Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia melalui rilis yang diterima tabloidjubi.com, Kamis (03/05), menyatakan keprihatinan atas larangan kebebasan berekspresi yang terjadi di Papua.
“Selama misi saya ke Indonesia bulan November lalu, saya menyatakan keprihatinan untuk aktivis Papua yang dipenjara karena larangan kebebasan berkespresi secara damai,” kata Pillay dalam rilis Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia.
Pillay yang menjabat Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia ini menegaskan bahwa perbedaan pendapat bukanlah sebuah kejahatan. “Hal ini mengecewakan. Melihat lebih banyak orang ditangkap karena mengekspresikan pandangan mereka secara damai. Dan saya menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk membebaskan semua tahanan yang ditahan karena kejahatan yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi.”
Pillay juga mendesak pemerintah Indonesia untuk membuka akses pada jurnalis asing masuk ke Papua. “Saya mendesak Indonesia untuk mengizinkan jurnalis internasional ke Papua dan memfasilitasi kunjungan oleh Pelapor Khusus Dewan HAM PBB.”
“Ini aneh, tidak ada landasan yuridis formal, tapi pemerintah menghambat mereka (jurnalis asing) dengan berbagai alasan. Seperti soal visa, keamanan dan lain sebagainya. Kalaupun ada yang sampai di Papua, kalau tidak dengan cara menyamar sebagai turis, pasti dikawal oleh aparat keamanan, seperti anggota BIN.” kata Victor Mambor dalam diskusi bedah buku Mati atau Hidup, karya Markus Haluk beberapa waktu lalu.
Mengenai rekomendasi lembaga-lembaga nasional seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Pillay meminta Pemerintah Indonesia mendukung lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Indonesia itu. “Saya mendorong Pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan,” kata Komisaris Tinggi. Ia menekankan peran penting lembaga-lembaga nasional bermain di perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (Jubi/Benny Mawel)
Sum: tabloidjubi.com/
No comments:
Post a Comment