<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » NAPAS Mengadukan Kapolda Papua ke Ombusman RI

NAPAS Mengadukan Kapolda Papua ke Ombusman RI

Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam Nasional Papuan Solidarity (NAPAS) menggelar aksi di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6). Dalam aksinya NAPAS meminta penghentian segala bentuk kekerasan di Papua (Foto: antaranews.com)
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Nasional Papuan Solidarity (NAPAS) menggelar aksi di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6). Dalam aksinya NAPAS meminta penghentian segala bentuk kekerasan di Papua (Foto: antaranews.com)

PAPUAN, Jakarta — National Papua Solidarity (NAPAS) telah mengadukan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen (Pol) Tito Karnavian kepada Ombusmand Republik Indonesia, di Jakarta, terkait pelarangan aksi demo damai yang dilakukan warga Papua pada tanggal 1 dan 13 Mei 2013 lalu di Jayapura, Sorong, dan Timika.
“Pengaduan tersebut atas tindakan dan keputusannya melarang demo damai, termasuk penangkapan  sewenang-wenang terhadap rakyat Papua pada 1 dan 13 Mei 2013 lalu,” ujar Kordinator NAPAS, Zelly Ariane, dalam siaran pers yang di kirim kepada redaksi suarapapua.com, Rabu (22/5/2013).
Menurut Zely, dalam pertemuaan dengan perwakilan Ombusman pada 15 Mei 2013 lalu, NAPAS juga telah menjelaskan kronologis penolakan aksi, pembubaran dan penangkapan, termasuk penembakan pada 1 Mei 2013 lalu yang menewaskan 3 warga sipil di Sorong, Papua Barat.
“Rekomendasi dari kami tentu saja minta Kapolda Papua diperiksa sesuai kewenangan Ombudsman sebagai pengawas pejabat publik, terutama terkait prosedur yang ada,” ujarnya.
Zely menambahkan, tujuan politik NAPAS terkait pengaduan tersebut adalah terbangunnya atmosfer tekanan politik terhadap Kapolda Papua, sekaligus menunjukkan pengkhianatan pemerintah Indonesia terhadap reformasi khususnya di Papua.
“Terus terang kami pesimis Ombudsman bisa lebih berdaya di hadapan kepolisian, tapi toh semua prosedur untuk memroses keadilan di negeri ini harus kita gunakan. Besok pukul 10.00 kami akan melanjutkan pengaduan ke Kompolnas,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Zely, Ombudsman telah mencatat dengan detil semua laporan NAPAS, dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai prosedur Ombudsman.
Sekedar diketahui, Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
OKTOVIANUS POGAU
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger