<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » » Surat Izin Di Polisi, Brimob Duluan Hadir Karena Masalah Anak dan Bapak

Surat Izin Di Polisi, Brimob Duluan Hadir Karena Masalah Anak dan Bapak




Rektor Uswim, Didimus Mote saat memberikan penjelasan soal SPP kepada mahasiswa didampingi Dandim dan Kapolres Nabire. Foto: Yermias/MS

Kamis (21/03/13), Mahasiswa Universitas Satya Wilayah Mandala (USWIM) telah melangsungkan Demontrasi penurunan biaya SPP yang melonjak tinggi. Dan di waktu yang bersamaan pihak Kampus sedang melangsungkan sosialisasi di SMA/K dan sederajat. Akibatnya, aspirasi-aspirasi mahasiswa memantul.

Mahasiswa pun meninggalkan lokasi kampus dan menyepakati akan kembali hari Jumat (22/03/2013) dalam jumlah massa yang bertambah.

Besoknya, Jumat, sekitar Pukul 08:00 WP, titik kumpul di Pasar Karang dan bergerak ke Kampus USWIM. Namun, di titik kumpul jumlah massa minim, maka semua Mahasiswa USWIM bertemu di Kampus.

Ratusan mahasiswa telah kumpul. Sekitar Pukul 10:00 WP memulai Demontrasi menuntut penurunan biaya SPP di depan rektorat.

Di titik nol, areal kampus sudah ada Brimob satu truk, Lantas, dan Polisi umum.

Terlihat ada Brimob dan Polisi. Brimob beridir sekitar 20 meter tepat di belakang mahasiswa saat bernegosiasi dan Polisi berlalu-lalang di areal kampus sampai pada Gapura depan. Dandim 1705 mendampingi rektor di sisi kanan dan Kapolres Nabire di sisi kiri.

 “Kami ke sini meminta agar rektor segera menurunkan biaya kampus yang terlalu mahal,” kata Koordinator Lapangan (Korlap), Sekertaris Senat, Nawipa, dalam orasinya.

Setiap jurusan kenaikannya sama dan ini sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Selama ini kami tu diam-diam saja. Sekarang sudah masuk semester genap ni, tepat di 22 Maret 2013, kami meminta agar biaya diturunkan sesuai dengan kondisi kampus yang tidak beres,” kata Juru Bicara (Jubir), Y. Kayame dan dibantu Tekege.

Awal Tahun 2013 memasuki semester genap, di tiap-tiap jurusan rata-rata, total biaya SPP Persemester Rp 3.500.000,00- dan hitungannya; biaya SPP Variabel per-SKS Rp 70.000,00-, biaya SPP Tetap Rp 850.000, 00-, dan biaya lain-lain Rp 900.000,00-. Belum termasuk biaya pertamamasuk di USWIM sekitar Rp 6.000.000,00- dan biaya Studi Banding rata-rata Rp 2.000.000,00-.

Rektor USWIM dalam pertemuan terbuka di depan rektorat menjelaskan pemakaian biaya tersebut didampingi, DPRD, Kapolres, dan Dandim. Mahasiswa mempersoalkannya. Karena, dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di Kampus.

Alasan kenaikan biaya Rektor USWIM, Didimus Mote SH., M.Si. mengatakan, “Biaya ini naik, karena tidak ada bantuan apa pun untuk menunjang sarana dan prasarana di kampus yang merupakan awal dari Misi USWIM demi menuju pada Visi. Sperti biaya lain-lain Rp 900.000,00- diperuntukan penggunaan Bus bagi antar jemput mahasiswa dan kegiatan mahasiswa,” saat meresponi aksi mahasiswa.

Balasan spontan mahasiswa, fasilitas kampus seperti laboratorium, perpustakaan masih belum ada hingga saat ini, dan dosen-dosen malas mengajar.

USWIM memunyai lima Fakultas, yaitu; Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Pertanian dan Peternakan (FAPERTANAK), Perikanan dan Kelautan (FAPERIKLA),  Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), dan Teknik (FATEK). Dengan masing-masing jurusan yang membutuhkan banyak turun lapangan. Jadi, status kampus yang sudah terakreditasi seharusnya sudah ada bantuan agar menunjang kemajuan USWIM tanpa mempersulit mahasiswa.

Mahasiswa meminta pihak kampus untuk koordinasi beberapa menit membicarakan kemungkinan penurunan biaya pendidikan di kampus USWIM. Pihak kampus melakukan pertemuan sekitar 30 menit. Akhirnya biaya penggunaan Bus dan kegiatan mahasiswa Rp 900.000,00 dihapuskan, dan biaya SKS diturunkan menjadi Rp 50.000,00 dengan syarat.

