Enam anggota KNPB yang ditahan di Polres Mimika, dan masih menjalani proses persidangan (Foto: Ist)
PAPUAN, Timika — Terkait tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), pada 16 April 2013, yang menuntut 1 tahun penjara bagi enam
orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Timika, Papua,
mendapat tanggapan dari Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP),
Bucthar Tabuni.
Menurut Tabuni, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan
harus mengambil keputusan secara bijak, juga mempertimbangkan aspek
keadilan, dan harus sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap
selama berlangsungnya persidangan.
“Ini baru tuntutan, jadi kita tunggu saja. Tentu masih ada pembelaan
dari panasehat hukum, kemudian diputuskan oleh majelis hakim. Saya yakin
hakim mengerti hukum dengan baik, maka tentu akan mengambil keputusan
secara bijak,” ujar Tabuni saat dihubungi
suarapapua.com, Sabtu (20/4/2013) pagi tadi.
Selama proses sidang berlangsung, menurut Tabuni sempat terungkap
kalau kelima terdakwa, khususnya yang pada perkara pertama memiliki alat
tajam, namun alat tersebut tidak membahayakan nyawa orang lain, apalagi
mengancam keutuhan negara.
“Dengan alat tersebut mereka buat apa, lawan siapa, apakah
membahayakan nyawa orang, apakah hanya mereka saja yang memiliki alat
tersebut? Inikan jelas, mereka tidak memakai alat tersebut untuk melawan
hukum, apalagi membahayakan keutuhan Negara Indonesia, ini yang harus
menjadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Terkait pasal makar, Tabuni justru mengatakan cara tersebut dipakai
jaksa penuntut umum untuk menutup rasa malu, sebab pasal UU Darurat
terkait kepemilikan alat tajam yang mereka dakwaan tidak terbukti dalam
persidangan.
“Semua aktivis KNPB pasti akan direjat dengan pasal makar walau
jelas-jelas tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Ini demi
kepentingan Negara yang mereka dorong, tapi saya yakin hakim akan
melihat ini dengan bijak dan jeli,” ujar Tabuni, yang sudah sering
keluar masuk penjara Negara Indonesia.
Tidak lupa, Tabuni juga mengingkatkkan penyelenggara Negara seperti,
terutama Polisi, Jaksa, dan Hakim, untuk menghargai hak asasi dari pada
warga sipil yang hidup di tanah Papua dengan tidak membabi buta dalam
menghukum seseorang.
“Hal-hal yang bisa dikomunikasikan, sebenarnya tidak usah dibawa ke
ranah hukum. Kami memang hargai proses hukum, namun kalau fakta-fakta
tidak membuktikan, maka perlu bangun komunikasi yang intensif antara
kita,” tutupnya.
Tabuni juga melihat, saat ini Negara sangat takut terhadap perjuangan
aktivis KNPB, sehingga berbagai cara dilakukan untuk membunuh
perjuangan Papua Merdeka, salah satu caranya dengan memenjarakan semua
aktivis KNPB di tanah Papua.
“Apapun caranya akan dipakai Negara untuk jerat aktivis KNPB di
penjara, saya himbau anggota KNPB dan rakyat Papua lainnya untuk menjaga
diri. Jauhkan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, karena kita tidak
bisa percaya dengan Negara ini,” tutup Tabuni.
Sementara itu, Gustaf Kawer, SH, MH, penasehat hukum dari keenam
terdakwa mengaku heran dengan tuntutan yang dibacakan JPU, sebab selama
berlangsungnya persidangan, dakwaan makar tidak pernah dibicarakan,
namun dalam tuntutannya pasal makar yang dipakai oleh JPU.
“Sidang lain, tuntutan lain, memang pasal makar awalnya tidak
terbukti, sehingga JPU enggan membicarakannya. Ini sangat tidak korelasi
dengan proses persidangan, kami harap majelis hakim dapat melihat ini
dengan jeli dan cermat. Tanggal 23 April 2013 kami akan mengajukan
pledoi,” ujar Gustaf, beberaa waktu lalu kepada media ini di Jayapura.
OKTOVIANUS POGAU
sUmber: http://suarapapua.com/2013/04/ena-aktivis-knpb-dituntut-1-tahun-penjara-pnwp-minta-hakim-bijak/
No comments:
Post a Comment