<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Adanya Tahanan Politik: Indonesia Mengulangi Sejarahnya di Papua?

Adanya Tahanan Politik: Indonesia Mengulangi Sejarahnya di Papua?

Naftali Edoway, pemerhati masalah sosial di tanah Papua (Foto: Dok pribadi)
Naftali Edoway, pemerhati masalah sosial di tanah Papua (Foto: Dok pribadi)
Oleh : Naftali Edoway*
Beberapa waktu yang lalu, LSM Tapol yang berbasis di London, Inggris melaporkan bahwa hingga Maret 2013 ada sekitar 40 orang Papua yang dipenjarakan dengan pasal makar (baca: http://suarapapua.com/2013/04/tapol-minta-pemerintah-hentikan-dalih-tak-ada-tapol-di-papua/)
Rupanya, pasal 106 dan 214 KUHP telah menjadi salah satu senjata pemerintah Indonesia dalam meredam nasionalisme kepapuaan orang Papua selain operasi militer, operasi intelenjen, dll.
Banyaknya jumlah tapol/napol dan tingginya operasi militer serta besarnya jumlah orang Papua yang miskin menunjukkan bahwa ada masalah diantara kedua pihak ini. 
Dan masalah yang paling  mendasar adalah masalah ideologi bukan kesejahteraan.  Papua merdeka di satu pihak dan keutuhan NKRI di pihak yang lainnya.  Dua ideologi yang tak akan berujung jika masing-masing bersikeras pada idenya dan tidak berusaha menemukan pisau yang pas untuk membedahnya.
40 orang yang diberi status tapol/napol ini lahir dari ideologi Papua merdeka tadi. Mereka ada di jalan itu karena panggilan kemanusiaan. Kemanusiaan Papua yang tidak dihargai dan direnggut selama 50 tahun terakhir oleh moncong senjata aparat keamanan Indonesia.
Karena hak politik mereka yang direkayasa diseputaran Pepera 1969 (lihat John Salford tentang “Keterlibatan PBB dalam Penentuan Nasib Sendiri di Irian Barat 1968-1969″).
Namun sayang, dalam kampanyenya di tingkat internasional pemerintah Indonesia selalu membantah akan adanya tapol/napol ini. Mereka justru berdalih bahwa yang ada hanyalah tahan kriminal. Lalu mengapa pasal makar masih saja diberlakukan?
Sebenarnya apa yang diterapkan pemerintah Indonesia di Papua saat ini adalah pengulangan dari sejarah masa lalu mereka.
Dulu pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia, banyak tokoh penentang pemerintahan Belanda di tahan dan diasingkan. Pemerintah Belanda berusaha membungkam mereka karena mereka di anggap separatis/makar.
Gerakan-gerakan mereka dianggap menggoyahkan kekuasaan pemerintah Belanda. Mereka yang pernah dipenjarahkan pemerintah Belanda adalah Soedirman, Soekarno, Pramoedya Ananta Toer, Mohammad Hatta, Sutan Syahrir, dll. Bahkan tidak sedikit dari tokoh revolusi kemerdekaan Indonesia yang ditembak mati Belanda.
Di Papua kini ada Filep karma, Selpius Bobii, Forkorus Yaboisembut, Dominikus Surabut, dll. Status mereka adalah nara pidana politik. Mereka dicap separatis dan dijerat dengan pasal makar. Aksi-aksi protes mereka dianggap menentang kedaulatan NKRI.
Pasal makar yang ada sebenarnya sudah tidak diberlakukannya lagi di Negara asalnya Belanda. Pasal ini duluhnya hanya diberlakukan bagi masyarakat kolonial. Kemudian ia dihapus karena dianggap bertentangan dengan ide freedom of expression and opinion.
Walaupun demikian, pasal ini masih dipertahankan dan diberlakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap orang Papua. Maka kita bisa katakan bahwa masyarakat Papua adalah masyarakat kolonial atau masyarakat yang sedang dijajah.
Lalu apa yang bisa dilakukan? Saya pikir pemerintah Indonesia harus bisa mengakui realita yang ada bahwa masih ada tapol/napol di Papua.
Kedua, pemerintah jika mempunyai itikad yang baik bisa menghapus pasal ini sebab sangat bertentangan dengan UUD’45, dan undang-undang kebebasan berekspresi yang berlaku di Indonesia dan di dunia internasional. Jika tidak, otomatis akan terus bermuara pada pelanggaran HAM.
Akhirnya, kita bisa katakan bahwa pasal makar yang menjerat orang Papua khususnya tapol/napol ini adalah pasal karet yang terus ditarik pemerintah untuk mempertahankan status quo secara politik dan ekonomi di tanah Papua Barat. Dimana status quonya ini masih dipermasalahkan oleh orang Papua hingga kini.
*Penulis adalah pemerhati masalah sosial di Jayapura, Papua
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger