<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » `STEKMEN HARI ANEKSASI PAPUA :FORKOMPAS DAN SMPP TUNTUT NEGARA ILEGAL TARIK DARI PAPUA

`STEKMEN HARI ANEKSASI PAPUA :FORKOMPAS DAN SMPP TUNTUT NEGARA ILEGAL TARIK DARI PAPUA



 
Pada tanggal 1 mei 1963  merupakan hari aneksasi atau pencoblokan paksa oleh NKRI melalui rezim militernya terhadap bangsa Papua Barat secara illegal. Bagi bangsa Papua barat 1 mei sebagai awal malapetaka prnderitaan .Melalui berbagai rezim militer Indonesia telah melakukan kejahatn secara tidak manusiawi Pelanggaran Ham besar-besaran sejak terbentuknya Trikomando Rakaya (TRIKORA) 19 Desember 1961 sampai dengan detik ini pun belum pernah di selesaikan dengan baik sama sekali. Pengejaran ,Penangkapan,Pembunuhan,Pemenjarahan dan Pembungkaman Ruang Demokrasi Bagi Bangsa Papua. Hak hidup orang asli Papua telah di rampas oleh Negara illegal Kolonialisme Indonesia hingga 50 Tahun silam. Tujuan utama Pencablokan Bangsa dan Tanah Papua Barat oleh Negara Pemaksa NKRI hanya untuk merampok Kekayaan alam dan nyawa manusia di di Tanah Papua oleh sebab itu Negra Penjajah  perlu ketahui bahwa Bangsa Papua adalah Pemilik Bumi Papua, Hak atas SDM,Hak untuk Hidup,  Hak untruk Menetukan Nasib terbaiknya dan Hak untuk menikmati Kekayaannya Namu semuanya itu di bungkamkam oleh Indonesia sehingga Negra Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) membidik dengan berbagai Perlakuan di Tanah Papua. Di rampas dan di jajah melalui militerisme secara sewenang-wenang.

Pada Hal Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di atas Bumi Papua adalah ILLEGAL
Mengingat tercapainya setengah Abat (50 tahun) keberadaan NKRI di atas tanah Papua Barat darai tahun 1963 hingga 2013 adalah sangat ILEGAL dan CACAT HUKUM.  Maka Atas nama Pencipta Alam dan Manusia Papua.
Kami Menyatakan sukap dengan Tegas:

1.     Kami mengutuk Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) yang CACAT HUKUM
2.     Kami mengutuk segala Bentuk Pembantaian di Tanah Papua dari Tahun 1961 -2013 (samapi pada saat ini)
3.     Segra Tarik Keberadaan NKRI secara illegal dari Tanah Papua.
4.     Biarkan Rakyat Papua Menentukan Nasibnya Sendiri.
5.     Segra Bebasakan TAPOL/NAPOL PAPUA.
6.     Hentikan Pengiriman TNI/POLRI di BUMI PAPUA.
7.     Memberikan Ruang Demokrasi Kepada seluruh Masyrakat Papua.
8.     Hentikan Pembunuhan,Pemerkosaan, dan Perampasan Hak Milik Warga Papua.

Kemerdekaan ialah Hak segala Bangsa oleh sebab itu Penjajahan di atas Bumi Papua Harus di HAPUSKAN sehingga Keberadaan Negara Kesataun Republik Indonesia HARUS di HAPUSKAN dari BUMI PAPUA.

Kemerdekaan ialah Hak segala Bangsa oleh sebab itu Penjajahan di Bumi Papua Harus Hapuskan UUD 1945.
                                        DEMIKIAN STEKMEN TUNTUTAN PAPUA MERDEKA.

                    FORKOMPAS  dan SMPP Semarang 01 Mei 2013



Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger