<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Pelurusan Sejarah Harus Menjadi Agenda Dialog Papua-Indonesia

Pelurusan Sejarah Harus Menjadi Agenda Dialog Papua-Indonesia

Yan CH Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH, Manokwari, Papua Barat (Foto: ist)
Yan CH Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH, Manokwari, Papua Barat (Foto: ist)
PAPUAN, Manokwari — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy meminta pelurusan sejarah Papua harus menjadi agenda pembicaraan dalam dialog Papua-Indonesia yang digelar nantinya.
“Perlurusan sejarah atau meminjam bahasa Undang Undang Otonomi Khusus Papua sebagai klarifikasi Sejarah Papua versi pasal 46 ayat (2) undang undang tersebut harus menjadi salah satu agenda penting yang dibahas dan disepakati di dalam penyelenggaraan Dialog Papua-Indonesia nantinya,” ujar Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Minggu (28/4/2013) siang tadi.
Dikatakan, berkenaan dengan akan diselenggarakannya peringatan 50 tahun Integrasi Tanah Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada 1 Mei 2013 mendatang, maka hendaknya rakyat Papua dapat mendesak Pemerintah Indonesia untuk duduk bersama dan secara damai dan bersahabat saling terbuka dalam membicarakan soal pelurusan Sejarah Papua itu sendiri.
“Mungkin sangat baik jika segera mulai dipikirkan tentang pentingnya membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai langkah awal menurut amanat Undang Undang Otsus Papua untuk mewujudkan langkah Pelurusan Sejarah Papua itu sendiri,” ujar pengacara senior ini.
Dengan demikian, lanjut Warinussy, jika ada alasan siapapun yang menyatakan bahwa tidak perlu melakukan pembicaraan tentang pelurusan Sejarah Papua dalam konteks membangun kedamaian di Tanah Papua, maka sikap dan tindakan gtersebut adalah inkonstitusional.
“Mereka dapat dituntut secara hukum berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua sebagaimana dirubah dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008,” tutupnya.
OKTOVIANUS POGAU

sum: suarapapua.com/
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger