PAPUAN, Jayapura— Viktor
Yeimo, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengatakan Kapolda Papua
tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi karena
ia adalalah salah satu pelaku kejahatan di tanah Papua.
“Kapolda tidak mau kejahatannya dibongkar sehingga melarang kami untuk melakukan aksi pada senin mendatang. Namun, kami akan tetap turun untuk aksi karena kami sudah beritahu ke MRP dan pihak MRP sudah setuju,” kata Yeimo, ketika dihubungi suarapapua.com melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (11/5/2013) di Jayapura, Papua.
Menurut Yeimo, pelarangan aksi demonstrasi
damai yang disampaikan Kapolda Papua adalah sangat tidak wajar,
sekaligus sebuah tindakan yang melawan UU yang berlaku, karena kebebasan
ekspresi di muka umum dijamin oleh UU di negara Indonesia.
“Kapolda melarang ini adalah bagian dari pembungkaman ruang ekspresi
yang terus dibungkam di tanah Papua ini. Pada prinsipnya kami akan tetap
turun,” ujar Yeimo.
Rocky Wim Medlama, Jubir KNPB mengatakan,
KNPB menyikapi sikap Polda Papua sangat keliru karena membatasi rakyat
berekspresi menyampaikan aspirasi di muka umum. karena Kapolda Papua,
melalui Kabid Humas Kombes Polda Papua, I Gede Sumerta J SIK menyatakan
untuk tidak menertbitkan surat izin aksi demo damai.
“Tugas pendemo hanya memberitahukan saja. mau kawal atau tidak raykat akan tetap turun jalan dan jalankan aksi,” Tegas Medlama.
sekedear info, rencana aksi yang akan
dilakukan pada tanggal 13 mendatang akan dimediasi oleh KNPB, Gerakan
rakyat demokratik Papua (Garda-P) dan West Papua Nasional Autorithy
(WPNA) dengan sasaran aksi kantor MRP.
ARNOLD BELAU
No comments:
Post a Comment