<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Enam Aktivis KNPB Dituntut 1 Tahun Penjara, PNWP Minta Hakim Bijak

Enam Aktivis KNPB Dituntut 1 Tahun Penjara, PNWP Minta Hakim Bijak

Keenam anggota KNPB yang ditahan di Polres Mimika, dan masih menjalani proses persidangan (Foto: Ist)
Enam anggota KNPB yang ditahan di Polres Mimika, dan masih menjalani proses persidangan (Foto: Ist)
PAPUAN, Timika — Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 16 April 2013, yang menuntut 1 tahun penjara bagi enam orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Timika, Papua, mendapat tanggapan dari Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Bucthar Tabuni.
Menurut Tabuni, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan harus mengambil keputusan secara bijak, juga mempertimbangkan aspek keadilan, dan harus sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama berlangsungnya persidangan.
“Ini baru tuntutan, jadi kita tunggu saja. Tentu masih ada pembelaan dari panasehat hukum, kemudian diputuskan oleh majelis hakim. Saya yakin hakim mengerti hukum dengan baik, maka tentu akan mengambil keputusan secara bijak,” ujar Tabuni saat dihubungi suarapapua.com, Sabtu (20/4/2013) pagi tadi.
Selama proses sidang berlangsung, menurut Tabuni sempat terungkap kalau kelima terdakwa, khususnya yang pada perkara pertama memiliki alat tajam, namun alat tersebut tidak membahayakan nyawa orang lain, apalagi mengancam keutuhan negara.
“Dengan alat tersebut mereka buat apa, lawan siapa, apakah membahayakan nyawa orang, apakah hanya mereka saja yang memiliki alat tersebut? Inikan jelas, mereka tidak memakai alat tersebut untuk melawan hukum, apalagi membahayakan keutuhan Negara Indonesia, ini yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Terkait pasal makar, Tabuni justru mengatakan cara tersebut dipakai jaksa penuntut umum untuk menutup rasa malu, sebab pasal UU Darurat terkait kepemilikan alat tajam yang mereka dakwaan tidak terbukti dalam persidangan.
“Semua aktivis KNPB pasti akan direjat dengan pasal makar walau jelas-jelas tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Ini demi kepentingan Negara yang mereka dorong, tapi saya yakin hakim akan melihat ini dengan bijak dan jeli,” ujar Tabuni, yang sudah sering keluar masuk penjara Negara Indonesia.
Tidak lupa, Tabuni juga mengingkatkkan penyelenggara Negara seperti, terutama Polisi, Jaksa, dan Hakim, untuk menghargai hak asasi dari pada warga sipil yang hidup di tanah Papua dengan tidak membabi buta dalam menghukum seseorang.
“Hal-hal yang bisa dikomunikasikan, sebenarnya tidak usah dibawa ke ranah hukum. Kami memang hargai proses hukum, namun kalau fakta-fakta tidak membuktikan, maka perlu bangun komunikasi yang intensif antara kita,” tutupnya.
Tabuni juga melihat, saat ini Negara sangat takut terhadap perjuangan aktivis KNPB, sehingga berbagai cara dilakukan untuk membunuh perjuangan Papua Merdeka, salah satu caranya dengan memenjarakan semua aktivis KNPB di tanah Papua.
“Apapun caranya akan dipakai Negara untuk jerat aktivis KNPB di penjara, saya himbau anggota KNPB dan rakyat Papua lainnya untuk menjaga diri. Jauhkan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, karena kita tidak bisa percaya dengan Negara ini,” tutup Tabuni.
Sementara itu, Gustaf Kawer, SH, MH, penasehat hukum dari keenam terdakwa mengaku heran dengan tuntutan yang dibacakan JPU, sebab selama berlangsungnya persidangan, dakwaan makar tidak pernah dibicarakan, namun dalam tuntutannya pasal makar yang dipakai oleh JPU.
“Sidang lain, tuntutan lain, memang pasal makar awalnya tidak terbukti, sehingga JPU enggan membicarakannya. Ini sangat tidak korelasi dengan proses persidangan, kami harap majelis hakim dapat melihat ini dengan jeli dan cermat. Tanggal 23 April 2013 kami akan mengajukan pledoi,” ujar Gustaf, beberaa waktu lalu kepada media ini di Jayapura.
OKTOVIANUS POGAU

sUmber: http://suarapapua.com/2013/04/ena-aktivis-knpb-dituntut-1-tahun-penjara-pnwp-minta-hakim-bijak/
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger