JAYAPURA - Terkait dengan
rencana Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH, akan merevisi
(merekonstruksi, red) kembali Undang – Undang (UU) Otonomi Khusus
(Otsus) Papua, ternyata mendapatkan komentar dari, Yusack Pakage ( Ketua
Parlemen Jalanan) atau Parjal.
Menurut, Yusack Pakage, kalau niat untuk ingin merevisi ulang UU Otsus Papua, itu kembali kepada manajemen kepemimpinan yang saat ini dinahkodai oleh dua anak asli Koteka, yaitu Lukas Enembe, S.IP, MH, selaku Gubernur Provinsi Papua dan Klemen Tinal, SE, selaku Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua.
“Jadi, selama ini membuktikan hampir 12 tahun UU Otsus Papua itu dilaksanakan oleh putra – putra terbaik asli Papua itu sama sekali belum berhasil. Dimana, saya menilai UU Otsus Papua itu banyak dipakai untuk kepentingan pribadi pejabat itu sendiri, sehingga masyarakat sama sekali tidak pernah merasakan dampak baik dari perkembangan dan pelaksanaan atau penerapan dari UU Otsus tersebut. Bahkan pelaksanaan dari UU Otsus itu sendiri kembali membuat kesenjangan dan diskriminasi diantara orang asli Papua itu sendiri, sehingga orang asli Papua masih jauh tertinggal hingga saat ini,” ujar Yusack Pakage kepada Bintang Papua, di Kantin Kantor Pos Abepura, kemarin siang Kamis (18/4).
Yusack demikian sapaan akrabnya mengatakan, putra – putra atau orang asli Papua yang menjadi pemimpin di atas Tanah Papua ini belum mampu. “Sehingga mereka harus mengevaluasi kinerjanya selama ini. Jadi, siapapun dia kalau tidak mengerti manajemen kepemimpinan, artinya dia tidak bisa membangun Papua dengan program - programnya maupun dengan merevisi UU Otsus. Dengan demikian itu akan membuat konflik baru, yaitu masalah di atas masalah untuk Papua itu tidak akan tuntas sampai kapanpun,” ungkapnya.
Lanjut Yusack, melihat kenyataan yang ada di Papua dengan melakukan revisi UU Otsus ini untuk sebagai jawaban dari aspirasi orang asli Papua (OAP) yang selama ini mengembara, bahkan sampai memakan korban jiwa baik itu sipil maupun aparat militer.
“Selagi mereka yang ada pegang senjata di hutan dan masih adanya pelanggaran HAM itu pasti tidak akan pernah membuat penyelesaian atas masalah Papua yang tejadi selama ini. Jadi, revisi UU Otsus sebagai jawaban dari aspirasi Papua Merdeka itu tidak akan selesai. Apalagi kalau sistem penerapannya seperti pada kepemimpinan gubernur – gubernur sebelumnya sama saja tidak akan pernah menyelesaikan seluruh masalah Papua, karena untuk menyelesaikan masalah Papua itu tidak gampang,” tukasnya. (mir/don/l03)
Sumber: BP
No comments:
Post a Comment