<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Aneksasi Papua ke Dalam NKRI Cacat Hukum

Aneksasi Papua ke Dalam NKRI Cacat Hukum





FORKOMPAS dan SMPP saat melakukan aksi peringati hari aneksasi Papua ke dalam Indonesia (Foto: Berry Boma/SP)

 FORKOMPAS dan SMPP saat melakukan aksi peringati hari aneksasi Papua ke dalam Indonesia (Foto: Berry Boma/SP)

PAPUAN, Semarang — Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Papua Semarang (FORKOMPAS) dan Solidaritas Mahasiswa Peduli Papua (SMPP), siang tadi, Rabu (1/5/2013) melakukan  aksi demo damai di Semarang, Jawa Tengah, memperingati hari aneksasi Papua ke dalam negara republik Indonesia.
Pantauan suarapapua.com, massa aksi mulai melakukan long march dari Masjid Agung, melewati Tugu Air Mancur, Universitas Diponegoro, hingga sampai di Polda Jawa Tengah, dibawah pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian. 
Sebelumnya, massa sempat berhenti di Tugu Air Mancur, dan secara bergantian melakukan orasi-orasi politik yang dipimpin oleh Kordinator Aksi, Otis Tabuni.
 Tabuni, dalam orasinya mengutuk keras anekasi Bangsa Papua ke dalam NKRI yang dinilai cacat hukum nasional maupun hukum internasional, sebab tanpa persetujuan dari masyarakat Papua.
Ia mengatakan, Papua di aneksasi hanya untuk kepentingan ekonomi Indonesia, yakni, menginginkan harta kekayaan orang asli Papua. “Mereka (Indonesia) hanya ingin memamfaakan kekayaan alam Papua, tidak dengan manusianya,” ujar Tabuni.
Sementara itu, Juru Bicara aksi, Ambro Yobee mengungkapakan sejak bergabungnya Papua kedalam Indonesia, banyak terjadi kekerasan yang berbuntut pada pelanggaran HAM, yakni dengan cara operasi militer, penghilangan nyawa secara paksa, penyiksaan, hingga penangkapan sewenang wenang serta pembentukan milisi milisi pro NKRI di Papua. 
“Kami minta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aneksasi Papua ke dalam Indonesia untuk bertanggung jawab dan meninjau kembali keputusan tersebut yang dinilai merugikan masyarakat Papua,” ujar Yobee.
Adapun sikap FORKOMPAS dan SMPP yang dibacakan oleh kordinator aksi, yakni, pertama, mengutuk aneksasi Papua kedalam NKRI yang cacat hukum dan moral; kedua, mengutuk segala bentuk pembantaian yang terjadi di tanah Papua sejak 1961 – 2013; ketiga, segera tarik keberadaan NKRI diatas tanah Papua sebab ilegal. 
Dan keempat, biarkan rakyat Papua menentukan nasibnya sendiri; Kelima, segera bebaskan TAPOL/NAPOL Papua tanpa syarat; Keenam, hentikan pengiriman TNI/Polri ke tanah Papua; dan Ketujuh, memberiakan ruang demokasi kepada seluruh rakyat Papua; dan terakhir, hentikan pembunuhan, pemerkosaan dan perampasan kekayaan alam di tanan Papua.
Setelah membacakan pernyataan sikap, sekitar pukul 12.00 Wib, massa aksi membubarkan diri dengan tenang menuju asrama mahasiswa.
BERRY BOMA

Sumber: http://suarapapua.com/2013/05/aneksasi-papua-ke-dalam-nkri-cacat-hukum/
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger