<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » KOMNAS HAM NILAI DUA PELANGGARAN HAM DI TAMBRAUW

KOMNAS HAM NILAI DUA PELANGGARAN HAM DI TAMBRAUW

Frits Ramandey(Jubi/Roberth Wanggai)
Jayapura, 11/4, (Jubi)Perwakilan Komnas HAM Papua dan Papua Barat akan melakukan advokasi terhadap korban busung lapar di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat yang memakan korban meninggal beberapa waktu lalu akibat busung lapar.
Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua dan Papua Barat, Frits Ramandey, Kamis, (11/4) di Jayapura membenarkan hal itu.
“Sebenarnya kami sudah mendapat pengaduan resmi dari (Kabupaten) Tambrauw. Itukan berpotensi pelanggarannya dua hal. Pertama alasan berpotensi karena pembiaran, yang kedua karena ada kelalaian,”ungkap Ramandey.
Kecuali kalau bencana alam namun busung lapar atau gizi buruk adalah sebuah hal yang dikategorikan pembiaran oleh penguasa sipil di daerah itu.
“Orang itu gizi buruk kan lama baru dia mati (meninggal). Pada bagian ini kami melihat ada potensi pembiaran otoritas sipil yang ada disana,”ujar Frits mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua itu.
Karena ada pembiaran disana, kata Ramandey, komnas ingin memastikan penyelidikan yang akan dipusatkan pada jangka waktu kejadian, kemudian sampai terjadi korban. “Itu ada potensi pembiaran di sana,”katanya
Yang kedua kata Frits Ramandey bahwa ada kelalaian negara dalam memenuhi kewajibannya.
“Misalnya ada Puskesmas-Puskesmas, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Itu kan ada tiap bulan ada makan untuk para murid. Dan di Puskesmas juga ada tersedia susu-susu,”tegasnya.
Yang ini kata Ramandey, pihak Komnas HAM Papua dan Papua Barat ingin memastikan dan meliihat bahwa ada potensi pelanggaran HAM disana. Dari dua pelanggaran ini lanjut pria bertubuh kecil itu, bahwa poteni pelanggaran HAM tersebut sulit untuk  dibawa dalam pengadilan HAM.
“Karena itu kita dorong dan mendesak Polisi untuk melihat potensi pelanggaran yang mengakibatkan orang mati dalam konteks pidana umum. Jadi kita penegakan HAM yang berpestif hukum. Sehingga kita mendesak Polisi untuk melihat dua potensi pelanggaran tadi dalam konteks pidana umum,”ujar lelaki asal Waropen itu.
Disinggung soal statemen Gubernur Papua Barat, Abraham Ataruri bahwa tidak ada bencana gisi buruk didaerahnya? Ramandey mengatakan bahwa pernyataan Gubernur itu bukan bilang tidak ada.
“Ada tetapi tidak sejumlah yang dipublikasi media,”ungkapnya.
Dia mengatakan data yang dimiliki Komnas HAM selain dari data media, data dari sumber komnas, yang sifatnya masih variasi.
“Data dari versi kita memang 30 (korban) meninggal,”ungkap dia.  Namun kata Ramandey, pihaknya akan melakukan verifikasi di mana data yang ada kini tidak bisa dipegang sebagai data yang valid.
Bagi Komnas HAM,  bukan banyak dan tidak banyak korban akan tetapi satu atau dua orang yang mati pihaknya tetap mengedapankan HAM apalagi dalam konteks pelanggaran HAM.
“Disitu dalam konteks  pemenuhian hak atas kesehatan,”ujar Ramandey. (Jubi/Roberth Wanggai)
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger