<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Otsus Plus Urgensinya di Papua?

Otsus Plus Urgensinya di Papua?

Esensinya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pada Pasal 77, berbunyi "Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengundang Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya ke Istana Negara guna membahas persoalan di Provinsi Papua. Pada pertemuan itu, SBY menekankan perluasan Otonomi Khusus, beliau sebut Otsus Plus.
Diharapkan bulan Agustus drafnya sudah selesai. Menurut Presiden, tujuannya adalah menjawab berbagai persoalan Papua. "Persoalan Papua harus tuntas sebelum beliau mengakhiri masa jabatan," kata Lukas, Gubernur Provinsi Papua, usai pertemuan dengan Presiden di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com.
Isu Otsus Plus Papua ditanggapi dari berbagai pihak diantarannya datang dari Amiruddin al Rahab. "Dengan adanya dukungan politik berupa regulasi dan anggaran, pemerintah daerah Papua diharapkan mampu memanfaatkan potensi dan peluang yang ada," dikutip www.vivanews.
Wacana Otonomi Khusus Plus juga diharapkan tidak bersifat elitis dan menjadi alat tawar-menawar politik, kata Amiruddin al Rahab selaku juru bicara Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) dan Poengky Indarti dari Imparsial, Jumat (3/5), di Jakarta. Pembenahan regulasi dirasa perlu karena ada beberapa yang tidak pas dan membawa manfaat. Salah satunya adalah Pilkada langsung yang tidak tepat untuk masyarakat Papua dengan suku-suku yang sangat kuat.
"Belum jelas apa yang dimaksud Presiden dengan Ptsus Plus ini. Kita semua seharusnya mengacu pada UU Otsus Papua yang dengan susah payah kita telah undangkan. Itu yang harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen," kata Ketua Pengawasan Otsus Papua dan Aceh DPR, Priyo Budi Santoso. (Kompas, 30 April 2013).
Dari tanggapan tersebut, terbukti bahwa kebijakan pemerintah (Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono) bersama jajarannya tentang persoalan Papua dipolitisasikan. Politisasi karena kebijakannya dilakukan oleh SBY, Gubernur Provinsi Papua, dan Velix Wanggai, bukan atas usul masyarakat Papua, seperti UU OTSUS Tahun 2001, Pasal 77.
Hal ini merupakan sebuah persekongkolan yang dilakukan oleh para penguasa, untuk masih tetap menguasai bumi Papua. Memperpanjang eksklasi kekerasan di Papua melalui (merubah/mengkontruksi kembali) UU Otsus tahun 2001 menjadi Otsus Plus. Memperpanjang dengan nama baru Otsus Plus, ada indikasi politis, ekonomis, proyek militerime dan penguasaan di atas bumi Papua.
Tanggapan dari Dewan Adat Papua (DAP) melalui Thaha Alhamid (Sekjend DAP), Otsus  yang berlaku di Tanah Papua sejak 2001, adalah desentralisasi asimetris berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001.  Sesuai amanah UU itu sendiri, setiap perubahannya mesti dilakukan atas usul rakyat Papua melalui MRP dan DPRP.
Memang, adalah fakta bahwa tahun 2008, tambah Thaha Alhamid,  sesungguhnya Pemerintah sudah mengubah UU Otsus ini dengan keluarnya Perpu No. 1 Tahun 2008. Lalu muncul Inpres Nomor 5 Tahun  2007 Tentang Percepatan Pembangunan Papua yang terkapar sebelum berjalan, muncul kemudian Unit  Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) sebagai intervensi kebijakan percepatan, karena pemerintah sadar betapa Otsus belum efektif menjawab masalah Papua.
Pemerintah harus lebih membuka diri, kalau mau memberi nilai plus kepada Otsus Papua. Kenapa tidak buka pintu dialog saja? Toh selama ini, dialog sudah menjadi point tuntutan rakyat. Jalan ini malah berpotensi menjawab berbagai soal dan jauh lebih elegan.
Marinus Yaung, pengamat Hukum Internasional mengatakan, "Analisa saya Otsus Plus itu lebih kepada munculnya sejumlah regulasi dari pemerintah pusat yang lebih bersifat sektoral khususnya dalam peningkatan percepatan pembangunan ekonomi masyarakat lokal Papua, bukan dalam draf UU baru pengganti UU No 21 Tahun 2001."
***
Pandangan dan tuntutan rakyat Papua sampai saat ini adalah Otsus gagal dan sudah dikembalikan ke pemerintah RI di Jakarta, melalui aksi damai di Jayapura pada 2004 silam. Masyarakat Papua saat ini tidak meminta kepada MPR untuk memperjuangkan UP4B, Otsus Plus, melainkan rakyat Papua meminta kepada MRP untuk dialog.
Dengan demikian, urgensinya saat ini di Papua adalah dialog, bukan Otsus Plus. Persoalan mendesak yang diselesaikan oleh pemerintah pusat dengan rakyat Papua di Papua adalah dialog. Untuk mengakhiri persolan yang semakin hari semakin meningkat, sampai pada kris kemanusiaan solusinya adalah dialog yang diperjuangkan oleh Jaringan Damai Papua (JDP).
Upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi Papua merekontruksi kembali atas UU Otsus Tahun 2001, menuai protes dari rakyat Papua. Kontradiksi-kontradiksi atas kebijakan pemerintah pusat terhadap "Otsus Plus".
Rakyat Papua minta Referendum, Pemerintah Pusat memberikan Otsus. Rakyat Papua Menolak militer di Papua, Pemerintah mengirim Militer baik organik maupun non organik. Rakyat Papua minta dialog, pemerintah pusat menyerahkan UP4B dan Otsus Plus. Rakyat Papua menolak Presiden datang ke Papua, SBY bersikeras untuk pada bulan Agustus 2013 datang ke Papua.
Kontradiksi-kontradiksi atas harapan rakyat Papua dan kebijakan Pemerintah Pusat yang menyebabkan ekskalasi kekerasan di Papua semakin hari semakin meningkat. Karena rakyat Papua tidak menerima atas kebijakan pemerintah pusat yang berbau tendensi Politis, Ekonomis (kepentingan Kapitalisme-Imperaslis penguasa dibawa kendali Amerika), proyek militerisme di Papua, program tersebut akan gagal. Dana pemerintah RI untuk mengerjakan proyek tersebut hilang di tengah jalan, sehingga yang ujung-ujungya adalah pemusnaan orang asli Papua di tanah Papua.
Mengakhiri ulasan singkat ini, sekali lagi pandangan saya bahwa Otsus Plus bukan urgensi saat ini bagi rakyat Papua, melainkan dialog menjadi agenda mendesak yang diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia dengan Rakyat Papua. Karena rakyat Papua mengusulkan dialog, bukan Otsus Plus.   
Fransiskus Kasipmabin adalah Mahasiswa Papua, Kuliah di Yogyakarta

Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger