Sejumlah
pengunjuk rasa yang tergabung dalam Nasional Papuan Solidarity (NAPAS)
menggelar aksi di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6).
Dalam aksinya NAPAS meminta penghentian segala bentuk kekerasan di Papua
(Foto: antaranews.com)
PAPUAN, Jakarta — National Papua Solidarity
(NAPAS) telah mengadukan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen
(Pol) Tito Karnavian kepada Ombusmand Republik Indonesia, di Jakarta,
terkait pelarangan aksi demo damai yang dilakukan warga Papua pada
tanggal 1 dan 13 Mei 2013 lalu di Jayapura, Sorong, dan Timika.
“Pengaduan tersebut atas tindakan dan keputusannya melarang demo
damai, termasuk penangkapan sewenang-wenang terhadap rakyat Papua pada 1
dan 13 Mei 2013 lalu,” ujar Kordinator NAPAS, Zelly Ariane, dalam
siaran pers yang di kirim kepada redaksi
suarapapua.com, Rabu (22/5/2013).
Menurut Zely, dalam pertemuaan dengan perwakilan Ombusman pada 15 Mei
2013 lalu, NAPAS juga telah menjelaskan kronologis penolakan aksi,
pembubaran dan penangkapan, termasuk penembakan pada 1 Mei 2013 lalu
yang menewaskan 3 warga sipil di Sorong, Papua Barat.
“Rekomendasi dari kami tentu saja minta Kapolda Papua diperiksa
sesuai kewenangan Ombudsman sebagai pengawas pejabat publik, terutama
terkait prosedur yang ada,” ujarnya.
Zely menambahkan, tujuan politik NAPAS terkait pengaduan tersebut
adalah terbangunnya atmosfer tekanan politik terhadap Kapolda Papua,
sekaligus menunjukkan pengkhianatan pemerintah Indonesia terhadap
reformasi khususnya di Papua.
“Terus terang kami pesimis Ombudsman bisa lebih berdaya di hadapan
kepolisian, tapi toh semua prosedur untuk memroses keadilan di negeri
ini harus kita gunakan. Besok pukul 10.00 kami akan melanjutkan
pengaduan ke Kompolnas,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Zely, Ombudsman telah mencatat
dengan detil semua laporan NAPAS, dan berjanji akan menindaklanjutinya
sesuai prosedur Ombudsman.
Sekedar diketahui, Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama
Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang
mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik
yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan,
termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau
perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna
DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
OKTOVIANUS POGAU
No comments:
Post a Comment