<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Pelimpahan Berkas Tersangka “Makar Aimas” Terkesan Dipaksakan

Pelimpahan Berkas Tersangka “Makar Aimas” Terkesan Dipaksakan

Dua warga sipil yang tewas, di Sorong, Abner Malagawak (22), dan Thomas Blesya (22), dan tiga warga sipil lainnya luka kritis (Foto: Ist)
Dua warga sipil yang tewas, di Sorong, Abner Malagawak (22), dan Thomas Blesya (22), dan tiga warga sipil lainnya luka kritis (Foto: Ist)

PAPUAN, Sorong –- Berkas keenam tersangka “Makar Aimas” , yakni, Isak Klaibin, Jordan Magablo, Klemens Kodimko, Anton Sarof, Obaja Kamesrar, Obed Kamesrar dan Hengki Mangamis, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong oleh penyidik Kepolisian Resort Sorong.
“Ini kesannya sangat dipaksakan. Tim Advokasi Kasus Aimas 2013 telah menugaskan tiga orng advokat guna mendampingi keenam terdakwa yang dituduh terlibat perkara makar berdasarkan pasal 106, 108 dan 110 KUH Pidana,” ujar Yan CH Warinussy, salah satu pengcara keenam terdakwa, kepada suarapapua.com, siang tadi.
“Karena setehu kami dari fakta lapangan, bahwa sebenarnya Kapolres Sorong dan jajarannya nyata-nyata sudah melakukan tindakan biadab dan melanggar hak asasi manusia rakyat sipil di Aimas pada tanggal 30 April 2013 yang lalu,” ujarnya.
Adapun saat itu, menurut Warinussy, justru Kapolres dan Wakapolres Sorong lah yang memerintahkan anak buahnya melakukan penembakan langsung tanpa peringatan terhadap rakyat sipil tak bersenjata, dan menewaskan dua ditempat, dan tiga orang lainnya luka berat.
Setelah dirawat secara intesif di Rumah Sakit Sebe Solo, Aimas, dimana satu korban penembakan aparat keamanan juga meninggal dunia, yaitu ibu Salomina Klaibin.
“Perbuatan biadab dan melanggar hak asasi manusia yang dilakukan Kapolres Sorong ini justru hingga hari ini tidak pernah diusut berdasarkan pasal 7 dan pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” ujar Warinussy.
Justru, malah Kapolres Sorong dengan disokong penuh oleh Kapolda Papua, buru-buru melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan yang cenderung mereka-reka untuk menetapkan Isak Klaibin, dkk sebagai tersangka pidana Makar.
Sementara perkara Kalibin, cs begitu cepat ditangani hingga mengabaikan hak-hak para tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum berdasarkan pasal 55 dan 56 KUHAP.
Sedangkan, perbuatan dan tindakan Kapolres Sorong dan jajarannya yang telah menambaki warga sipil secara membabi-buta, pada 30 April 2013 tersebut sama sekali tidak pernah diutak-atik kasusnya.
“Sekalipun oleh Komnas HAM RI dan Perwakilannnya yang di Jayapura, yang sempat turun dan mengetahui langsung kasus tersebut telah menyatakan terjadi pelanggaran HAM,” ujar Warinussy.
Elias Petege, aktivis National Papua Solidarity (NAPAS) di Jakarta juga menyesalkan tindakan aparat Kepolisian yang tidak melakukan proses hokum terhadap aparat yang telah jelas-jelas melakukan pelanggaran HAM berat terhadap warga sipil.
“Terjadi imunitas terhadap aparat keamanan, sedangkan warga sipil yang tak punya kekuataan dijadikan tersangka tanpa bukti-bukti kuat,” tegasnya.
OKTOVIANUS POGAU
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger