Dua
warga sipil yang tewas, di Sorong, Abner Malagawak (22), dan Thomas
Blesya (22), dan tiga warga sipil lainnya luka kritis (Foto: Ist)
PAPUAN, Sorong –- Berkas keenam tersangka “Makar
Aimas” , yakni, Isak Klaibin, Jordan Magablo, Klemens Kodimko, Anton
Sarof, Obaja Kamesrar, Obed Kamesrar dan Hengki Mangamis, telah
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong oleh penyidik Kepolisian Resort
Sorong.
“Ini kesannya sangat dipaksakan. Tim Advokasi Kasus Aimas 2013 telah
menugaskan tiga orng advokat guna mendampingi keenam terdakwa yang
dituduh terlibat perkara makar berdasarkan pasal 106, 108 dan 110 KUH
Pidana,” ujar Yan CH Warinussy, salah satu pengcara keenam terdakwa,
kepada
suarapapua.com, siang tadi.
“Karena setehu kami dari fakta lapangan, bahwa sebenarnya Kapolres
Sorong dan jajarannya nyata-nyata sudah melakukan tindakan biadab dan
melanggar hak asasi manusia rakyat sipil di Aimas pada tanggal 30 April
2013 yang lalu,” ujarnya.
Adapun saat itu, menurut Warinussy, justru Kapolres dan Wakapolres
Sorong lah yang memerintahkan anak buahnya melakukan penembakan langsung
tanpa peringatan terhadap rakyat sipil tak bersenjata, dan menewaskan
dua ditempat, dan tiga orang lainnya luka berat.
Setelah dirawat secara intesif di Rumah Sakit Sebe Solo, Aimas,
dimana satu korban penembakan aparat keamanan juga meninggal dunia,
yaitu ibu Salomina Klaibin.
“Perbuatan biadab dan melanggar hak asasi manusia yang dilakukan
Kapolres Sorong ini justru hingga hari ini tidak pernah diusut
berdasarkan pasal 7 dan pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” ujar Warinussy.
Justru, malah Kapolres Sorong dengan disokong penuh oleh Kapolda
Papua, buru-buru melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan yang
cenderung mereka-reka untuk menetapkan Isak Klaibin, dkk sebagai
tersangka pidana Makar.
Sementara perkara Kalibin, cs begitu cepat ditangani hingga
mengabaikan hak-hak para tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum
berdasarkan pasal 55 dan 56 KUHAP.
Sedangkan, perbuatan dan tindakan Kapolres Sorong dan jajarannya yang
telah menambaki warga sipil secara membabi-buta, pada 30 April 2013
tersebut sama sekali tidak pernah diutak-atik kasusnya.
“Sekalipun oleh Komnas HAM RI dan Perwakilannnya yang di Jayapura,
yang sempat turun dan mengetahui langsung kasus tersebut telah
menyatakan terjadi pelanggaran HAM,” ujar Warinussy.
Elias Petege, aktivis National Papua Solidarity (NAPAS) di Jakarta
juga menyesalkan tindakan aparat Kepolisian yang tidak melakukan proses
hokum terhadap aparat yang telah jelas-jelas melakukan pelanggaran HAM
berat terhadap warga sipil.
“Terjadi imunitas terhadap aparat keamanan, sedangkan warga sipil
yang tak punya kekuataan dijadikan tersangka tanpa bukti-bukti kuat,”
tegasnya.
OKTOVIANUS POGAU
No comments:
Post a Comment