Terdakwa dan keluarga saat menunggu persidangan. Foto: Ist.
Kata
Bily, seharusnya sidang digelar hari ini, Jumat 7 Juni 2013 di
Pengadilan Negeei Kabupaten Kepulawan Yapen, tetapi persidangan tidak
digelar. Bahkan, jadwal sidang selanjut pun masih belum jelas.
"Kedua
terdakwa Yanpiet Maniamboi dan Edison Kendi, sudah 3 minggu menunggu
persidangan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Matius Mattulesi
SH, tetapi tidak berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,"
ujarnya.
Menurut
Bily, penangkapan kedua terdakwa ini tanpa bukti jelas. "Mereka berdua
dipaksa untuk mengaku setiap gambar dan film yang ditunjukkan, yang
tidak ada hubungannya dengan kasus penangkapan terdakwa ini," katanya.
"Salah
satu foto dan film yang ditayangkan adalah kegiatan aksi tanggal 1 Mei
2013 di Jayapura. Sementara kasus yang disidangkan, terkait aksi yang
dilakukan EK dan YPM pada 1 Mei 2012 dan 9 Agustus 2012, atas tuduhan
makar. Aneh, hanya melakukan aksi ditangkap," kata dia menjelaskan.
Kedua
Tawanan Politik Papua itu mengaku telah dibohongi oleh Jaksa, karena
tadi sore jam 4 di Pengadilan Serui ada empat mama Papua mendatangi
Pengadilan. Mama Ayomi, mama Raweyai, Ibu Kendi dan mama Kurni sempat
ribut dengan Jaksa, Matius Mattulesi.
Mattulesi
sampaikan kepada empat Mama yang sempat ribut itu, sidang hari ini
berjalan aman. Pada kenyataannya, sidang belum digelar. (MS)
http://majalahselangkah.com
No comments:
Post a Comment