakan penasehat hukum keenam
terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana makar
seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di dalam
penjelasan KUHP tidak memberikan pengertian tentang makar, namun dalam
Kamus Hukum karangan Yan Pradya Puspa, halaman 12 memberi pengertian
MAKAR/ANSLAG adalah setiap perbuatan yang bersifat menyerang yang
ditujukan kepada Presiden atau wakilnya, dengan maksud hendak merampas
kemerdekaan atau menjadikan mereka tidak berdaya atau tidak cakap
memerintah.
“Sehingga untuk memenuhi unsur ini harus ada tindakan fisik berupa
serangan terhadap Pemerintah yang berkuasa dalam mewujudkan unsur
wilayah Negara
Romario Yatipai Juru Bicara KNPB Wilayah Timika dalam Penjara
seluruhnya atau sebagian jatuh ketangan musuh atau dengan maksud
untuk memisahkan sebagian jatuh ketangan musuh atau dengan maksud
memisahkan sebagian wilayah negara dari lain.” paparnya.
Ditegaskannya juga, unsur-unsur tindak pidana makar yang didakwakan
kepada keenam terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan. Karena menurut Undang-Undang bahwa setiap orang berhak
berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pikiran lisan maupun tulisan
dihadapan umum adalah sah.
“Keenam terdakwa tidak terbukti memisahkan sebagian atau seluruh nya
wilayah Papua dari NKRI, enam terdakwa juga pada saat melakukan demo
pada tahun lalu tidak terbukti juga melakukan anarkis yang berujung pada
tindak pidana makar, yang ada hanyalah DEMO DAMAI.” ujar Gustap.
Sedangkan panah wayer dan parang yang disita, kata Gustap dalam
pledoinya, saat itu merupakan milik terdakwa Yakonias Womsiwor,
sedangkan pisau badik milik Paulus Marsyom, panah-panah wayer digunakan
terdakwa Yakonias Womsiwor untuk berburu kus-kus dan memanah ikan,
sedangkan parang
Yakonias Womsiwor Anggota KNPB Wilayah Timika dalam Penjara
digunakan terdakwa untuk memotong kayu dan dan juga untuk berburu
kus-kus dan memanah ikan. Pisau badik yang di miliki Paulus Maryom
disimpan untuk jaga diri, barang-barang tersebut tidak ada hubungan
dengan niat atau maksud untuk melakukan makar.
Sementara itu, dokumen-dokumen KNPB yang disita oleh aparat
kepolisian merupakan dokumen yang digunakan untuk melaksanakan aksi-aksi
demo damai menolak Otonomi Khusus Papua (otsus), UP4B dan PEPERA 1969
yang cacat hukum. “aksi-aksi damai tersebut dijamin oleh UUD 1945 dan
juga undang-undang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,”
ucapnya.
Dalam persidangan ini juga Penasehat Hukum terdakwa juga dalam
pledoinya juga mengutarakan bahwa, mulai dari proses penangkapan
terhadap keenam terdakwa yang dilakukan kepolisian tidak sesuai dengan
prosedur hukum, bahkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Andita Riskianto, SH. saksi dari penyelik Polres Mimika dianggap
bukanlah saksi, “sebab menurut undang-undang seorang saksi yang
mengalami, melihat, dan mendengar langsung suatu tindak pidana yang
dilakukan oleh seorang terdakwa.” Ungkapnya.
Dalam surat pledoi juga dikatakan bahwa saksi dari Polres Mimika
tidak mampu membuktikan tindak pidana makar itu sendiri seperti yang
didakwakan oleh
Paulus Marsyom Anggota KNPB Wilayah Timika dalam Penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) keenam terdakwa. Tambahnya.
Namun demikian, sambung Kawer, bila Majelis Hakim berpendapat atau
berkeyakinan lain, maka pihaknya memohon agar menjatuhkan putusan yang
seadil-adilnya untuk para terdakwa.
” Mengingat tujuan penjatuhan pidana bukanlah pembalasan demdam atau
penjeraan, tetapi bertujuan mendidik dengan memberi kesempatan terhadap
orang tersebut agar memperbaiki tingkah lakunya ditengah-tengah
pergaulan Masyarakat,” ujarnya.
50 tahun Indonesia di Tanah Papua.
Sementara itu seorang anggota Parlemen Rakyat Daerah Timika yang tidak
Alfret Marsyom Anggota KNPB Wilayah Timika dalam Penjara
dipublikasikan namanya dalam media ini menyatakan bahwa dari sejak 1
Mei 1963 sampai besok (hari ini) tanggal 3 Mei 2013 sudah 50 tahun tete,
nenek moyang kita di paksakan untuk bergabung dengan NKRI, sebelum
melaksanakan PEPERA 1969, kita digabungkan dengan mereka (NKRI). dibawa
todongan senjata Repbublik Indonesia.
“Adoo! kawan-kawan saya sangat sedih, kita orang Papua di bunuh,
ditangkap, disiksa, dipukul, diculik, dipenjarakan. Buktinya, lihat
anak-anak kita yang sedang di proses sampai saat ini.” Ucap dengan nada
sedih.
dia juga menambahkan bahwa Selama 50 tahun, bangsa Papua meratapi
hidup penuh penderitaan dalam kekuasaan penjajah Indonesia. Diatas
negeri emas,
Yanto Awerkin Anggota KNPB Wilayah Timika dalam Penjara
anak negeri mati terkurap busung lapar. Migran luar (pendatang)
seakan-akan menjadi penghuni, penguasa dan pemilik tanah Papua, sedang
kami yang hitam keriting terpinggir, terpojok, terkucil, tertindas,
terperangkap dalam rantai penguasa dan pendatang diatas tanah pusaka
milik bangsa Papua.
“Saya juga berpikir bahwa 50 tahun orang pendatang yang menguasai
diatas tanah Papua dan kita pemilik negeri Papua, rambut keriting tidak
ada di atas tanah ini 50 tahun mendatang.” katanya dengan nada bijak.
(wtp)
source:http://knpbnews.com/blog/archives/1690
No comments:
Post a Comment