Di saat yang bersamaan, terdengar teriakan “bakar Kampus tuu… dan kaca pun terdengar picah.”
Sebelumnya, Mahasiswa aksi tidak membawa senjata tajam bahkan Bensin. Hal ini diungkapkan oleh Wene Tekege, anggota mahasiswa aksi. Jadi, terkait suara yang mengatakan bakar kampus dan lemparan yang mengakibatkan picahnya kaca, itu kami tidak tahu, tidak ada setingan aksi seperti itu.

 Di areal kampus Pukul 12:20 WP, Jumat (22/03) Gabungan Brimob dan Polisi membuang Gas Air Mata. Mahasiswa pun terpukul mundur dan kecewa terhadapt tindakan aparat keamanan itu, apalagi kehadiran Brimob yang lebih dulu.

Sekitar Pukul 12:30 WP, Tindakan spontan mahasiswa meresponi aksi Brimob dan Polisi mengakibatkan Polisi mengeluarkan tembakan peringatan sekitar 15 Peluru Karet. Namun, tembakan Peluru Karet dari Brimob sekitar 20 tembakan yang berjarak sekitar 30 meter dari Brimob dan mahasiswa mengakibatkan empat mahasiswa aksi korban.

Kena tembakan Pelurutembus di Paha kiri dan bersarang di paha kanan, Kristianus Douw (20 Tahun) Jurusan Peternakan Semester IV.  Kena tembakan satu peluru mengikis di Lengan kiri,Dogomo. Kena sangkur di Kepala belakang tepat di kiri, Semi Yogi (19 Tahun) FISIP, Semeter II. Dan kena tembakan satu peluru mengikis di Kepala kanan, Pekei.

Sekitar Pukul 13:00 WP, empat mahasiswa aksi ditahan dan di bawa ke Polres untuk dimintai keterangan dan dikeluarakn sekitar Pukul 20:30 WP.

Empat mahasiswa aksi adalah; Aminadap Mote (19 Tahun) Semester II,  Phlipus Mote,Kristianus Douw yang adalah sebelumnya korban tembak dan langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Sriwini Nabire, dan Ham Youw.

Seperti yang dilangsir di www.majalahselangkah.com,  saat konfirmasi soal penembakan itu, Kapolres Nabire, AKBP Bahara Marpaung  membantah. "Ah tidak ada penembakan. Itu hanya peluruh sampah. Kalau ada yang terluka itu pasti kena batu atau alat tajam lain. Anggota kami tidak menembak. Kami hanya membantu mengamankan saja karena mahasiswa membawa bensin untuk membakar,"katanya.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”). Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan (lihat Pasal 14 ayat [1] huruf a UU 2/2002).

Berkaitan dengan aksi demontrasi di institusi pendidikan/kampus, dapat kita lihat pengaturannya dalamUU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”). Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum (lihat Pasal 9 ayat [1] huruf a UU 9/1998). Dalam Pasal 10 UU 9/1998 sebenarnya telah ditegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri (ayat [1]), dan diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai (ayat [3]). Namun, pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan (ayat [4]). 

Mahasiswa USWIM telah memberikan surat izin aksi. Dan Polisi pun terima sehingga mengutuskan beberapa anggotanya untuk berjaga.

Surat pemberitahuan tersebut memuat (Pasal 11 UU 9/1998); maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan dan atau jumlah peserta.

Setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, Polri wajib (Pasal 13 ayat [1] UU 9/1998); segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

Dan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (dalam hal ini demonstrasi), Polri bertanggung jawab (Pasal 13 ayat [2] dan [3] UU 9/1998); memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum, menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari ketentuan-ketentuan di atas, tidak ada larangan bagi Polri untuk masuk ke suatu institusi pendidikan seperti kampus, apabila terjadi aksi demonstrasi yang berujung kericuhan atau adanya aksi tawuran antar-mahasiswa.

Namun, anehnya gabungan Brimob dan Polisi memulai aksi damai itu menjadi ricuh.

Brimob, Kapolres, dan Dandim seharusnya tahu diri, di mana mereka boleh hadir. Polisi pun masih dalam tahap pertimbangan untuk hadir di Kampus. Apalagi, Brimob dan Dandim, kerja semacam ini dikategorikan primitif. Perlu hilangkan NKRI Harga Mati, karena sudah jelas bahwa ideologinya itu dan akan memakan korban serta akan ada adu domba antar Papua dan Papua sendiri.

Penulis Pemula Sonny Dogopia/B-TPN *)
Share this article :

No comments:

 
Copyright © 2011. Tuan Tanah Papua News . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger