Pemerintah harus membayar ganti rugi karena itu adalah hak ulayat milik orang asli Papua. Demikian disampaikan Ketua Tim Enam dari Kampung Kaiburse, Paulus Samkakai ketika ditemui tabloidjubi.com di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke beberapa waktu lalu. “Hampir setiap hari saya datang di kantor dewan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pertemuan antara para wakil rakyat dengan masyarakat dari Kaiburse,” katanya.
Diharapkan juga agar instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke, ikut dihadirkan dalam pertemuan. Maksudnya agar mereka dapat mendengar secara langsung hasil pembicaraan nanti. Karena sasaran penyelesaian ganti rugi lahan milik masyarakat asli adalah pemerintah. Dewan tidak mungkin mengambil keputusan, tetapi hanya sebatas memberikan pandangan dan masukan. (Jubi/Ans)
No comments:
Post a Comment